INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 28/Pdt.G.S/2026/PN Sby | ATHAILLAH ANGGER PRAHASDI | MULYONO | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 04 Mei 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 28/Pdt.G.S/2026/PN Sby | ||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 28 Apr. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 278.100.000,00 | ||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dalam perkara ini;
3. Menyatakan Perbuatan TERGUGAT adalah Perbuatan Melawan Hukum.
4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian kepada PENGGUGAT baik materiil maupun immateriil total sebesar Rp. 278.100.000,- (dua ratus tujuh puluh delapan juta seratus ribu rupiah), dengan rincian adalah sebagai berikut :---------------------------------
Kerugian Materiil :
1. Bayar kontrak termin pertama sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
2. Bayar kontrak termin kedua sebesar Rp. 125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah);
3. Pasang Paralon yang digunakan sebagai penghubung saluran air antar tambak satu dengan yang lain sebesar Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
4. Material pembuatan anjang-anjang untuk menjemur rumput laut dan pemasangan gudang untuk menyimpan hasil panen rumput laut terdiri dari :
a. Anjang plus tutup satu pc dengan harga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);
b. Bongkotan bambu 200 ikat x Rp. 70.000,- = Rp. 14.000.000,- (empat belas juta rupiah);
c. Gedek bambu 20 lembar x Rp. 150.000,- = Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah);
d. Pembelian trimdeck 4m x Rp. 80.000,- x 15 lembar = Rp. 4.800.000,- (empat juta delapan ratus ribu rupiah);
5. Sewa perahu dari dermaga ke Lokasi tambak untuk angkut material Rp. 4.000.000,-(empat juta rupiah);
6. Perbaikan tambak yang disewa dengan rincian sebagai berikut :
a. Jasa 4 orang pekerja dengan biaya per orang Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) selama 20 hari dengan total biaya Rp 12.000.000,- (dua belas juta rupiah);
b. Jasa tanam bibit rumput laut 2 orang pekerja dengan biaya per orang Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) selama 12 hari dengan total Rp 4.800.000,- (empat juta delapan ratus ribu rupiah);
c. Jasa pemasangan anjang-anjang Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah);
d. Jasa pembuatan dan pemasangan gudang ukuran 3,5m x 9m Rp 7.000.000,- (tujuh juta rupiah);
Kerugian Immateriil :
1. Panen rumput laut per bulan 4-5 ton dengan harga Rp 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu)/ton;
2. Rumput laut siap panen 3 ton dengan harga Rp 22.500.000,- (dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah);
3. Biaya jasa pembongkaran Gudang Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);
4. Biaya jasa pembongkaran anjang Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah);
5. GAJI penunggu tambak per bulan Rp 1.500.000,- (satu juta lima rtau ribu rupiah) untuk 4 orang pekerja total Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah);
5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu) per hari, setiap TERGUGAT tidak menjalankan isi putusan ini;
6. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meski TERGUGAT Verzet, banding atau kasasi;
7. Menghukum TERGUGAT membayar biaya perkara ini; |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
