Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
642/Pdt.G/2025/PN Sby Yoko wijaya 1.Bank BCA cabang indrapura
2.PT. Balai Lelang Tunjungan
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 642/Pdt.G/2025/PN Sby
Tanggal Surat Selasa, 10 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Yoko wijaya
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DWI OKTORIANTO R, SHYoko wijaya
Tergugat
NoNama
1Bank BCA cabang indrapura
2PT. Balai Lelang Tunjungan
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KPKNL surabaya
2BPN kota Tuban
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan TERGUGAT I ,TERGUGAT II  telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum atas penyelundupan Bahasa hukum atas Kuasa Mutlak yang melanggar peraturan peraturan Menteri dalam negeri nomor 14 tahun 1982
  3. Menyatakan Tanah dan Bangunan atas Sertifikat Hak Milik Nomor 00717 terletak dalam Provinsi Jawa Timur,Kabupaten Tuban,Kecamatan Tuban,Kelurahan Kingking,seluas 165 M2 atas nama PENGGUGAT,Tanah dan Bangunan atas Sertifikat Hak Milik Nomor 00718 terletak dalam Provinsi Jawa Timur,Kabupaten Tuban,Kecamatan Tuban,Kelurahan Kingking,seluas 166 M2 atas nama PENGGUGAT,Tanah dan Bangunan atas Sertifikat Hak Milik Nomor 00728 terletak dalam Provinsi Jawa Timur,Kabupaten Tuban,Kecamatan Tuban,Kelurahan Kingking,seluas 50 M2 atas nama PENGGUGAT ,kesemuanya telah dicover asuransi segala resiko
  4. Menyatakan Pelaksanaan Lelang pada Hari/Tanggal                 : Rabu/25 Juni 2025, Waktu Penawaran       : Sejak tayang pada aplikasi lelang s.d. batas akhir penawaran ,Tempat Lelang      : KPKNL Surabaya,Jalan Indrapura No:5,Surabaya

yang dilakukan TERGUGAT I,TERGUGAT II,dan TURUT TERGUGAT I  adalah BATAL DEMI HUKUM

  1. Menghukum TERGUGAT I,TERGUGAT II dan TURUT TERGUGAT I untuk tanggung renteng membayar kerugian materiil dan imamateriil sebesar Rp.1.000.000.000 ( Satu Miliar Rupiah) kepada PENGGUGAT
  2. Memerintahkan TERGUGAT I untuk menyerahkan Tanah dan Bangunan Milik PENGGUGAT atas :
    • Sertifikat Hak Milik Nomor 00717 terletak dalam Provinsi Jawa Timur,Kabupaten Tuban,Kecamatan Tuban,Kelurahan Kingking,seluas 165 M2 atas nama PENGGUGAT
    • Tanah dan Bangunan atas Sertifikat Hak Milik Nomor 00718 terletak dalam Provinsi Jawa Timur,Kabupaten Tuban,Kecamatan Tuban,Kelurahan Kingking,seluas 166 M2 atas nama PENGGUGAT
    • Tanah dan Bangunan atas Sertifikat Hak Milik Nomor 00728 terletak dalam Provinsi Jawa Timur,Kabupaten Tuban,Kecamatan Tuban,Kelurahan Kingking,seluas 50 M2 atas nama PENGGUGAT

 

  1. Memerintahkan TURUT TERGUGAT II untuk tidak membuka blokir kepada PIHAK KETIGA untuk proses Balik Nama atas :
    • Sertifikat Hak Milik Nomor 00717 terletak dalam Provinsi Jawa Timur,Kabupaten Tuban,Kecamatan Tuban,Kelurahan Kingking,seluas 165 M2 atas nama PENGGUGAT
    • Tanah dan Bangunan atas Sertifikat Hak Milik Nomor 00718 terletak dalam Provinsi Jawa Timur,Kabupaten Tuban,Kecamatan Tuban,Kelurahan Kingking,seluas 166 M2 atas nama PENGGUGAT
    • Tanah dan Bangunan atas Sertifikat Hak Milik Nomor 00728 terletak dalam Provinsi Jawa Timur,Kabupaten Tuban,Kecamatan Tuban,Kelurahan Kingking,seluas 50 M2 atas nama PENGGUGAT

 

  1. Membebankan biaya perkara kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak