| Dakwaan |
PRIMAIR
------ Bahwa ia Terdakwa RENDI PRAYOGO BIN SAMBANG (ALM) pada hari Senin tanggal 02 Juni 2025 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Juni tahun 2025 atau pada suatu waktu tertentu di tahun 2025 bertempat di sebuah Warung Kopi N’Del Jaya yang beralamat di Jl. Wonorejo No.10 Kelurahan Manukan Kulon, Kecamatan Tandes, Surabaya atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini. Telah melakukan perbuatan “secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan Barang tersebut”, dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------
- Bahwa Terdakwa merupakan karyawan warung kopi N’Del sejak bulan Mei 2025 dengan upah perbulan sebesar Rp1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) ditambah bonus penghasilan dan makan harian sebanyak 2 (dua) kali sehari. Adapun tugas Terdakwa adalah menjaga warung kopi dan membeli kebutuhan operasional Warung Kopi N’Del sehingga untuk mendukung tugas tersebut oleh Saksi Dian Kios Tina Wardani sebagai pemilik Warung Kopi N’Del, Terdakwa disediakan kendaraan operasional berupa 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Mio J Tahun 2013, warna ungu, nomor polisi : L-5433-DH, Nomor rangka: MH354P00CDJ952429, Nomor mesin : 54P952540 milik Saksi Dian Kios Tina Wardani.
- Bahwa berawal pada hari Senin, tanggal 02 Juni 2025 sekira pukul 14.00 WIB, Terdakwa yang sebelumnya telah kesal karena ditegur oleh Saksi Dian Kios Tina Wardani saat membeli beberapa kebutuhan operasional warung kopi memiliki niat secara melawan hukum untuk membawa 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Mio J Tahun 2013, warna ungu, nomor polisi : L-5433-DH dengan tujuan untuk dijual melalui media sosial facebook. Selanjutnya Terdakwa pergi ke sebuah kos yang ditempati Sdr. Danang (masuk dalam daftar pencarian orang) yang berada di daerah Kelurahan Sememi, Kecamatan Benowo, Kota Surabaya.
- Bahwa kemudian sekitar pukul 14.33 WIB, Terdakwa menghubungi Saksi Dian Kios Tina Wardani melalui pesan Whatsapp dengan nomor 085854340965 untuk pamit keluar dan tidak bekerja lagi sebagai penjaga warkop N’Del dikarenakan akan pergi ke Rumah keluarga Terdakwa yang berada di daerah Tuban. Setelah menyampaikan hal tersebut, Terdakwa langsung menghapus data whatsapp dan mematikan handphone merk Samsung A02 Core warna hitam milik Terdakwa dengan tujuan untuk tidak dapat dihubungi.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 3 Juni 2025 sekira pukul 11.00 WIB, Sdr. Danang (DPO) meminjam 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Mio J Tahun 2013, warna ungu, nomor polisi : L-5433-DH tersebut kepada Terdakwa. Namun, hingga sekira pukul 23.00 WIB, Sdr. Danang bersama dengan motor tersebut tidak datang sehingga selanjutnya Terdakwa berangkat ke terminal Bungurasih untuk pergi ke rumah keluarga Terdakwa di Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban.
- Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi Dian Kios Tina Wardani kehilangan 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Mio J Tahun 2013, warna ungu, nomor polisi : L-5433-DH, Nomor rangka: MH354P00CDJ952429, Nomor mesin : 54P952540 miliknya sehingga mengalami kerugian sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah).
---- Perbuatan Terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ------------
SUBSIDAIR
------ Bahwa ia Terdakwa RENDI PRAYOGO BIN SAMBANG (ALM) pada hari Senin tanggal 02 Juni 2025 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Juni tahun 2025 atau pada suatu waktu tertentu di tahun 2025 bertempat di sebuah Warung Kopi N’Del Jaya yang beralamat di Jl. Wonorejo No.10 Kelurahan Manukan Kulon, Kecamatan Tandes, Surabaya atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini. Telah melakukan perbuatan “secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Senin, tanggal 02 Juni 2025 sekira pukul 14.00 WIB, Terdakwa yang sebelumnya telah kesal karena ditegur oleh Saksi Dian Kios Tina Wardani saat membeli beberapa kebutuhan operasional warung kopi memiliki niat secara melawan hukum untuk membawa 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Mio J Tahun 2013, warna ungu, nomor polisi : L-5433-DH dengan tujuan untuk dijual melalui media sosial facebook. Selanjutnya Terdakwa pergi ke sebuah kos yang ditempati Sdr. Danang (masuk dalam daftar pencarian orang) yang berada di daerah Kelurahan Sememi, Kecamatan Benowo, Kota Surabaya.
- Bahwa kemudian sekitar pukul 14.33 WIB, Terdakwa menghubungi Saksi Dian Kios Tina Wardani melalui pesan Whatsapp dengan nomor 085854340965 untuk pamit keluar dan tidak bekerja lagi sebagai penjaga warkop N’Del dikarenakan akan pergi ke Rumah keluarga Terdakwa yang berada di daerah Tuban. Setelah menyampaikan hal tersebut, Terdakwa langsung menghapus data whatsapp dan mematikan handphone merk Samsung A02 Core warna hitam milik Terdakwa dengan tujuan untuk tidak dapat dihubungi.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 3 Juni 2025 sekira pukul 11.00 WIB, Sdr. Danang (DPO) meminjam 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Mio J Tahun 2013, warna ungu, nomor polisi : L-5433-DH tersebut kepada Terdakwa. Namun, hingga sekira pukul 23.00 WIB, Sdr. Danang bersama dengan motor tersebut tidak datang sehingga selanjutnya Terdakwa berangkat ke terminal Bungurasih untuk pergi ke rumah keluarga Terdakwa di Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban.
- Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi Dian Kios Tina Wardani kehilangan 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Mio J Tahun 2013, warna ungu, nomor polisi : L-5433-DH, Nomor rangka: MH354P00CDJ952429, Nomor mesin : 54P952540 miliknya sehingga mengalami kerugian sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah).
---- Perbuatan Terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 372 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peratuan Hukum Pidana. ------------------------------ |