Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
446/Pdt.G/2026/PN Sby PT BERKAH SUMBER REJEKI PT ELPI NUSANTARA ARMADA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 446/Pdt.G/2026/PN Sby
Tanggal Surat Selasa, 21 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BERKAH SUMBER REJEKI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MICHAEL CHRIST HARIANTO, S.E., S.H., M.H.PT BERKAH SUMBER REJEKI
Tergugat
NoNama
1PT ELPI NUSANTARA ARMADA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan SURAT PERJANJIAN ANGKUTAN LAUT NO. 002/ENA-SPJK/I/2024 tanggal 01 Januari 2024, dan KETENTUAN UMUM (GENERAL CONDITION) NO. : 002/ENA-SPJK/I/2024 yang menjadi satu dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari  SURAT PERJANJIAN ANGKUTAN LAUT (SPAL) NO. 002/ENA-SPJK/I/2024 tanggal 01 Januari 2024, serta  BERITA ACARA tertanggal 24 Januari 2025 tentang perhitungan trip dedicated tahun 2024 untuk setiap kapalnya tentang adanya tagihan DEAD FREIGHT dan KELEBIHAN PEMAKAIAN yang harus dibayar oleh TERGUGAT adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat ;
  3. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan wanprestasi ;
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian materiil secara tunai, sekaligus dan seketika, yang terdiri atas :

a.  Kerugian Pokok, dengan rincian sebagai berikut :

Tagihan sebagaimana dimaksud dalam INVOICE Nomor : 002/INC-DB/BSR-ENA/II/2025 tanggal 06 Februari 2025, senilai total Rp. 21.459.250.000,- (dua puluh satu milyar empat ratus lima puluh sembilan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) ;

b.  Kerugian berupa bunga, dengan rincian sebagai berikut :

Kerugian berupa bunga yang dihitung berdasarkan bunga moratoir yang merupakan bunga ganti rugi yang wajib dibayar oleh TERGUGAT kepada PENGGUGAT akibat keterlambatan dalam memenuhi kewajiban pembayaran uang (prestasi) berdasarkan Pasal 1250 KUHPerdata dan Staadblad 1848 No. 22 sebesar 6 (enam) persen untuk setiap tahunnya, yaitu : 6 % x Rp. 21.459.250.000,- (dua puluh satu milyar empat ratus lima puluh sembilan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), menjadi Rp. 1.287.555.000,- (satu milyar dua ratus delapan puluh tujuh juta lima ratus lima puluh lima ribu rupiah) untuk setiap tahunnya terhitung dari gugatan ini didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya  sampai dengan dibayarnya lunas seluruh kewajiban TERGUGAT terhadap PENGGUGAT ;

c.  Denda keterlambatan yang harus dibayar, dengan rincian sebagai berikut :

Denda keterlambatan sebesar 1 (satu) persen untuk setiap bulannya, yaitu : 1 % x Rp. 21.459.250.000,- (dua puluh satu milyar empat ratus lima puluh sembilan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), menjadi Rp. 214.592.500,- (dua ratus empat belas juta lima ratus sembilan puluh dua ribu lima ratus rupiah) untuk setiap bulannya yang harus dibayar oleh TERGUGAT terhadap PENGGUGAT apabila TERGUGAT lalai memenuhi dan melaksanakan isi putusan perkara a quo, terhitung dari gugatan ini mempunyai putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) sampai dengan dibayarnya lunas seluruh kewajiban TERGUGAT terhadap PENGGUGAT ;

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian immateriil sebesar Rp. 100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah) kepada PENGGUGAT secara tunai, sekaligus dan seketika, segera setelah putusan dalam perkara a quo berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) ;
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang telah diletakkan dalam perkara a quo 
  3. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad) meskipun ada verzet (perlawanan), banding, kasasi maupun upaya hukum yang lain ;
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak