| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 446/Pdt.G/2026/PN Sby | PT BERKAH SUMBER REJEKI | PT ELPI NUSANTARA ARMADA | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 27 Apr. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 446/Pdt.G/2026/PN Sby | ||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 21 Apr. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum |
a. Kerugian Pokok, dengan rincian sebagai berikut : Tagihan sebagaimana dimaksud dalam INVOICE Nomor : 002/INC-DB/BSR-ENA/II/2025 tanggal 06 Februari 2025, senilai total Rp. 21.459.250.000,- (dua puluh satu milyar empat ratus lima puluh sembilan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) ; b. Kerugian berupa bunga, dengan rincian sebagai berikut : Kerugian berupa bunga yang dihitung berdasarkan bunga moratoir yang merupakan bunga ganti rugi yang wajib dibayar oleh TERGUGAT kepada PENGGUGAT akibat keterlambatan dalam memenuhi kewajiban pembayaran uang (prestasi) berdasarkan Pasal 1250 KUHPerdata dan Staadblad 1848 No. 22 sebesar 6 (enam) persen untuk setiap tahunnya, yaitu : 6 % x Rp. 21.459.250.000,- (dua puluh satu milyar empat ratus lima puluh sembilan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), menjadi Rp. 1.287.555.000,- (satu milyar dua ratus delapan puluh tujuh juta lima ratus lima puluh lima ribu rupiah) untuk setiap tahunnya terhitung dari gugatan ini didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya sampai dengan dibayarnya lunas seluruh kewajiban TERGUGAT terhadap PENGGUGAT ; c. Denda keterlambatan yang harus dibayar, dengan rincian sebagai berikut : Denda keterlambatan sebesar 1 (satu) persen untuk setiap bulannya, yaitu : 1 % x Rp. 21.459.250.000,- (dua puluh satu milyar empat ratus lima puluh sembilan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), menjadi Rp. 214.592.500,- (dua ratus empat belas juta lima ratus sembilan puluh dua ribu lima ratus rupiah) untuk setiap bulannya yang harus dibayar oleh TERGUGAT terhadap PENGGUGAT apabila TERGUGAT lalai memenuhi dan melaksanakan isi putusan perkara a quo, terhitung dari gugatan ini mempunyai putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) sampai dengan dibayarnya lunas seluruh kewajiban TERGUGAT terhadap PENGGUGAT ;
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
