Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2168/Pid.Sus/2025/PN Sby HASANUDIN TANDILOLO, SH AGUS DWI HANDOKO Alias EMBING Bin SUGENG (alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 2168/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B.4627/M.5.10.3/Enz.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1HASANUDIN TANDILOLO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUS DWI HANDOKO Alias EMBING Bin SUGENG (alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT   DAKWAAN

No.Reg.Perkara : PDM – 5022 /M.5.10/Enz.2 /08/ 2025

 

 

  1. Identitas Terdakwa :

Nama lengkap                   : AGUS DWI HANDOKO Alias EMBING Bin SUGENG (alm) 

Tempat lahir                      : Surabaya      

Umur/ tanggal lahir           : 35 tahun / 15 Agustus 1990

Jenis kelamin                     : Laki-laki

Kebangsaan                       : Indonesia                 

Tempat tinggal                  : Jl. Jeruk Gg Buntu No. 44 Kec. Lakarsantri Kota Surabaya

A  g  a  m  a                       : Islam   

Pekerjaan                           : Swasta (Kuli bangunan)    

Pendidikan                                    : SMP

 

  1. Penahanan :

 

  • Penyidik          : Rutan sejak tanggal 21 Juni 2025 sampai dengan tanggal 10 Juli 2025                             
  • Perpanjangan Penuntut Umum : Rutan sejak tanggal 11 Juli 2025 sampai dengan tanggal 19 Agustus 2025
  • Penuntut Umum : Rutan sejak tanggal 13 Agustus 2025 sampai dengan tanggal 01 September 2025
  • Perpanjangan Ketua PN : Rutan sejak tanggal 02 September 2025 sampai dengan tanggal 01 Oktober 2025

 

 

  1. D a k w a a n :

 

PERTAMA :

 

------ Bahwa terdakwa AGUS DWI HANDOKO Alias EMBING Bin SUGENG (alm) pada hari Senin tanggal 16 Juni 2025, sekira pukul 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu itu dalam bulan Juni di tahun 2025, bertempat di pinggir Jl. Raya Bangkingan Kec. Lakarsantri Surabaya atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I,  yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --   

    

------ Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas terdakwa telah membeli narkotika jenis sabu-sbu dari RIVALDI (belum tertangkap) sebanyak 1 (satu) gram dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) yang dilakukan dengan cara terdakwa melakukan pembayaran pembelian sebelumnya kemudian memesan kembali narkotika jenis sabu-sabu setelah sepakat kemudian RIVALDI (belum tertangkap) mengirim sharelok dan foto /gambar lokasi oleh RIVALDI yang dikirimkan melalui whatsap ke handphone terdakwa.                

 

------ Bahwa setelah mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu kemudian oleh terdakwa dipecah atau dibagi menjadi 8 (delapan) bungkus narkotika jenis sabu-sabu, selanjutnya dijual dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) perbungkus denngan cara bertemu secara langsung dan dengan pembayaran secara tunai.   

 

------ Bahwa dari 8 (delapan) poket narkotika jenis sabu-sabu tersebut telah terjual sebanyak 4 (empat) poket dan 1 (satu) poket dipake sendiri sehingga masih tersisa 3 (tiga) bungkus plastic narkotika jenis sabu-sabu dengan perincian :

  • 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi Kristal warna Putih Narkotika jenis Sabu dengan berat netto ± 0,193 gram,
  • 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi Kristal warna Putih Narkotika jenis Sabu dengan berat netto ± 0,062 gram,
  • 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi Kristal warna Putih Narkotika jenis Sabu dengan berat netto ± 0,059 gram;

 

------ Bahwa maksud dan tujuan terdakwa membeli dan menjual narkotika jenis sabu-sabu adalah untuk mendapatkan keuntungan .        

                                                                                

------ Bahwa terdakwa dalam menjadi perantara jual beli Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu tidak ada ijin dari petugas yang berwenang.

 

------ Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 05749 / NNF/ 2025 yang ditanda tangani oleh HANDI PURWANTO, ST, BERNADETA PUTRO IRMA DALIA S.Si. M.Si  dan FILANTARI CAHYANI, A.Md dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor :

  • 15807/2025/NNF berupa 1 (Satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,193 gram tersebut adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undangundang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
  • 15808/2025/NNF berupa 1 (Satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,062 gram tersebut adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undangundang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
  • 15809/2025/NNF berupa 1 (Satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,059  gram tersebut adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undangundang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 (1) UU RI 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

ATAU :

KEDUA :

 

------ Bahwa terdakwa AGUS DWI HANDOKO Alias EMBING Bin SUGENG (alm) pada hari Rabu tanggal 18 Juni 2025, sekira pukul 16.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu itu dalam bulan Juni di tahun 2025, bertempat di Jl. Jeruk Gang Buntu No. 44 Kec. Lakarsantri Kota Surabaya atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman,  yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------     

   

------ Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas terdakwa AGUS DWI HANDOKO Alias EMBING Bin SUGENG (alm) telah ditangkap oleh petugas kepolisian dari Polrestabes Surabaya  bernama saksi ARAFAT JIHAD SUMARYONO PUTRA, saksi EDO RANTO PERKASA dan saksi YOGY INDRA YUDISTIRA karena waktu dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastic narkotika jenis sabu-sabu dengan perincian :

  • 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi Kristal warna Putih Narkotika jenis Sabu dengan berat netto ± 0,193 gram,
  • 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi Kristal warna Putih Narkotika jenis Sabu dengan berat netto ± 0,062 gram,
  • 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi Kristal warna Putih Narkotika jenis Sabu dengan berat netto ± 0,059 gram;
  • 1 (satu) unit handphone OPPO A5S M3 warna merah IMEI 8606610411579999
  • 1 (satu) timbangan elektrik merk CHQ warna hitam
  • 3 (tiga) bungkus plastic klip
  • 1 (satu) sekrop dari sedotan plastic warna kuning
  • 1 (satu) buah dompet kulit warna hitam
  • 1 (satu) buah dompet warna kuning hitam

 

------ Bahwa narkotika jenis sabu-sabu tersebut diakui kepemilikannya oleh terdakwa yang didapatkan dengan cara membeli dari RIVALDI (belum tertangkap)  pada hari Senin tanggal 16 Juni 2025, sekira pukul 11.00 Wib bertempat di pinggir Jl. Raya Bangkingan Kec. Lakarsantri Surabaya.       

                                                                                

------ Bahwa terdakwa dalam memiliki dan menyimpan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu tidak ada ijin dari petugas yang berwenang.

 

------ Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 05749 / NNF/ 2025 yang ditanda tangani oleh HANDI PURWANTO, ST, BERNADETA PUTRO IRMA DALIA S.Si. M.Si  dan FILANTARI CAHYANI, A.Md dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor :

  • 15807/2025/NNF berupa 1 (Satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,193 gram tersebut adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undangundang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
  • 15808/2025/NNF berupa 1 (Satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,062 gram tersebut adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undangundang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
  • 15809/2025/NNF berupa 1 (Satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,059  gram tersebut adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undangundang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.  

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 (1) UU RI 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

                                   Surabaya, 18 September 2025

                                      JAKSA PENUNTUT UMUM

 

                                                                                                                                                                                                             

                                    HASANUDDIN TANDILOLO, SH

                               JAKSA MADYA NIP. 19701027199603 1 001

Pihak Dipublikasikan Ya