Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1735/Pdt.P/2025/PN Sby JONLENNAR SALEH MOKTAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 1735/Pdt.P/2025/PN Sby
Tanggal Surat Selasa, 25 Mar. 2025
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Mengijinkan Pemohon untuk memperbaiki nama Pemohon didalam akta kelahiran Nomor 1779/WNI/1978 yang semula tertulis dan terbaca JONLENNAR SALEH yang benar adalah JONLENNAR SALEH MOKTAR anak dari BOK, MING SIOE dan LIM, GIOK SOEIJ NIO;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Putusan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat untuk bisa dicatat atau dilakukan Perubahan Nama  Pemohon dari nama semula yang tertulis dan terbaca JONLENNAR SALEH yang benar adalah JONLENNAR SALEH MOKTAR  anak dari BOK, MING SIOE dan LIM, GIOK SOEIJ NIO;
  4. Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak