| Dakwaan |
PERTAMA
------- Bahwa Ia Terdakwa MASFUH HISAM Bin KAMAD pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu yang masih dalam tahun 2025, bertempat di sekitar Jalan Raya Suramadu Madura Kabupaten Bangkalan, namun dikarenakan Terdakwa ditahan di Rutan Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan sebagian besar saksi bekediaman lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Surabaya maka berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------
- Bahwa Terdakwa sejak awal bulan Agustus 2025 kenal dengan orang yang bernama PUTRA (masuk dalam DPO Polres Pelabuhan Tanjung Perak Nomor : DPO/133/IX/Res.4.2/2025/Satresnarkoba tanggal 9 September 2025) dan melakukan transaksi pembelian narkotika, lalu pada hari Jumat tanggal 29 Agustus 2025 sekira jam 19.00 WIB Terdakwa menghubungi melalui media komunikasi Whatsapp dengan inti pembicaraan memesan sabu dikarenakan stok sudah habis, kemudian disepakati penyerahan sabu dilakukan dengan cara bertemu langsung di pinggir jalan sisi Timur Jl, Raya Suramadu Kabupaten Bangkalan pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025 sekira jam 16.00 WIB sebanyak 1 (Satu) klip berat 20 GRAM, dengan kesepakatan pembayaran akan dilakukan secara dicicil apabila sabu telah berhasil terjual oleh Terdakwa.
- Bahwa terhadap narkotika jenis sabu yang didapatkan dari PUTRA (DPO) tersebut oleh terdakwa dibawa ke rumahnya dan dibagi menjadi paket kecil dengan tujuan untuk dijual kepada langganannya dengan cara bertemu langsung dan ada juga yang diserahkan cara ranjau, dengan harga per poket berkisar antara Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) s.d Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah), dengan total sabu yang berhasil dijual dan dikonsumsi oleh Terdakwa sebanyak ± 17, 483 GRAM dan total cicilan pembayaran yang telah dilakukan sebesar Rp.11.500.000,- (sebelas juta lima ratus ribu rupiah) sedangkan sisa narkotika jenis sabu yang belum laku terjual sebanyak 6 (enam) poket siap edar dengan berat total ± 2,517 GRAM.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan barang bukti yang dibuat oleh Penyidik EDI KUTONO, S.H.,M.H. telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 6 (enam) kantong plastik berisi kristal warna putih berupa narkotika jenis sabu dengan berat netto keseluruhan ± 2,517 GRAM.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 08453/NNF/2025 tanggal 22 September 2025 yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO,S.T., TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt. dan FILANTRI CAHYANI, A.Md. Masing-masing selaku pemeriksa pada Labfor Polda Jatim telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa sebagai berikut :
- 27128/2025/NNF.-: berupa 1 (Satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 1,626 gram.
- 27129/2025/NNF.-: berupa 1 (Satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,159 gram;
- 27130/2025/NNF.-: berupa 1 (Satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0, 183 gram;
- 27131/2025/NNF.-: berupa 1 (Satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,103 gram;
- 27132/2025/NNF.-: berupa 1 (Satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,105 gram;
- 27133/2025/NNF.-: berupa 1 (Satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0, 341 gram.
Kesimpulan :
Setelah dilakukan pemeriksaan Secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 27128/2025/NNF s.d 27133/2025/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sisa barang bukti :
- 27128/2025/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 1, 599 GRAM;
- 27129/2025/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0, 140 GRAM;
- 27130/2025/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0, 167 GRAM;
- 27131/2025/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0, 074 GRAM;
- 27132/2025/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0, 077 GRAM;
- 27133/2025/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0, 320 GRAM.
- Bahwa Terdakwa dalam melakukan perbuatan menjual, membeli menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman, bukan dipergunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik atau reagensia laboratorium dan tidak ada mendapat persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------
ATAU
KEDUA
------------------ Bahwa Ia Terdakwa MASFUH HISAM Bin KAMAD pada hari Selasa tanggal 09 September 2025 sekira pukul 12.30 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu yang masih dalam tahun 2025, bertempat di dalam rumah yang beralamat DK. Sumberejo 1 RT.001 RW.001 Kelurahan Sumbe Rejo Kecamatan Pakal Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------
- Berawal dari adanya informasi dari masyarakat terkait peredaran narkotika yang diperoleh Saksi NOVIAN EKO SATRIA WIBOWO dan BAGAS PUTRA WIJAYA yang merupakan petugas kepolisian dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak, lalu dilakukan penyelidikan hingga akhirnya pada hari Selasa tanggal 09 September 2025 sekira pukul 12.30 WIB bertempat di rumah yang beralamat DK. Sumberejo 1 RT.001 RW.001 Kelurahan Sumbe Rejo Kecamatan Pakal Kota Surabaya melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, dan dari hasil penggeledahan badan dan tempat tertutup ditemukan barang bukti berupa 6 (enam) kantong plastic berisi Kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing ± 1,626 gram, ± 0,159 gram, ± 0, 183 gram, ± 0,103 gram, ± 0,105 gram, dan ± 0, 341 gram beserta barang bukti lainnya yang berada di bawah kasur kamar Terdakwa, dari hasil interogasi diketahui jika barang bukti narkotika sabu diperoleh dengan cara dibeli dari seseorang kenalan Terdakwa yang bernama PUTRA dengan tujuan untuk dijual guna mendapatkan keuntungan.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan barang bukti yang dibuat oleh Penyidik EDI KUTONO, S.H.,M.H. telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 6 (enam) kantong plastik berisi kristal warna putih berupa narkotika jenis sabu dengan berat netto keseluruhan ± 2,517 GRAM.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 08453/NNF/2025 tanggal 22 September 2025 yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO,S.T., TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt. dan FILANTRI CAHYANI, A.Md. Masing-masing selaku pemeriksa pada Labfor Polda Jatim telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa sebagai berikut :
- 27128/2025/NNF.-: berupa 1 (Satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 1,626 gram.
- 27129/2025/NNF.-: berupa 1 (Satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,159 gram;
- 27130/2025/NNF.-: berupa 1 (Satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0, 183 gram;
- 27131/2025/NNF.-: berupa 1 (Satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,103 gram;
- 27132/2025/NNF.-: berupa 1 (Satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,105 gram;
- 27133/2025/NNF.-: berupa 1 (Satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0, 341 gram.
Kesimpulan :
Setelah dilakukan pemeriksaan Secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 27128/2025/NNF s.d 27133/2025/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sisa barang bukti :
- 27128/2025/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 1, 599 GRAM;
- 27129/2025/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0, 140 GRAM;
- 27130/2025/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0, 167 GRAM;
- 27131/2025/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0, 074 GRAM;
- 27132/2025/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0, 077 GRAM;
- 27133/2025/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0, 320 GRAM.
- Bahwa Terdakwa dalam melakukan perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, bukan dipergunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik atau reagensia laboratorium dan tidak ada mendapat persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------ |