Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1510/Pid.Sus/2025/PN Sby Fathol Rasyid, SH DENY SOFYAN bin ACHMAD ZEHRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 1510/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 07 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3564/M.5.10.3/Eku.2/ 02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Fathol Rasyid, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DENY SOFYAN bin ACHMAD ZEHRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

KESATU

------------ Bahwa terdakwa DENY SOFYAN Bin ACHMAD ZEHRI pada hari Senin tanggal 28 April 2025 sekitar pukul 16.00 Wib atau setidak tidaknya masih termasuk didalam bulan April 2025 atau setidak tidaknya masih termasuk didalam tahun 2025, bertempat didalam rumah di Jl. Tempel Sukorejo Gg.I No.108 Kelurahan Wonorejo Kecamatan Tegalsari – Surabaya  atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya,“ dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan  dan / atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan / atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian “ yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut :  ----------------------------------------------------------

 

Pada awalnya terdakwa DENY SOFYAN Bin ACHMAD ZEHRI ingin bermain judi online dengan menggunakan uang sebagai taruhannya. Lalu terdakwa menyiapkan sarana berupa sebuah HP dan uang yang akan dipakai dalam permainan judi online  yang akan dilakukan oleh terdakwa tersebut.  Selanjutnya terdakwa melakukan deposit atau top up dana sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) agar bisa memainkan permainan judi slot online. Lalu terdakwa masuk ke Crome untuk mengakses Website Https://asik33.lol/. Kemudian dalam Website tersebut terdakwa menggunakan akun Asik5758 dan password L@kon378 melalui aplikasi Dana. Kemudian terdakwa melakukan perjudoian secara online jenis Fishing All-Star dengan cara pada saat berada dilobby lalu terdakwa memilih room tembak ikan. Setelah itu terdakwa memilih permainan Fishing All-Star dengan memasang bet antyara Rp. 500,- (lima ratus rupiah) sampai dengan 1.000,-(seribu rupiah) terdakwa melakukan permainan dengan memencet / menekan tombol panah yang berada ditengah. Terdakwa akan dinyatakan menag apaabila jika panahnya mendapatkan ikan dan akan dinyatakan kalaah apabila panahnya tidak mendapatkan ikan dan begitu seterusnya tetapi perbuatan tersebut diketahui oleh petugas Kepolisian dan berdasarkan hasil pemeriksaan diterangkan bahwa terdakwa dalam melakukan permainan judi  secara online tersebut untuk mendapatkan keuntungan (mendapatkan uang yang bersifat untung-untungan) serta tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.   ----------------------------------------------------------

 

Bahwa permainan judi secara online tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan terlebih dahulu  menyiapkan atau memakai alat atau sarana berupa sebuah HP milik terdakwa sendiri serta membuka aplikasi perjudian online serta memasukkan uang (deposit) terlebih dahulu  sehingga terdakwa bisa bermain judi online seperti yang diinginkan dan dapat  ditampilkan pada layar HP milik terdakwa yang dipakai sebagai sarana untuk melakukan perjudian secara online sehingga  perjudian tersebut menjadi lebih mudah dilakukan oleh terdakwa karena sarana yang dipakai merupakan alat elektronik berupa sebuah HP milik terdakwa tersebut tetapi perbuatan tersebut diketahui oleh petugas Kepolisian dan berdasarkan hasil pemeriksaan diterangkan bahwa terdakwa dalam melakukan permainan judi secara online tersebut untuk mendapatkan keuntungan (mendapatkan uang) untuk serta tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.    ----

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 27 ayat (2) jo. pasal 45 ayat (3)  UU.No.1 tahun 2024 tentang perubahan kedua UU. No. 11 tahun 2008 tentang ITE.-

 

 

A T A U

 

KEDUA

PRIMAIR  

------------ Bahwa terdakwa DENY SOFYAN Bin ACHMAD ZEHRI pada hari Senin tanggal 28 April 2025 sekitar pukul 16.00 Wib atau setidak tidaknya masih termasuk didalam bulan April 2025 atau setidak tidaknya masih termasuk didalam tahun 2025, bertempat didalam rumah di Jl. Tempel Sukorejo Gg.I No.108 Kelurahan Wonorejo Kecamatan Tegalsari – Surabaya  atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya,“,“menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian “ yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut :  --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pada awalnya terdakwa DENY SOFYAN Bin ACHMAD ZEHRI ingin bermain judi online dengan menggunakan uang sebagai taruhannya. Lalu terdakwa menyiapkan sarana berupa sebuah HP dan uang yang akan dipakai dalam permainan judi online  yang akan dilakukan oleh terdakwa tersebut.  Selanjutnya terdakwa melakukan deposit atau top up dana sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) agar bisa memainkan permainan judi slot online. Lalu terdakwa masuk ke Crome untuk mengakses Website Https://asik33.lol/. Kemudian dalam Website tersebut terdakwa menggunakan akun Asik5758 dan password L@kon378 melalui aplikasi Dana. Kemudian terdakwa melakukan perjudoian secara online jenis Fishing All-Star dengan cara pada saat berada dilobby lalu terdakwa memilih room tembak ikan. Setelah itu terdakwa memilih permainan Fishing All-Star dengan memasang bet antyara Rp. 500,- (lima ratus rupiah) sampai dengan 1.000,-(seribu rupiah) terdakwa melakukan permainan dengan memencet / menekan tombol panah yang berada ditengah. Terdakwa akan dinyatakan menag apaabila jika panahnya mendapatkan ikan dan akan dinyatakan kalaah apabila panahnya tidak mendapatkan ikan dan begitu seterusnya tetapi perbuatan tersebut diketahui oleh petugas Kepolisian dan berdasarkan hasil pemeriksaan diterangkan bahwa terdakwa dalam melakukan permainan judi  secara online tersebut untuk mendapatkan keuntungan (mendapatkan uang yang bersifat untung-untungan) dimana uang tersebut akan dipakai oleh terdakwa untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari serta tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan berdasarkan hasil pemeriksaan diterangkan bahwa terdakwa dalam melakukan permainan judi  secara online tersebut untuk mendapatkan keuntungan (mendapatkan uang yang bersifat untung-untungan) dimana uang tersebut akan dipakai oleh terdakwa untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari serta tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.   ------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 ayat (1) ke - 3 KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR

------------ Bahwa terdakwa DENY SOFYAN Bin ACHMAD ZEHRI pada hari Senin tanggal 28 April 2025 sekitar pukul 16.00 Wib atau setidak tidaknya masih termasuk didalam bulan April 2025 atau setidak tidaknya masih termasuk didalam tahun 2025, bertempat didalam rumah di Jl. Tempel Sukorejo Gg.I No.108 Kelurahan Wonorejo Kecamatan Tegalsari – Surabaya  atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “menggunakan kesempatan main judi” yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut :  -------------------------------------

 

Pada awalnya terdakwa DENY SOFYAN Bin ACHMAD ZEHRI ingin bermain judi online dengan menggunakan uang sebagai taruhannya. Lalu terdakwa menyiapkan sarana berupa sebuah HP dan uang yang akan dipakai dalam permainan judi online  yang akan dilakukan oleh terdakwa tersebut.  Selanjutnya terdakwa melakukan deposit atau top up dana sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) agar bisa memainkan permainan judi slot online. Lalu terdakwa masuk ke Crome untuk mengakses Website Https://asik33.lol/. Kemudian dalam Website tersebut terdakwa menggunakan akun Asik5758 dan password L@kon378 melalui aplikasi Dana. Kemudian terdakwa melakukan perjudoian secara online jenis Fishing All-Star dengan cara pada saat berada dilobby lalu terdakwa memilih room tembak ikan. Setelah itu terdakwa memilih permainan Fishing All-Star dengan memasang bet antyara Rp. 500,- (lima ratus rupiah) sampai dengan 1.000,-(seribu rupiah) terdakwa melakukan permainan dengan memencet / menekan tombol panah yang berada ditengah. Terdakwa akan dinyatakan menag apaabila jika panahnya mendapatkan ikan dan akan dinyatakan kalaah apabila panahnya tidak mendapatkan ikan dan begitu seterusnya tetapi perbuatan tersebut diketahui oleh petugas Kepolisian dan berdasarkan hasil pemeriksaan diterangkan bahwa terdakwa dalam melakukan permainan judi  secara online tersebut untuk mendapatkan keuntungan (mendapatkan uang yang bersifat untung-untungan) serta tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan dilakukan untuk mengisi kekosongan waktu saja (iseng) .    -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 bis ayat (1) ke - 1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya