Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
648/Pdt.G/2025/PN Sby LIEM HAN BOEN HANS 1.SIELFIE DJIWANGDRA Alias Cik Tan
2.MARIA AGUSTINA Alias VIVI MAYA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 648/Pdt.G/2025/PN Sby
Tanggal Surat Sabtu, 10 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1LIEM HAN BOEN HANS
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Pdt. Purnawan Lesman Wiratno, SH., M.Sth., M.ALIEM HAN BOEN HANS
Tergugat
NoNama
1SIELFIE DJIWANGDRA Alias Cik Tan
2MARIA AGUSTINA Alias VIVI MAYA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan hukum bahwa Penggugat adalah pemilik sah perhiasan emas dengan kadar 75% sebanyak 54 Kg yang telah digelapkan oleh Para Tergugat;
  3. Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Para Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Penggugat dengan cara menggelapkan 54 Kg Emas milik Penggugat;
  4. Menghukum Para Tergugat untuk mengembalikan emas sebanyak 54 Kg 75% yang telah digelapkan atau bilamana hal tersebut tidak dapat dipenuhi oleh Para Tergugat , maka subsider:
  5. Meghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat atas kerugian yang ditimbulkan akibat penggelapan emas sebanyak 54 Kg dengan kadar 75% tersebut yaitu dengan harga pasar sekarang dengan rincian Kerugian Materil sebesar Rp. 91.260.000.000.- (Sembilan Puluh satu Milyar Dua Ratus Enam Puluh Juta Rupiah) dan Kerugian Imateriil sebesar Rp. 25.000.000.000.- (Dua Puluh Lima Milyar Rupiah) secara tanggung renteng;
  6. Menetapkan Para Tergugat wajib untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000.- ( Satu Juta Rupiah) setiap hari apabila Para Tergugat lalai mematuhi putusan ini.
  7. Menyatakan sah dan berharga sita Jaminan yang dimohokan Penggugat dalam perkara ini, yaitu ;
  • Bangunan /Rumah Milik Para Tergugat yang berada di Jln. Kedungsari No. 25 Surabaya, dengan batas-batas:

Utara : Persil Rumah Penduduk (warga)

Timur : Jln. Kedungsari No. 23 Surabaya

Selatan : Jln. Kedungsari Surabaya

Barat : Jln. Kedungsari No. 27 Surabaya.

 

  • Bangunan /Rumah milik Para Tergugat yang berada di Jln. Pondok Darma Husada IV/2 Surabaya, dengan batas-batas sebagai berikut :

Utara : Jln. Pondok Darma Husada

Timur : Jln. Pondok Darma Husada No.703

Selatan : Jln. Pondok Darma Husada No.70

Barat : Jln. Pondok Darma Husada No.701

 

  1. Menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali, Verzet dari pihak manapun, (Uit Voorbaar bij Vorraad) ;
  2. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini menurut hukum ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak