Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
276/Pdt.G/2026/PN Sby PT IEKIMTIE JAYA AGUNG PT BREGAS WARJI GROUP Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 276/Pdt.G/2026/PN Sby
Tanggal Surat Jumat, 06 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT IEKIMTIE JAYA AGUNG
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Drs. BENEDIKTUS DITU HAJON, S.H.PT IEKIMTIE JAYA AGUNG
Tergugat
NoNama
1PT BREGAS WARJI GROUP
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;

-   Menyatakan menurut hukum Tergugat telah melakukan tindakan wanprestasi yang merugikan Penggugat ;

-   Menghukum Tergugat untuk membayar kewajibannya kepada Penggugat sebesar Rp. 580.986.368.,- (lima ratus delapan puluh juta sembilan ratus delapan puluh enam ribu tiga ratus enam puluh delapan rupiah) ;

-   Menghukum Tergugat untuk membayar nilai tambah secara finansial (keuntungan)  yang seharusnya diperoleh Penggugat, yakni sebesar Rp. 58.098.638,8,- (lima puluh delapan juta sembilan puluh delapan  ribu enam ratus tiga puluh delapan rupiah delapan sen) ;

-   Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian imateriil kepada Penggugat sebesar Rp. 5. 000.000.000,- (lima milyar rupiah) ;

  • Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan ;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa  sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya atas keterlambatan Tergugat dalam melaksanakan isi putusan perkara ini yang telah berkekuatan hukum tetap ;
  • Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada verset, banding, atau kasasi (uitvoerbaar bij voraad) ;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak