INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 276/Pdt.G/2026/PN Sby | PT IEKIMTIE JAYA AGUNG | PT BREGAS WARJI GROUP | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 10 Mar. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 276/Pdt.G/2026/PN Sby | ||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 06 Mar. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ; - Menyatakan menurut hukum Tergugat telah melakukan tindakan wanprestasi yang merugikan Penggugat ; - Menghukum Tergugat untuk membayar kewajibannya kepada Penggugat sebesar Rp. 580.986.368.,- (lima ratus delapan puluh juta sembilan ratus delapan puluh enam ribu tiga ratus enam puluh delapan rupiah) ; - Menghukum Tergugat untuk membayar nilai tambah secara finansial (keuntungan) yang seharusnya diperoleh Penggugat, yakni sebesar Rp. 58.098.638,8,- (lima puluh delapan juta sembilan puluh delapan ribu enam ratus tiga puluh delapan rupiah delapan sen) ; - Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian imateriil kepada Penggugat sebesar Rp. 5. 000.000.000,- (lima milyar rupiah) ;
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
