Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1792/Pid.Sus/2025/PN Sby 1.DARWIS,SH.,MH
2.SUWARTI, S.H., M.H.
SUGIARTO SINUGROHO BIN GUNAWAN SINUGROHO (ALM) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 1792/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 04 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B.4306/M.5.10.3/ENZ.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DARWIS,SH.,MH
2SUWARTI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUGIARTO SINUGROHO BIN GUNAWAN SINUGROHO (ALM)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-----Bahwa terdakwa SUGIARTO SINUGROHO BIN GUNAWAN SINUGROHO (ALM) selaku Direktur Utama PT. SUMBER HIDUP CHEMINDO (selanjutnya disingkat PT.SHC) bersama dengan saksi STEVEN SINUGROHO BIN SUGIARTO selaku Direktur PT SUMBER HIDUP CHEMINDO (selanjutnya disingkat PT SHC) dan saksi LEOVALDO selaku Direktur PT. SATRIA PRATAMA MANDIRI (selanjutnya disingkat PT SPT) (keduanya dilakukan penuntutan secara terpisah), baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama, dalam kurun waktu antara bulan April 2024 sampai dengan bulan April 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 sampai dengan tahun 2025, bertempat di kantor PT. Sumber Hidup Chemindo yang beralamat di Jl. Bawean No 41 Surabaya Prov. Jawa Timur dan di gudang PT. SHC yang beralamat di Jl. Margomulyo Indah Blok H Nomor 9A Tandes Surabaya Prov. Jawa Timur atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kelas IA Surabaya, sehingga Pengadilan Negeri Kelas IA Surabaya berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, sebagai orang yang melakukan, menyuruh lakukan atau turut serta melakukan kegiatan usaha Perdagangan tidak memiliki perizinan di bidang Perdagangan yang diberikan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 ayat (1), yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------

  • Bahwa terdakwa SUGIARTO SINUGROHO ditunjuk sebagai Direktur utama PT. SHC sejak tanggal 23 Desember 2021 sebagaimana akta Notaris EVY RETNO BUDIARTY, S.H., M.H. Nomor. 163 tanggal 23 Desember 2021,  dengan susunan pengurus :

Direktur Utama        : SUGIARTO SINUGROHO;

Direktur                    : STEVEN SINUGROHO;

Direktur                    : STEPHANIE SINUGROHO;

Komisaris Utama     : DETISA SETYOWATI;

Komisaris                 : HARRISON SINUGROHO.

  • Bahwa PT. SHC beralamat kantor di Jl. Bawean No 41 Surabaya Prov. Jawa Timur, mulai berdiri sejak tahun 2001 dan bergerak dibidang distribusi bahan kimia untuk Masyarakat dan bahan kimia yang didistribusikan oleh PT. SHC terdiri dari Bahan Berbahaya (B2) dan Non Bahan Berbahaya (Non B2), diantaranya :
  • B2 : Sodium Cyanide, Borax, dan Calium Chlorate.
  • Non B2 : Karbon, Sodium Sulfat, HCL, CMC, Asam Nitrat, dll.
  • Bahwa terdakwa sebagai Direktur Utama PT SHC memiliki tugas dan tanggungjawab sebagai penanggungjawab perusahaan baik dibidang jual beli maupun operasional perusahaan, mengajukan kredit ke Bank untuk keperluan perusahaan dan sebagai pengawas berjalannya operasional perusahaan dan juga pengelolaan perusahaan dan juga sebagai pengambil keputusan terkait dengan urusan jual beli perusahaan dan saksi STEVEN SINUGROHO selaku Direktur PT. SHC memiliki tugas dan tanggung jawab adalah mengelola urusan marketing, yaitu menjalin hubungan dengan konsumen dan memastikan pendistribusian barang berupa bahan kimia berjalan dengan lancar;
  • Bahwa PT. SHC terdaftar sebagai Distributor Tetap Bahan Berbahaya (DT-B2) pada Kementerian Perdagangan RI sebagaimana Surat Perizinan Berusaha Berbasis Resiko nomor : 81200151832080008 yang diterbitkan pada tanggal 24 Oktober 2024 yang berlaku sampai dengan tanggal 24 Oktober 2027 sehingga berdasarkan Surat Perizinan Berusaha Berbasis Resiko nomor : 81200151832080008 tanggal 24 Oktober 2024 tersebut, PT. SHC memiliki izin penunjukkan sebagai Distributor Tetap Bahan Berbahaya (DT-B2) hanya dari PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia (selanjutnya disebut PT. PPI), dimana Bahan Berbahaya (B2) yang dibeli PT. SHC dari PT. PPI salah satunya berupa Sodium Cyanide yang diimpor oleh PT. PPI dari Korea dari perusahaan TAEKWANG IND. CO., LTD. dengan ciri warna drum hijau telur asin;
  • Bahwa terdakwa selaku Direktur Utama PT. SHC dan saksi STEVEN SINUGROHO selaku Direktur PT SHC mengetahui PT SHC tidak dapat melakukan Impor Bahan Berbahaya secara langsung, kemudian timbul niat dari saksi STEVEN SINUGROHO dan terdakwa SUGIARTO untuk melakukan impor Bahan Berbahaya secara langsung dengan cara dalam kurun waktu antara bulan April 2024 sampai dengan bulan April 2025, tanpa perizinan di bidang Perdagangan yang diberikan oleh Menteri telah mengimpor Sodium Cyanide dari GUANGAN CHENGXIN CHEMICAL CO., LTD. China dan HEBEI CHENGXIN CO., LTD. China, dengan menggunakan izin Improtir Produsen Bahan Berbahaya (IPB2) dan Persetujuan Impor Bahan Berbahaya (PIB2) atas nama PT. SATRIA PRATAMA MANDIRI (selanjutnya disebut PT. SPM) dengan Direktur PT SPM adalah saksi LEOVALDO;
  • Bahwa terdakwa sebagai Direktur Utama yang bertanggungjawab pada bidang jual beli yang dilakukan oleh perusahaan,  serta melakukan pengawasan jalannya perusahaan dan saksi STEVEN SINUGROHO sebagai Direktur melakukan impor Sodium Cyanide dari GUANGAN CHENGXIN CHEMICAL CO., LTD. China dan HEBEI CHENGXIN CO., LTD. China dengan menggunakan nama PT SPM dilakukan dengan cara sebagai berikut :
  • Awalnya sekitar bulan November 2023, saksi STEVEN SINUGROHO bertemu saksi LEOVALDO Bin BUDIT SUTEJO selaku Direktur PT. SPM dengan alamat kantor Jl. Reformasi No. 16 Pontianak Kalimantan Barat untuk membahas kerja sama dalam bidang pertambangan emas di Kabupaten Sanggau Kalimantan Barat dengan konsep kerja sama, dimana PT. SHC sebagai investor dan yang akan melakukan penambangan emas sedangkan PT. SPM yang menyediakan lokasi/wilayah dan menyediakan perizinannya. Saat itu saksi menyampaikan/ memberitahukan kepada Pihak PT. SPM untuk menyiapkan dan memberikan beberapa dokumen legalitas yang nantinya akan digunakan untuk proses kegiatan penambangan emas oleh saksi di wilayah IUP OP PT. SPM dan saat pertemuan itu juga saksi STEVEN SINUGROHO menyampaikan/ memberitahukan bahwa kegiatan penambangan emas nantinya akan membutuhkan bahan berbahaya berupa Sianida dan bahan kimia lainnya yang akan dihandel langsung oleh saksi  STEVEN SINUGROHO;
  • Selanjutnya pada tanggal 11 Desember 2023 di Kantor PT. SPM, saksi STEVEN SINUGROHO yang diwakili oleh saksi HARRISON SINUGROHO (adik terdakwa yang juga sebagai Komisaris PT. SHC) menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan dihadiri saksi PUTRINA dan saksi HOLYANTO masing-masing sebagai saksi.

Bahwa inti dari Perjanjian Kerja Sama tersebut pada pokoknya PT. SHC akan melakukan penambangan emas di wilayah IUP OP milik PT. SPM dengan sistem bagi keuntungan, dan untuk Pihak 1 (PT. SHC) mendapat 70?n Pihak II (PT SPM) mendapat 25?n 5% untuk biaya perawatan lingkungan (CSR). Pihak 1 (PT. SHC) sebagai pihak yang melakukan penambangan akan memberikan uang ikatan kerja sebesar Rp. 2 Milyar rupiah dan bersedia meminjamkan dana sebesar Rp. 1 Milyar sebelum kontrak dimulai sebagai penunjang proses pengurusan legalitas (RKAB). Dan pihak II (PT. SPM) sebagai yang menyediakan lahan tambang/ IUP dan wajib menyediakan perizinan dan semua kelengkapan legalitas yang diperlukan untuk aktivitas pertambangan.

  • Setelah ditandatangani Perjanjian Kerja Sama tersebut, saksi STEVEN SINUGROHO melakukan pencarian melalui website untuk mencari perusahaan yang menjual Sodium Cyanide dan berhasil menemukan di halaman pencarian perusahaan HEBEI CHENGXIN CO., LTD. dari China yang menjual Sodium Cyanide, kemudian Saksi STEVEN SINUGROHO mengisi inquiry di website tersebut. Di Halaman Website tersebut juga tertera nomor perusahaan yang bisa dihubungi yang kemudian Saksi STEVEN SINUGROHO hubungi dan meninggalkan nomor telepon pribadi Saksi STEVEN SINUGROHO dengan nomor 081554411338, beberapa hari kemudian Saksi STEVEN SINUGROHO dihubungi via telepon oleh sales HEBEI CHENGXIN an. Aisher dengan nomor +8615802791866 dan mulai berkomunikasi mengenai produk Sodium Cyanide dari HEBEI CHENGXIN melalui aplikasi "we chat". Setelah memperoleh kesepakatan harga, pemesanan barang Saksi STEVEN SINUGROHO lakukan dan dilanjutkan dengan pengiriman invoice oleh sales dari HEBEI CHENGXIN an. Aisher tersebut.  Untuk pemesanan Sodium Cyanide dari GUANGAN CHENGXIN CHEMICAL CO., LTD. China, saksi STEVEN SINUGROHO berhubungan dengan sales yang sama an. Aisher;
  • Bahwa selanjutnya saksi meminta dokumen legalitas perusahaan PT. SATRIA PRATAMA MANDIRI kepada saksi LEOVALDO untuk membuat ijin impor bahan berbahaya jenis Sodium Cyanide. Untuk pengurusan ijin impor tersebut, saksi memerintahkan saksi HOLYANTO untuk mengurus semua dokumen perijinannya. Selanjutnya saksi HOLYANTO menghubungi saksi PUTRINA yang merupakan karyawan di PT. SPM dan saksi PUTRINA mengirimkan melalui whatsapp Perizinan dan kelengkapan legalitas milik PT. SPM, antara lain :
    1. NIB;
    2. Struktur Organisasi PT. SPM;
    3. Sertifikat Kantor PT. SPM;
    4. NPWP;
    5. AKTA Pendirian dan perubahan – perubahannya;
    6. Surat Pengantar RKAB tahun 2024 sd 2026;
    7. SK. Persetujuan Amdal;
    8. ijin Lingkungan;
    9. SK IUP Ekplorasi;
    10. IUP OP;
    11. Permohonan persetujuan RKAB tahun 2024.
  • Setelah berkas dokumen legalitas milik PT. SPM diterima lengkap oleh saksi HOLYANTO, kemudian saksi HOLYANTO melakukan pengurusan izin Importir Produsen Bahan Berbahaya (IPB2) secara online (SIINAS) di Kementerian Perindustrian dengan melampirkan dokumen legalitas dari PT. SPM ditambah dengan MSDS terkait dengan keterangan barang yang akan diimpor. Kemudian Kementerian Perindustrian melakukan verifikasi/pengecekan terhadap seluruh dokumen yang dilampirkan dan setelah dinyatakan lengkap dan terverifikasi surat rekomendasi Improtir Produsen Bahan Berbahaya (IPB2) akan diterbitkan. Kemudian surat rekomendasi Improtir Produsen Bahan Berbahaya (IPB2) saksi HOLYANTO ajukan kembali ke Kementerian Perdagangan secara online (INSW) dengan melampirkan surat permohonan dari PT. SPM.  Setelah dilakukan verifikasi kembali oleh Kementerian Perdagangan dan setelah itu terbit Surat Improtir Produsen Bahan Berbahaya (IPB2) dan Persetujuan Impor Bahan Berbahaya (PIB2) atas nama PT. SPM tanggal 23 Januari 2024. Selanjutnya dokumen tersebut diserahkan kepada saksi STEVEN NUGROHO;
  • Bahwa berdasarkan mutasi rekening Nomor: 0887776681 atas nama SUGIARTO SINUGROHO (terdakwa) ditemukan pengiriman uang ke rekening saksi HOLYANTO yang merupakan pihak yang mengurus perijinan atas nama PT. SATRIA PRATAMA MANDIRI untuk melakukan Impor Bahan Berbahaya dan membantu mengeluarkan barang di Bea Cukai dengan rincian sebagai berikut:
    • Tanggal 29/05/2024 sebesar Rp. 700.000.000; (tujuh ratus juta rupiah);
    • Tanggal 29/05/2024 sebesar Rp. 200.000.000; (dua ratus juta rupiah);
    • Tanggal 20/03/2025: sebesar Rp. 60.000.000; (enam puluh juta rupiah);
    • Tanggal 10/04/2025: sebesar Rp. 500.000.000; (lima ratus juta rupiah);
    • Tanggal 10/04/2025: sebesar Rp. 344.080.500; (lima ratus juta rupiah);
  • Bahwa Terdakwa dan saksi STEVEN SINUGROHO dengan menggunakan ijin Improtir Produsen Bahan Berbahaya (IPB2) dan Persetujuan Impor Bahan Berbahaya (PIB2) atas nama PT. Satria Pratama Mandiri (PT. SPM) tersebut, telah mengimport Sodium Cyanide dari GUANGAN CHENGXIN CHEMICAL CO., LTD. China dan dari HEBEI CHENGXIN CO., LTD. China sebanyak : 494,4 Ton (9.888 Drum), yang telah dilakukan sebanyak 7 kali dengan rincian :
  1. Pada tgl 30 Mei 2024 dari GUANGAN CHENGXIN CHEMICAL CO., LTD. China sebanyak 2.112 Drum (105,6 Ton);
  2. Pada tgl 09 Juni 2024 dari HEBEI CHENGXIN CO., LTD. China sebanyak 1.664 Drum (83,2 Ton);
  3. Pada tgl 21 Juni 2024 dari GUANGAN CHENGXIN CHEMICAL CO., LTD. China sebanyak 224 Drum (11,2 Ton);
  4. Pada tgl 23 Maret 2025 dari HEBEI CHENGXIN CO., LTD. China sebanyak 1.408 Drum (70,4 Ton);
  5. Pada tgl 05 April 2025 dari HEBEI CHENGXIN CO., LTD. China sebanyak 960 Drum (48 Ton);
  6. Dua kali pengiriman pada tgl 11 April 2025 dari GUANGAN CHENGXIN CHEMICAL CO., LTD.sebanyak 3.520 Drum (176 Ton);
  • Setelah melakukan transaksi pembelian Sodium Cyanide dan barang dikirim ke Indonesia, Saksi STEVEN SINUGROHO kembali memerintahkan saksi Holyanto untuk mengurus pengeluaran barang di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya dengan menyerahkan Segala dokumen pembelian barang berupa Invoice, Packing list, dan COA dari China kepada saksi Holyanto. Selanjutnya saksi Holyanto meminta bantuan kepada saksi JAUHARI karyawan PT. Intra Jaya Giri Kencana selaku Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) untuk urusan Kepabeanan. Kemudian Sodium Cyanide dikirim ke gudang PT. SHC yang beralamat di Jl. Margomulyo Indah Blok H Nomor 9A Tandes Surabaya Prov. Jawa Timur.
  • Bahwa terdakwa selaku Direktur Utama  PT SHC dan saksi STEVEN NUGROHO selaku Direktur PT SHC melakukan impor Sodium Cyanide dari China dengan tujuan akan dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan produksi atas kerjasama pertambangan emas antara PT SHC dengan PT. SPM dengan Direkturnya saksi LEOVALDO, namun karena hasil percobaan produksi tidak bagus (rugi), kemudian terdakwa dan saksi STEVEN SUGIARTO yang merupakan Direksi PT SHC menjual kembali Sodium Cyanide dari China tersebut;
  • Bahwa terdakwa dan saksi SUGIARTO sebagai Direksi PT SHC berdasarkan akta Notaris EVY RETNO BUDIARTY, S.H., M.H. Nomor. 163 tanggal 23 Desember 2021 menjual Sodium Cyanide yang di Import dari China dengan harga antara Rp 4.200.000 – Rp 4.600.000 untuk setiap drumnya (50 kg/drum), dengan cara konsumen menghubungi nomor telepon kantor atau nomor pribadi saksi STEVEN SINUGROHO untuk melakukan pemesanan Sodium Cyanide, selanjutnya PT. SHC menyiapkan barang yang dipesan. Setelah pe`sanan siap, konsumen datang sendiri mengambil pesanan atau ada juga konsumen yang meminta untuk mengirimkan pesanan Sodium Cyanide ke jasa pengiriman dengan Pembayaran dilakukan  oleh konsumen ketika melakukan pengambilan barang atau barang yang dipesan sudah sampai di kantor jasa pengiriman barang,  Selain itu dan saksi STEVEN SINUGROHO juga menjual Sodium Cyanide melalui Kantor Cabang PT. SHC yang berada di Sulawesi Utara dan Gorontalo;
  • Bahwa terdakwa selaku Direktur Utama PT SHC dan saksi STEVEN SINUGROHO selaku Direktur PT. SHC mengetahui secara pasti PT. SHC hanya memiliki izin Distributor Tetap Bahan Berbahaya (DT-B2) sebagaimana Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 tahun 2022 dalam Pasal 7 ayat 3 menyatakan bahwa DT-B2 hanya melakukan pendistrisbuian B2 secara tidak langsung kepada Pengguna Akhir (PA-B2), pendistribusian dimaksud dilakukan berdasarkan surat penunjukan kepada DT-B2 sehingga dengan demikian PT. SHC tidak bisa melakukan impor Bahan Berbahaya sebagaimana Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Kebijakan Dan Pengaturan Impor yang menyatakan yang dapat melakukan Impor Bahan Berbahaya hanya Angka Pengenal Impor Produsen (API-P) atau BUMN pemilik Angka Pengenal Impor Umum (API-U). Sedangkan API-P hanya bisa melakukan impor barang untuk dipergunakan sendiri sebagai barang modal, bahan baku, bahan penolong dan/atau bahan untuk mendukung proses produksi;
  • Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 14 April 2025 saksi MANROTUA, S.H., saksi RANDI WAHYU KRISTYONO, S.H., M.H. bersama Tim dari Unit 2 Subdit 1 Direktorat Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal Kepolisian Rebublik Indonesia, mendapatkan informasi terkait adanya gudang milik PT. Sumber Hidup Chemindo yang beralamat di Jl. Margomulyo Indah Blok H Nomor 9A Tandes Surabaya Prov. Jawa Timur yang digunakan sebagai tempat penyimpanan bahan berbahaya jenis Sodium Sianida. Selanjutnya tim memasuki gudang tersebut dengan menunjukan surat perintah untuk melakukan pemeriksaan dan penggeledahan dan benar ditemukan barang bukti berupa :
  1. 1.092 (seribu sembilan puluh dua) drum sianida berwarna putih dari Hebei Chengxin Co.Ltd China;
  2. 710 (tujuh ratus sepuluh) drum sianida berwarna hitam dari Hebei Chengxin Co.Ltd China;
  3. 296 (dua ratus sembilan puluh enam) drum sianida berwarna putih tanpa stiker;
  4. 250 (dua ratus lima puluh) drum sianida berwarna hitam tanpa stiker;
  5. 62 (enam puluh dua) drum berwarna telur asin dari Taekwang Ind.Co.Ltd Korea PPI dilengkapi hologram;
  6. 88 (delapan puluh delapan) drum berwarna telur asin dari Taekwang Ind.Co.Ltd Korea PPI tanpa hologram;
  7. 83 (delapan puluh tiga) drum sianida dari PT. Sarinah;
  8. 1 (satu) bundle surat jalan dan surat pengambilan barang;
  9. 1 (satu) bundle stiker/label merk sianida yang telah dilepas;
  10. 1 (satu) buah buku catatan stock barang di gudang.
  11. 1 (satu) bundle surat jalan barang sodium sianida dan lain-lain milik PT. Sumber Hidup Chemindo Surabaya;
  12. 4 (empat) lembar surat Certificate Of Origin pengiriman asal barang sodium cyanide dari Hebei Chengxin CO, LTD China kepada PT. Satria Pratama Mandiri, Shijiazhuang Custom (Form E);
  13. 1 (satu) bundle nota dan surat jalan tagihan barang sodium sianida dan lain-lain dari Koperasi IM Mura kepada PT. Satria Pratama Mandiri;
  14. 1 (satu) lembar invoice dari PT. Superintending Company of Indonesia kepada PT. Satria Pratama Mandiri terkait pembayaran impor bahan berbahaya nomor: 11012401955, tanggal 20 Maret 2024, berikut bukti pembayaran Bank Mandiri;
  15. 5 (lima) lembar daftar nama importir pemasok barang sodium cyanide dan lain-lain;
  16. 1 (satu) bundle nota penjualan dan surat jalan B2 sodium cyanide merk Anhui dari PT. Sinarkimia Utama A Chemical Trading Company kepada PT. Sumber Hidup Chemindo berikut faktur pajak;
  17. 4 (empat) lembar daftar realisasi distribusi kepada pengguna akhir B2;
  18. 3.520 (tiga ribu lima ratus dua puluh) drum Sodium Cyianide merk Guangan Chengxin Chemical warna telur asin;
  19. 5.968 (lima ribu sembilan ratus enam puluh delapan) sak/karung borak merek G.W.25.1 Kilos N.W.25 Kilos.
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 3501/KKF/2025 tanggal 02 Mei 2025 dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, bahwa terhadap barang bukti yang diberi nomor bukti :
  1. 139/2025/KKF : 1 (satu) buah drum warna putih bertuliskan Sodium Cyanide dari TAEKWANG IND.CO.,LTD Korea;
  2. 140/2025/KKF : 1 (satu) buah drum warna hitam bertuliskan Sodium Cyanide dari HEBEI CHENGXIN CO.,LTD China;
  3. 141/2025/KKF : 1 (satu) buah drum warna hitam bertuliskan Sodium Cyanide dari ANHUI China;
  4. 142/2025/KKF : 1 (satu) buah drum warna putih bertuliskan Sodium Cyanide dari HEBEI CHENGXIN CO.,LTD China;
  5. 143/2025/KKF : 1 (satu) buah drum warna putih bertuliskan Sodium Cyanide dari GUANGAN CHENGXIN CHEMICAL CO.,LTD.

Dengan kesimpulan :

Barang bukti Nomor: 139/2025/KKF.- sampai dengan Nomor: 143/2025/KKF adalah benar Kristal Natrium Sianida / Sodium Cyanide (NaCN).

Bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Perdagangan 58 Nomor 7 tahun 2022 jo. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 tahun 2024 tentang Pendistribusian dan Pengawasan Bahan Berbahaya, Natrium Sianida dengan HS ex. 2837.11.00 termasuk Bahan Berbahaya;

  • Bahwa PT SUMBER HIDUP CHEMINDO (SHC) dimana terdakwa sebagai Direktur utama dan saksi STEVEN SINUGROHO sebagai Direktur tidak dibenarkan untuk memperoleh Bahan Berbahaya jenis Sianida dari PT. SATRIA PRATAMA MANDIRI (SPM) dengan Direktur saksi LEOVALDO karena PT. SPM hanya merupakan Produsen Importir Bahan Berbahaya (PIB2) sehingga PT. SPM tidak berhak untuk melakukan penjualan atau memperdagangkan kembali Bahan Berbahaya (B2) jenis Sianida melainkan hanya dapat digunakan langsung oleh PT. SPM dan saksi LEOVALDO sebagai Direktur PT. SATRIA PRATAMA MANDIRI (PT SPM) juga tidak dapat menjual Bahan Berbahaya jenis Sianida kepada PT SUMBER HIDUP CHEMINDO (PT SHC) dan kepada perusahaan lainnya atau pihak lain, karena PT. SPM hanya sebagai perusahaan Importir Produsen B2 sebagaimana  izin : Importir Produsen B2 Industri Non Farmasi (API P) Nomor 04.IP-14.24.0003, tanggal 23 Januari 2024, dan tertulis dalam izin tersebut dalam “ketentuan No. 3”: “Bahan Berbahaya (B2) yang diimpor hanya untuk kebutuhan proses produksi PT. Satria Pratama Mandiri dan dilarang diperjualbelikan atau dipindahtangankan.”

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai pasal 106 Jo pasal 24 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP ----------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya