Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
718/Pdt.G/2025/PN Sby | Munti | Khoirul Anwar | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 03 Jul. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||
Nomor Perkara | 718/Pdt.G/2025/PN Sby | ||||
Tanggal Surat | Selasa, 24 Jun. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Turut Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||
Petitum | Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I (Khoirul Anwar) merupakan perbuatan melawan hukum. 3. Menyatakan bahwa objek tanah dan bangunan rumah permanen yang terbuat dari tembok bata dengan ukuran Panjang kurang lebih 11 meter,lebar kurang lebih 4,5 meter yang terletak di Jalan Endrosono 9/01,Kel Wonokusumo , Kec Semampir, Surabaya yang diperjual belikan tersebut merupakan hak sah milik Penggugat. 4. Menghukum Tergugat I untuk mengembalikan tanah dan bangunan tersebut kepada Penggugat. 5. Menghukum Tergugat I untuk membayar seluruh kerugian materil dan immateril, serta segala biaya yang timbul akibat perkara ini; 6. Menyatakan bahwa Turut Tergugat Maria tidak ikut serta dalam transaksi, namun sebagai pemilik sah atas tanah waris, tidak diperkenankan melakukan peralihan hak atas tanah tersebut kepada pihak lain sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. 7. Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya perkara. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |