Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
718/Pdt.G/2025/PN Sby Munti Khoirul Anwar Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 718/Pdt.G/2025/PN Sby
Tanggal Surat Selasa, 24 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Munti
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Khoirul Anwar
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Maria ahli waris H.Sidin
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I (Khoirul Anwar) merupakan perbuatan melawan hukum.

3. Menyatakan bahwa objek tanah dan bangunan rumah permanen yang terbuat dari tembok bata dengan ukuran Panjang kurang lebih 11 meter,lebar kurang lebih 4,5 meter yang terletak di Jalan Endrosono 9/01,Kel Wonokusumo , Kec Semampir, Surabaya  yang diperjual belikan tersebut merupakan hak sah milik Penggugat.

4. Menghukum Tergugat I untuk mengembalikan tanah dan bangunan tersebut kepada Penggugat.

5. Menghukum Tergugat I untuk membayar seluruh kerugian materil dan immateril, serta segala biaya yang timbul akibat perkara ini;

6. Menyatakan bahwa Turut Tergugat Maria tidak ikut serta dalam transaksi, namun sebagai pemilik sah atas tanah waris, tidak diperkenankan melakukan peralihan hak atas tanah tersebut kepada pihak lain sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

7. Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya perkara.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak