Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
29/Pid.Pra/2026/PN Sby ADAM MARYONO Bin Alm. TRIS SUMANTRI KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPOLISIAN DAERAH JAWA TIMUR Cq. KASAT RESKRIM TANJUNG PERAK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa Penetapan Tersangka
Nomor Perkara 29/Pid.Pra/2026/PN Sby
Tanggal Surat Rabu, 26 Agu. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1ADAM MARYONO Bin Alm. TRIS SUMANTRI
Termohon
NoNama
1KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPOLISIAN DAERAH JAWA TIMUR Cq. KASAT RESKRIM TANJUNG PERAK
Advokat
Petitum Permohonan
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal demi hukum dan tidak sah penetapan Tersangka terhadap diri PEMOHON (ADAM MARYONO BIN ALM TRIS SUMANTRI) berdasarkan Surat Ketetapan Tentang Penetapan Tersangkan Nomor : S.Tap.Tsk/62/VI/Res.1.11/2026/Satreskrim, Pada Tanggal 17 Juni 2026 Atas Nama Adam Maryono Jo Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor: B/62/VI/Res.1.11/Reskrim tanggal 17 Juni 2026 Jo Surat Perintah Tugas Penyidikan Nomor: SP.Gas.Sidik/43/V/RES.1.11/2026/Reskrim tertanggal 1 Mei 2026 atas Laporan Polisi : LP/B/69/III/2026/SPKT/POLRES PELABUHAN TANJUNG PERAK/POLDA JATIM pada tangal 10 Maret 2026 atas nama Pelapor Lukas Krisna Wijaya;
  3. Menyatakan batal demi hukum dan tidak sah Penangkapan serta Penahanan terhadap diri PEMOHON (ADAM MARYONO BIN ALM TRIS SUMANTRI) berdasarkan Surat Penangkapan Nomor: SP.Kap/48/VIII/Res.1.11/2026/Reskrim tertanggal 08 Agustus 2026 dan Surat Penahanan Nomor: SP.Han/65/VIII/Res.1.11/2026/Reskrim tanggal 09 Agustus 2026.
  4. Memerintahkan TERMOHON untuk menghentikan proses Penyidikan terhadap diri PEMOHON (ADAM MARYONO BIN ALM TRIS SUMANTRI) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik./43/V/RES.1.11/2026/Reskrim, Tanggal 1 Mei 2026 jo Surat Perintah Tugas Penyidikan Nomor: SP.Gas.Sidik/43/V/RES.1.11/2026/Reskrim tertanggal 1 Mei 2026 Jo Laporan Polisi : LP/B/69/III/2026/SPKT/POLRES PELABUHAN TANJUNG PERAK/POLDA JATIM pada tangal 10 Maret 2026 atas nama Pelapor Lukas Krisna Wijaya;
  5. Memerintahkan kepada TERMOHON agar segera mengeluarkan/membebaskandiri PEMOHON atas nama Adam Maryono sejak putusan dibacakan dan atau diucapan.
  6. Memulihkan hak-hak PEMOHON, baik dalam kedudukan, kemampuan harkat serta martabatnya seperti semula;
  7. Memerintahkan TERMOHON untuk merehabilitasi nama baik PEMOHON menurut Undang-Undang;
  8. Membebankan biaya perkara menurut hukum
Pihak Dipublikasikan Ya