Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
111/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Sby Moh. Irfan PT Angkasa Aviasi Servis Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 111/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Sby
Tanggal Surat Rabu, 02 Sep. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Moh. Irfan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Sandra Imam Mustofa SHMoh. Irfan
Tergugat
NoNama
1PT Angkasa Aviasi Servis
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan PENGGUGAT telah bekerja pada TERGUGAT sejak tanggal 9 Agustus 2008 sampai dengan tanggal 8 Juni 2025 dengan masa kerja 16 (enam belas) tahun 9 (sembilan) bulan.
  3. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap PENGGUGAT terjadi karena PENGGUGAT telah memasuki usia pensiun.
  4. Menyatakan hak-hak PENGGUGAT akibat Pemutusan Hubungan Kerja wajib diberikan berdasarkan Pasal 56 PP Nomor 35 Tahun 2021.
  5. Menyatakan Surat Anjuran Mediator Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sidoarjo Nomor 500.15.2/593/438.5.7/2026 tanggal 10 Februari 2026 sah dan mempunyai dasar hukum sebagai hasil penyelesaian perselisihan melalui Mediasi Hubungan Industrial.
  6. Menyatakan TERGUGAT tidak melaksanakan isi Anjuran Mediator Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sidoarjo tersebut.
  7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar Uang Pesangon kepada PENGGUGAT sebesar Rp83.097.000,00 (delapan puluh tiga juta sembilan puluh tujuh ribu rupiah).
  8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar Uang Penghargaan Masa Kerja kepada PENGGUGAT sebesar Rp31.656.000,00 (tiga puluh satu juta enam ratus lima puluh enam ribu rupiah).
  9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar Uang Penggantian Hak kepada PENGGUGAT sebesar RP. 21.961.350, 00 (Dua puluh satu juta sembilan ratus enam satu ribu tiga ratus lima puluh rupiah).
  10. Menghukum TERGUGAT membayar seluruh hak PENGGUGAT sebagaimana diperhitungkan dalam Anjuran Mediator, dengan total sebesar Rp.168.370.350, 00  ( Seratus enam puluh delapan juta tiga ratus tujuh puluh ribu tiga ratus lima puluh rupiah).
  11. Apabila TERGUGAT telah melakukan pembayaran sebagian terhadap hak PENGGUGAT, memerintahkan agar pembayaran tersebut diperhitungkan secara proporsional terhadap jumlah kewajiban TERGUGAT yang telah terbukti dalam persidangan.
  12. Menghukum TERGUGAT membayar hak-hak PENGGUGAT secara tunai dan sekaligus.
  13. Menghukum TERGUGAT membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
  14. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum dari TERGUGAT, sepanjang memenuhi persyaratan hukum (uitvoerbaar bij voorraad).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak