Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1120/Pid.B/2026/PN Sby CAHYA AGMELYA SAYU NILAM MG, S.H. SOLIKIN Bin (Alm) MISTARI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 1120/Pid.B/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 01 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-5312/M.5.43/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
Terdakwa
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

-------- Bahwa Terdakwa SOLIKIN bin (Alm) MISTARI pada hari Senin tanggal 6 April 2026 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tertentu pada bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tertentu pada tahun 2026, bertempat di Mushola Majanatul Arob Jl. Sidorame No. 40 RT 006 RW 001 Kel. Pegirian Kec. Semampir Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini. Telah melakukan perbuatan mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil”. Adapun perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 6 April 2026 sekira pukul 10.00 WIB, terdakwa dari arah Ampel mencari pasien pijat namun tidak mendapatkan pasien sehingga terdakwa menuju ke Mushola Majanatul Arob Jl. Sidorame No. 40 RT 006 RW 001 Kel. Pegirian Kec. Semampir Kota Surabaya, sesampainya di Mushola Majanatul Arob terdakwa masuk lalu saat melihat situasi mushola yang sepi, terdakwa mengambil 1 (satu) buah kotak amal warna kuning yang tersimpan di dekat mimbar imam dan bersembunyi di dalam mimbar imam untuk membuka kotak amal tersebut, lalu terdakwa merusak kunci gembok kotak amal menggunakan 1 (satu) buah tang lalu terdakwa mencongkel lubang gembok menggunakan 1 (satu) buah bolpoin warna hijau;
  • Bahwa kemudian saat saksi MOCH. TOHIR selaku penanggung jawab Mushola berada di sekitaran Mushola Majanatul Arob, saksi MOCH. TOHIR diberitahu oleh saksi ANISAH bahwa ada terdakwa yang beribadah di dalam Mushola namun sudah lebih dari 1 (satu) jam tidak kunjung keluar, kemudian saksi memeriksa ke dalam Mushola dan melihat terdakwa sedang merusak kotak amal menggunakan 1 (satu) buah tang dan 1 (satu) buah bolpoin warna hijau yang digunakan untuk memotong gembok kotak amal, lalu saat gembok kotak amal sudah rusak saksi menegur terdakwa dan terdakwa berusaha melarikan diri, namun saksi berhasil mengamankan terdakwa;
  • Bahwa selanjutnya saksi ARIF BOWO, S.H dan saksi PUTRA FEBRIAN selaku Anggota Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak mendapatkan informasi dari saksi MOCH. TOHIR bahwa terjadi tindak pidana pencurian sehingga saksi ARIF BOWO, S.H dan saksi PUTRA FEBRIAN menuju Mushola Majanatul Arob untuk mengamankan terdakwa dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak warna kuning yang berisi uang sebesar Rp839.300,-, 1 (satu) buah gembok rusak, 1 (satu) buah tang, 1 (satu) buah bolpoin warna hijau, dan 1 (satu) bendel rincian kotak amal Mushola;
  • Bahwa 1 (satu) buah kotak amal tersebut berisi uang sebesar Rp839.300,- (delapan ratus tiga puluh sembilan ribu tiga ratus rupiah);
  • Bahwa akibat kejadian tersebut, saksi MOCH. TOHIR selaku penanggung jawab Mushola mengalami kerugian sebesar Rp839.300,- (delapan ratus tiga puluh sembilan ribu tiga ratus rupiah.

-----Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. -------------------------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR

-------- Bahwa Terdakwa SOLIKIN bin (Alm) MISTARI pada hari Senin tanggal 6 April 2026 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tertentu pada bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tertentu pada tahun 2026, bertempat di Mushola Majanatul Arob Jl. Sidorame No. 40 RT 006 RW 001 Kel. Pegirian Kec. Semampir Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini. Telah melakukan perbuatan ”melakukan percobaan yang niat itu telah nyata dari adanya permulaan pelaksanaan dari Tindak Pidana yang dituju, tetapi pelaksanaannya tidak selesai, tidak mencapai hasil, atau tidak menimbulkan akibat yang dilarang, bukan karena semata-mata atas kehendaknya sendiri mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil”. Adapun perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 6 April 2026 sekira pukul 10.00 WIB, terdakwa dari arah Ampel mencari pasien pijat namun tidak mendapatkan pasien sehingga terdakwa menuju ke Mushola Majanatul Arob Jl. Sidorame No. 40 RT 006 RW 001 Kel. Pegirian Kec. Semampir Kota Surabaya, sesampainya di Mushola Majanatul Arob terdakwa masuk lalu saat melihat situasi mushola yang sepi, terdakwa mengambil 1 (satu) buah kotak amal warna kuning yang tersimpan di dekat mimbar imam dan bersembunyi di dalam mimbar imam untuk membuka kotak amal tersebut, lalu terdakwa merusak kunci gembok kotak amal menggunakan 1 (satu) buah tang lalu terdakwa mencongkel lubang gembok menggunakan 1 (satu) buah bolpoin warna hijau;
  • Bahwa kemudian saat saksi MOCH. TOHIR selaku penanggung jawab Mushola berada di sekitaran Mushola Majanatul Arob, saksi MOCH. TOHIR diberitahu oleh saksi ANISAH bahwa ada terdakwa yang beribadah di dalam Mushola namun sudah lebih dari 1 (satu) jam tidak kunjung keluar, kemudian saksi memeriksa ke dalam Mushola dan melihat terdakwa sedang merusak kotak amal menggunakan 1 (satu) buah tang dan 1 (satu) buah bolpoin warna hijau yang digunakan untuk memotong gembok kotak amal, lalu saat gembok kotak amal sudah rusak saksi menegur terdakwa dan terdakwa berusaha melarikan diri dan belum sempat mengambil uang yang berada di dalam kotak amal tersebut, namun saksi berhasil mengamankan terdakwa;
  • Bahwa selanjutnya saksi ARIF BOWO, S.H dan saksi PUTRA FEBRIAN selaku Anggota Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak mendapatkan informasi dari saksi MOCH. TOHIR bahwa terjadi tindak pidana pencurian sehingga saksi ARIF BOWO, S.H dan saksi PUTRA FEBRIAN menuju Mushola Majanatul Arob untuk mengamankan terdakwa dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak warna kuning yang berisi uang sebesar Rp839.300,-, 1 (satu) buah gembok rusak, 1 (satu) buah tang, 1 (satu) buah bolpoin warna hijau, dan 1 (satu) bendel rincian kotak amal Mushola;
  • Bahwa 1 (satu) buah kotak amal tersebut berisi uang sebesar Rp839.300,- (delapan ratus tiga puluh sembilan ribu tiga ratus rupiah);
  • Bahwa akibat kejadian tersebut, saksi MOCH. TOHIR selaku penanggung jawab Mushola mengalami kerugian sebesar Rp839.300,- (delapan ratus tiga puluh sembilan ribu tiga ratus rupiah.

-----Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ---------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya