| Petitum |
- Mengabulkan seluruh Permohonan Pemohon.
- Menetapkan bahwa orang yang bernama :
- Fadelan, sebagaimana tertulis di dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor : 3578061510360002, Kartu Keluarga No.3578060301080320, Kutipan Akta Kelahiran tertanggal 10 September 2025, Sertifikat Hak Milik Nomor : 1297/K, Sertifikat Hak Milik Nomor : 614/K;
- Delan/Kusnan, sebagaimana tertulis di dalam Kutipan Akta Nikah Nomor 192/73/VI/1959;
- Pak Delan, sebagaimana tertulis di dalam Sertifikat Hak Milik Nomor : 3901.
Adalah benar nama satu orang yang sama yaitu Pemohon.
- Menetapkan biaya yang timbul dalam permohonan ini menurut hukum.
|