| Dakwaan |
Bahwa ia Terdakwa RACHMAWATI PUSPITA NINGRUM binti SUDARSO pada hari Rabu tanggal 3 Desember 2025 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain tahun 2025, berada di Jalan Jeruk Gang VI No. 28 Kecamatan Lakarsantri Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang tanpa izin menawarkan atau memberi kesempatan kepada umum untuk main judi atau turut serta dalam perusahaan perjudian, terlepas dari ada tidaknya suatu syarat atau tata cara yang harus dipenuhi untuk menggunakan kesempatan tersebut, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal sekitar bulan Oktober 2025 pada saat Terdakwa berada di rumah kost Jalan Jeruk Gang VI No. 28 Kec. Lakarsantri Kota Surabaya Terdakwa mendapatkan penawaran promosi Slot Judi Online di situs Dragspin dengan dengan nama situs martabak188 dengan Link manis188.online melalui pesan WhatsApp +855972490240 dari admin situs Dragspin yang bernama Sdr. JUSTIN (DPO) Kemudian Terdakwa menerima jasa endorse atau jasa iklan yang bermuatan perjudian tersebut dengan menggunakan akun Instagram @rrx_rachmapuspita22_ dengan nama situs martabak188 dan link manis188.online lalu Terdakwa menerima tawaran pekerjaan dari Sdr. JUSTIN (DPO) tersebut melalui pesan Whatsapp dengan nomor +855972490240 dengan isi percakapan melalui Whatsapp “selamat malam kak, aku dari situs metasui mau ngajakin kerja sama endorse bisa kak” kemudian sdr.JUSTIN (DPO) membahas tentang penawaran promosi Slot Judi Online dengan imbalan yang akan diterima oleh Terdakwa ;
- Bahwa Terdakwa melakukan posting dengan membuat story link yang bermuatan promosi Slot Judi Online di situs Dragspin dengan dengan nama situs martabak188 dengan Link manis188.online dan terakhir kali memposting story link yang bermuatan promosi Slot Judi Online pada hari Rabu tanggal 3 Desember 2025 pukul 20.00 WIB di Jalan Jeruk Gang VI No. 28 Kecamatan Lakarsantri Kota Surabaya ;
- Bahwa sarana dan prasarana milik Terdakwa yang berkaitan dengan melakukan postingan/mengupload foto dan/atau video bermuatan perjudian melalui akun media sosial Instagram miliknya dengan nama akun @rrx_rachmapuspita22 diantaranya sebagai berikut:
- 1 (satu) Handphone Merk Vivo 2019 dengan IMEI1 867472053379932 dan IMEI2 867472053379924 dan sim card 081216194566;
- 1 (satu) akun instagram dengna username @ rrx_rachmapuspita22;
- 1 (satu) akun whatsapp dengan nomor 081216194566;
- 1 (satu) akun e-wallet DANA atas nama Rachmawati Puspita Ningrum dengan nomor 081216194566;
- 1 (satu) bundel hasil cetak mutasi transaksi rekening e-Wallet DANA atas nama Racmawati Puspita Ningrum dengn nomor 081216194566;
- Bahwa Terdakwa menerima pembayaran dari jasa endorse atau jasa iklan yang bermuatan perjudian oleh Sdr. JUSTIN (DPO) dengan menggunakan akun Instagram @rrx_rachmapuspita22_ dengan nama situ martabak188 dan link manis188.online sebanyak 3 kali dan menerima pembayaran tersebut melalui aplikasi DANA ke nomor 081216194566 milik Terdakwa dengan rincian sebagai berikut:
- Pada tanggal 26 Oktober 2025 terdakwa mendapatkan imbalan sebesar Rp.350.000,-
- Pada tanggal 11 November 2025 terdakwa mendapatkan imbalan sebesar Rp.650.000,-
- Pada tanggal 2 Desember 2025 terdakwa mendapatkan imbalan sebesar Rp.1.000.000,-
- Bahwa Terdakwa dalam menerima jasa endorse atau jasa iklan yang bermuatan perjudian dengan menggunakan akun Instagram @rrx_rachmapuspita22_ dengan nama situs martabak188 dan link manis188.online untuk mencari keuntungan dan mendapatkan penghasilan tambahan untuk kehidupan sehari-hari dan dilakukan tanpa izin dari instansi yang berwenang.
------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 426 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.-------------
A T A U
KEDUA :
--------- Bahwa ia Terdakwa RACHMAWATI PUSPITA NINGRUM binti SUDARSO pada hari Rabu tanggal 3 Desember 2025 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain tahun 2025, bertempat di Jalan Jeruk Gang VI No. 28 Kecamatan Lakarsantri Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang menggunakan kesempatan main judi yang diadakan tanpa izin, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal sekitar bulan Oktober 2025 pada saat Terdakwa berada di rumah kost Jalan Jeruk Gang VI No. 28 Kecamatan Lakarsantri Kota Surabaya, Terdakwa mendapatkan penawaran promosi Slot Judi Online di situs Dragspin dengan dengan nama situs martabak188 dengan Link manis188.online melalui pesan WhatsApp +855972490240 dari admin situs Dragspin yang bernama Sdr. JUSTIN (DPO). Kemudian Terdakwa RACHMAWATI menerima jasa endorse atau jasa iklan yang bermuatan perjudian tersebut dengan menggunakan akun Instagram @rrx_rachmapuspita22_ dengan nama situs martabak188 dan link manis188.online. Setelah itu Terdakwa RACHMAWATI menerima tawaran pekerjaan dari Sdr. JUSTIN (DPO) tersebut melalui pesan Whatsapp dengan nomor +855972490240 lalu membahas tentang kesempatan kontrak kerja dengan system gaji yang akan diterima oleh Terdakwa RACHMAWATI. Kemudian Terdakwa RACHMAWATI melakukan posting dengan membuat story link yang bermuatan promosi Slot Judi Online di situs Dragspin dengan dengan nama situs martabak188 dengan Link manis188.online dan terakhir kali memposting story link yang bermuatan promosi Slot Judi Online pada hari Rabu tanggal 3 Desember 2025 pukul 20.00 WIB di Jalan Jeruk Gang VI No. 28 Kec. Lakarsantri Kota Surabaya ;
- Bahwa pada hari Senin tanggal 4 Desember 2025 jam 20.00 Wib di tempat kos Terdakwa yang terletak di Jl.Jeruk gang VI No.28 Kecamatan Lakarsantri Kota Surabaya petugas Kepolisian dari Polda Jatim melakukan penangkapan terhadap Terdakwa kemudian pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sarana dan prasarana milik Terdakwa yang berkaitan dengan melakukan postingan/mengupload foto dan/atau video bermuatan perjudian melalui akun media sosial Instagram miliknya dengan nama akun @rrx_rachmapuspita22 diantaranya sebagai berikut:
- 1 (satu) Handphone Merk Vivo 2019 dengan IMEI1 867472053379932 dan IMEI2 867472053379924 dan sim card 081216194566;
- 1 (satu) akun instagram dengna username @ rrx_rachmapuspita22;
- 1 (satu) akun whatsapp dengan nomor 081216194566;
- 1 (satu) akun e-wallet DANA atas nama Rachmawati Puspita Ningrum dengan nomor 081216194566;
- 1 (satu) bundel hasil cetak mutasi transaksi rekening e-Wallet DANA atas nama Racmawati Puspita Ningrum dengn nomor 081216194566;
- Bahwa Terdakwa melakukan posting foto atau video yang bermuatan perjudian dengan menggunakan akun Instagram @rrx_rachmapuspita22_ dengan nama situs martabak188 dan link manis188.online untuk mencari keuntungan dan mendapatkan penghasilan tambahan untuk kehidupan sehari-hari dan dilakukan tanpa izin dari instansi yang berwenang.
----------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 427 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.------------------------- |