Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
237/Pdt.P/2021/PN Sby | Anis indrawati | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 25 Feb. 2021 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wali Dan Ijin Jual | ||||
Nomor Perkara | 237/Pdt.P/2021/PN Sby | ||||
Tanggal Surat | Selasa, 23 Feb. 2021 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya. 2. Menetapkan memberi ijin kepada Pemohon selaku orang tua / ibu kandung untuk bertindak atas nama diri sendiri dan atau mewakili kedua anaknya yang masih dibawah umur yaitu : - Maria Angellia Puspita Indrawati, perempuan, lahir di Surabaya pada tanggal 1 Mei 2004 sebagaimana kutipan Akta Kelahiran No. 496/2006 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya. - Elisabeth Olivia Isaura, perempuan, lahir di Surabaya pada tanggal 5 September 2011 sebagaimana kutipan Akta Kelahiran No. 3578-LU.19102011-0101 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya. Bersama-sama 7 (tujuh saudara antara lain : 1. YM. Srihartati 2. Yohanna Triastuti, SH 3. Bernadus SUmarsono 4. Antonius Bambang Wiono 5. Regina Sri Kartiningsih 6. Yustina Sri Ambarwati 7. Emiliana Sukesi Khusus untuk melakukan tindakan hukum untuk menandatangani surat-surat yang berkaitan dengan proses peralihan hak/jual beli atas obyek tanah pekarangan diatasnya berdiri bangunan rumah sebagaimana Sertifikat Hak Milik No. 189/K terletak di Kelurahan Karah, Kecamatan Jambangan, Kota Surabaya, Propinsi Jawa Timur, Surat Ukur No. 884/Karah/1983, luas 213 m2 yang dikeluarkan oleh Kantor Badan Pertanahan Kota Surabaya I atas nama pemegang hak Antonius Diran di depan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
3. Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |