Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1195/Pdt.P/2025/PN Sby HAGEN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 1195/Pdt.P/2025/PN Sby
Tanggal Surat Rabu, 11 Jun. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1HAGEN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan PEMOHON;
  2. Memberikan izin kepada PEMOHON untuk melakukan Ganti Nama dalam Kutipan Akta Kelahiran milik PEMOHON dengan No. 2734/WNI/2003 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya tertanggal 16 September 2003 yang tertulis nama PEMOHON dengan nama HAGEN dan bermaksud untuk mengganti nama menjadi HAGEN KWIK sesuai dengan nama PEMOHON yang tercatat dalam Ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) milik PEMOHON serta disamakan dengan nama belakang (marga) Orang Tua Laki-Laki / Ayah PEMOHON;
  3. Memerintahkan kepada PEMOHON untuk mendaftarkan perubahan Kutipan Akta Kelahiran milik Pemohon kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya untuk melakukan Ganti Nama PEMOHON berupa catatan pinggir atas pergantian nama pada Kutipan Akta Kelahiran PEMOHON No. 2734/WNI/2003 tertanggal 16 September 2003 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya; dan
  4. Membebankan biaya permohonan kepada PEMOHON.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak