Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
630/Pdt.G/2025/PN Sby Evelyn Prasodo Ir. Adi Prasodo Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 630/Pdt.G/2025/PN Sby
Tanggal Surat Kamis, 05 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Evelyn Prasodo
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Kukuh Agus Kurniawan,S.H.,M.H.Evelyn Prasodo
Tergugat
NoNama
1Ir. Adi Prasodo
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah dan berharga Perjanjian Lisan antara Penggugat Dengan Tergugat.
  3. Menyatakan Tergugat telah lalai dan telah melakukan perbuatan Ingkar Janji/Wanprestasi kepada Penggugat.
  4. Menyatakan sah dan berharga seluruh bukti yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara ini.
  5. Menghukum Tergugat untuk memberikan Tanah dan Bangunan seluas 240 M2 dengan Surat Ijin Pemakaian Tanah No. 500.16.7.2/2924-T-P.IPT/436.7.15/2023 tanggal 12 September 2023 dengan ID Persil No. 31044, tertulis atas nama Ir. Adi Prasodo, yang terletak di Provinsi Jawa Timur, Kota Surabaya, Kecamatan Gubeng, Kelurahan Baratajaya, atau setempat dikenal dengan nama Jl. Baratajaya atau Jl. Bratang Jaya No. 26 kepada Penggugat sekaligus untuk memproses balik nama dari atas nama Tergugat menjadi atas nama Penggugat.
  6. Menyatakan putusan ini dapat dipergunakan untuk memproses balik nama atas Tanah dan Bangunan seluas 240 M2 dengan Surat Ijin Pemakaian Tanah No. 500.16.7.2/2924-T-P.IPT/436.7.15/2023 tanggal 12 September 2023 dengan ID Persil No. 31044, yang terletak di Jl. Baratajaya atau Jl. Bratang Jaya No. 26, Surabaya dari atas nama Tergugat menjadi atas nama Penggugat.
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) per hari kepada Penggugat apabila Tergugat lalai atau sengaja tidak memenuhi isi putusan yang telah dijatuhkan;
  8. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun Tergugat mengajukan perlawanan, banding, maupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
  9. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak