Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa LIONARD BISON SUGARAY BIN JUMADI pada hari Kamis tanggal 27 Maret 2025 atau pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2025 atau pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Jl Tengger Raya No 1 Kelurahan Kandangan Kecamatan Benowo Kota Surabaya atau pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “telah melakukan perbuatan” dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara”, perbuatan terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Kamis tanggal 27 Maret 2025 bertempat di Jl Raya Tengger Kelurahan Kandangan Kecamatan Benowo Kota Surabaya Terdakwa dengan menggunakan 1(satu) unit handphone Redmi 10 A warna Biru miliknya Terdakwa mengakses situs Bravo Togel di https://01bravotogel.xyz/m/index.php kemudian terdakwa login dengan menggunakan username: kartolo01 Password : game123 selanjutnya terdakwa memasukkan deposit sebesar Rp 200.500,- (dua ratus ribu lima ratus rupiah) dengan cara mentransfer ke nomor Dana yang tertera disitus yang berubah-ubah dari nomor DANA milik terdakwa yaitu 085943433245 setelah uang deposit masuk kemudian Terdakwa memilih jenis permainan yaitu permainan judi dadu lalu Terdakwa memasukkan nominal taruhan sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) selanjutnya Terdakwa menekan tombol Spin dan Terdakwa menunggu permainan berlangsung. Apabila Terdakwa menang maka akan ada variable perkalian kemenangan, semisal variable perkaliannya 0,5 jika menang akan mendapatkan uang kemenangan sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang akan secara otomatis masuk kea kun terdakwa. Bahwa apabila terdakwa akan mengambil uang hasil kemenangan maka terdakwa akan masuk ke menu Withdraw atau penarikan setelah itu terdakwa akan memilih nominal yang akan diambil kemudian menekan tombol kirim maka nominal tersebut akan dikirim ke nomor Dana 085943433245 milik Terdakwa. Bahwa uang kemenangan akan terdakwa gunakan untuk tambahan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 27 Maret 2025 sekira jam 16.30 wib bertempat di Jl Tengger Raya No 1 Kelurahan Kandangan Kecamatan Benowo Kota Surabaya, terdakwa ditangkap oleh Saksi Suparno dan Saksi Muaji yang merupakan anggota kepolisian dilanjutkan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1(satu) unit handphone Redmi 10 A warna Biru milik terdakwa yang didalamnya terdapat riwayat permainan judi online yang dilakukan oleh Terdakwa, selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya diamankan ke Polsek Tandes.
- Bahwa permainan judi yang Terdakwa lakukan bersifat untung-untungan dan tidak ada ijin dari pihak yang berwenang.
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 Ayat (1) Ke 2 KUHP. ---
ATAU
KEDUA
Bahwa ia terdakwa LIONARD BISON SUGARAY BIN JUMADI pada hari Kamis tanggal 27 Maret 2025 atau pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2025 atau pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Jl Tengger Raya No 1 Kelurahan Kandangan Kecamatan Benowo Kota Surabaya atau pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “telah melakukan perbuatan” “menggunakan kesempatan untuk main judi yang diadakan dengan melanggar ketentuan pasal 303 KUHP”, perbuatan terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Kamis tanggal 27 Maret 2025 bertempat di Jl Raya Tengger Kelurahan Kandangan Kecamatan Benowo Kota Surabaya Terdakwa dengan menggunakan 1(satu) unit handphone Redmi 10 A warna Biru miliknya Terdakwa mengakses situs Bravo Togel di https://01bravotogel.xyz/m/index.php kemudian terdakwa login dengan menggunakan username: kartolo01 Password : game123 selanjutnya terdakwa memasukkan deposit sebesar Rp 200.500,- (dua ratus ribu lima ratus rupiah) dengan cara mentransfer ke nomor Dana yang tertera disitus yang berubah-ubah dari nomor DANA milik terdakwa yaitu 085943433245 setelah uang deposit masuk kemudian Terdakwa memilih jenis permainan yaitu permainan judi dadu lalu Terdakwa memasukkan nominal taruhan sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) selanjutnya Terdakwa menekan tombol Spin dan Terdakwa menunggu permainan berlangsung. Apabila Terdakwa menang maka akan ada variable perkalian kemenangan, semisal variable perkaliannya 0,5 jika menang akan mendapatkan uang kemenangan sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang akan secara otomatis masuk kea kun terdakwa. Bahwa apabila terdakwa akan mengambil uang hasil kemenangan maka terdakwa akan masuk ke menu Withdraw atau penarikan setelah itu terdakwa akan memilih nominal yang akan diambil kemudian menekan tombol kirim maka nominal tersebut akan dikirim ke nomor Dana 085943433245 milik Terdakwa. Bahwa uang kemenangan akan terdakwa gunakan untuk tambahan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 27 Maret 2025 sekira jam 16.30 wib bertempat di Jl Tengger Raya No 1 Kelurahan Kandangan Kecamatan Benowo Kota Surabaya, terdakwa ditangkap oleh Saksi Suparno dan Saksi Muaji yang merupakan anggota kepolisian dilanjutkan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1(satu) unit handphone Redmi 10 A warna Biru milik terdakwa yang didalamnya terdapat riwayat permainan judi online yang dilakukan oleh Terdakwa, selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya diamankan ke Polsek Tandes.
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP.--- |