| Dakwaan |
KESATU :
-----------Bahwa terdakwa MUH. ZAINUL ZAKIULLOH BIN SARIP (ALM) pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 sekitar pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari pada tahun 2026, bertempat di JL. Babatan V No. 1 D Kota Surabaya atau setidak-tidaknya di tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya telah Dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan. perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, terdakwa MUH. ZAINUL ZAKIULLOH datang bertemu saksi GUGUS SIANTONO dengan maksud dan tujuan seolah-olah menyewa 1 (satu) Unit Kendaraan Roda 4 dari Rent Car Dua Putri milik saksi GUGUS SIANTONO dengan maksud dan tujuan untuk digadaikan sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puuh juta rupiah). Selanjutnya saksi GUGUS SIANTONO menyerahkan 1 (satu) unit kendaraan roda 4 miliknya merek Daihatsu merek Sigr warna Abu-abu Metalik No. Pol : L-1490-KJ tahun 2019 Noka : MHKS6GJ6JKJ079328 No. Sin : 3NRH471198 No. BPKB : O-06183061 atas nama CINDYA MEIKEPUTRI alamat Ds. Karangan Tengah VI/32 RT. 04 RW. 03 Kel. Babatan Kec. Wiyung Surabaya dengan harga sewa sebesar Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per hari dengan jaminan Identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama terdakwa MUH. ZAINUL ZAKIULLOH. Kemudian terdakwa MUH. ZAINUL ZAKIULLOH membawa 1 (satu) unit kendaraan roda 4 merek Daihatsu merek Sigra warna Abu-abu Metalik No. Pol : L-1490-KJ tahun 2019 menuju rumah terdakwa MUH. ZAINUL ZAKIULLOH di Pasuruan. Kemudian keesokan harinya Jum’at tanggal 30 Januari 2026 sekitar pukul 12.00 Wib dari Pasuruan menuju Malang dengan maksud dan tujuan untuk digadaikan pada seseorang akan tetapi tidak ada yang mau menerima gadai lalu terdakwa kembali pulang ke rumahnya di pasuruan. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 31 Januari 2026 terdakwa MUH. ZAINUL ZAKIULLOH berhasil diamankan saksi BINTANG LAZUARDI HASAN bersama anggota Reskrim Polsek Wiyung berdasarkan laporan saksi GUGUS SIANTONO di rumah terdakwa MUH. ZAINUL ZAKIULLOH beserta barang bukti berupa 1 (satu) unit kendaraan roda 4 merek Daihatsu merek Sigra warna Abu-abu Metalik No. Pol : L-1490-KJ tahun 2019 yang telah diganti dengan plat palsu No.Pol : N-1595-ABK terparkir di halaman rumah sedangkan kunci pada saku celana terdakwa MUH. ZAINUL ZAKIULLOH, Kemudian terdakwa beserta barang bukti diserahkan ke Kepolisian Sektor Wiyung guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Akibat perbuatan terdakwa saksi GUGUS SIANTONO berpotensi mengalami kerugian sebesar Rp. 135.000.000,- (seratus tiga puluh lima juta rupiah).
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
ATAU
KEDUA :
-----------Bahwa terdakwa MUH. ZAINUL ZAKIULLOH BIN SARIP (ALM) pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 sekitar pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari pada tahun 2026, bertempat di JL. Babatan V No. 1 D Kota Surabaya atau setidak-tidaknya di tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya telah secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, dipidana karena penggelapan. perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, terdakwa MUH. ZAINUL ZAKIULLOH datang bertemu saksi GUGUS SIANTONO menyewa 1 (satu) Unit Kendaraan Roda 4 dari Rent Car Dua Putri milik saksi GUGUS SIANTONO dengan maksud dan tujuan untuk digadaikan sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puuh juta rupiah). Selanjutnya saksi GUGUS SIANTONO menyerahkan 1 (satu) unit kendaraan roda 4 miliknya merek Daihatsu merek Sigr warna Abu-abu Metalik No. Pol : L-1490-KJ tahun 2019 Noka : MHKS6GJ6JKJ079328 No. Sin : 3NRH471198 No. BPKB : O-06183061 atas nama CINDYA MEIKEPUTRI alamat Ds. Karangan Tengah VI/32 RT. 04 RW. 03 Kel. Babatan Kec. Wiyung Surabaya dengan harga sewa sebesar Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per hari dengan jaminan Identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama terdakwa MUH. ZAINUL ZAKIULLOH. Kemudian terdakwa MUH. ZAINUL ZAKIULLOH membawa 1 (satu) unit kendaraan roda 4 merek Daihatsu merek Sigra warna Abu-abu Metalik No. Pol : L-1490-KJ tahun 2019 menuju rumah terdakwa MUH. ZAINUL ZAKIULLOH di Pasuruan. Kemudian keesokan harinya Jum’at tanggal 30 Januari 2026 sekitar pukul 12.00 Wib dari Pasuruan menuju Malang dengan maksud dan tujuan untuk digadaikan pada seseorang akan tetapi tidak ada yang mau menerima gadai lalu terdakwa kembali pulang ke rumahnya di pasuruan. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 31 Januari 2026 terdakwa MUH. ZAINUL ZAKIULLOH berhasil diamankan saksi BINTANG LAZUARDI HASAN bersama anggota Reskrim Polsek Wiyung berdasarkan laporan saksi GUGUS SIANTONO di rumah terdakwa MUH. ZAINUL ZAKIULLOH beserta barang bukti berupa 1 (satu) unit kendaraan roda 4 merek Daihatsu merek Sigra warna Abu-abu Metalik No. Pol : L-1490-KJ tahun 2019 yang telah diganti dengan plat palsu No.Pol : N-1595-ABK terparkir di halaman rumah sedangkan kunci pada saku celana terdakwa MUH. ZAINUL ZAKIULLOH.
Kemudian terdakwa beserta barang bukti diserahkan ke Kepolisian Sektor Wiyung guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Akibat perbuatan terdakwa saksi GUGUS SIANTONO berpotensi mengalami kerugian sebesar Rp. 135.000.000,- (seratus tiga puluh lima juta rupiah).
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP |