Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
818/Pdt.G/2025/PN Sby PT MADEX INDONESIA 1.PT Bank Rakyat Indonesia Kantor wilayah Jawa Timur
2.PT Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Waru
3.kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang (KPKNL) sidoarjo
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 818/Pdt.G/2025/PN Sby
Tanggal Surat Selasa, 22 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT MADEX INDONESIA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ahmad TaufiqPT MADEX INDONESIA
Tergugat
NoNama
1PT Bank Rakyat Indonesia Kantor wilayah Jawa Timur
2PT Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Waru
3kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang (KPKNL) sidoarjo
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1badan pertanahan nasional (BPN) Sidoarjo
2Badan Pertanahan Nasional (BPN) II Kota Surabaya
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan Penggugat adalah Debitur/Nasabah yang beritikad baik
  3. Menytakan Tergugat II adalah Kreditur yang tidak beritikad baik
  4. Menyatakan Batal, tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat atas surat Pelaksanaan Lelang dengan Nomor: B.2330/KC-IX/ADK/06/2025.
  5. Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk tidak mengalihkan seluruh Jaminan Penggugat kepada Pihak Ketiga;
  6. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Turut Tergugat I, dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini.
  7. Menytakan putusan ini dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbarr bij voorrad) meskipun ada upaya hukum banding, kasasi maupun verzet.
  8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) masing- masing sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) Per hari, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap sampai putusan dilaksanakan.
  9. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak