Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
171/Pdt.G.S/2024/PN Sby BRI KERTAJAYA SURABAYA 1.MUHAMMAD JUNAIDI
2.NOVIANA ANGGITA BELLA YUANANDA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 171/Pdt.G.S/2024/PN Sby
Tanggal Surat Rabu, 16 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI KERTAJAYA SURABAYA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1MUHAMMAD JUNAIDI
2NOVIANA ANGGITA BELLA YUANANDA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 192.864.771,00
Petitum
  1. seluruhnya;

 

  1. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar :

 

  • Tunggakan Pokok                   : Rp. 183.334.257,-
  • Tunggakan Bunga                   : Rp.     9.530.514,-
  • Total Kewajiban                                 : Rp. 192.864.771,-

 (Seratus Sembilan Puluh Dua Juta Delapan Ratus Enam Puluh Empat Ribu Tujuh Ratus Tujuh Puluh Satu Rupiah)

 

Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda/penalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa Sertipikat Letter C No. 2000/K. Persil No. 28 dengan luas 38.50 m2 atas nama Noviana Anggita Bella Yuananda yang terletak di Kelurahan Ujung Kecamatan Semampir Kota Surabaya; yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang langsung melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/ kredit Tergugat kepada Penggugat;

 

Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Sertipikat Letter C No. 2000/K. Persil No. 28 dengan luas 38.50 m2 atas nama Noviana Anggita Bella Yuananda yang terletak di Kelurahan Ujung Kecamatan Semampir Kota Surabaya berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;

 

Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak