Petitum Permohonan |
- Menerima dan Mengabulkan permohonan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya.
- Menyatakan penyidikan yang dilakukan TERMOHON terhadap PEMOHON berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan PEMOHON dalam perjanjian jual beli hak atas tanah dari PEMOHON kepada POLINEMA sesuai dengan dugaan melanggar primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) adalah tidak sah tidak berdasarkan atas hukum.
- Menyatakan menurut hukum tindakan TERMOHON yang menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum.
- Menyatakan Surat Penetapan Tersangka Nomor : KEP-81/M.5/Fd.2/06/2025, tanggal 11 Juni 2025, beserta turunannya berupa Surat Perintah Penahanan dari TERMOHON terhadap PEMOHON Nomor : 849/M-5/Fd.2/06/2025, tanggal 11 Juni 2025, SUrat Perintah Penahanan Nomor : Print-849/M.5/Fd.2/06/2025, tanggal 11 Juni 2025, adalah cacat hukum dan tidak sah, sehingga surat-surat tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan penyidikan terhadap PEMOHON.
- Memulihkan hak PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.
- Menghukum TERMOHON untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
|