| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat I (Albert Wijaya) telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan Tergugat III (PT. Bank UOB Indonesia) telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan Tergugat II (BPN Surabaya I) telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum berupa kelalaian dalam menjalankan kewajiban hukumnya (omission);
- Menyatakan Tergugat IV (KPKNL Surabaya) telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum berupa kelalaian dalam menjalankan kewajiban hukumnya (omission);
- Menyatakan Sertipikat Hak Milik Nomor 7927, NIB:12.01.26.03.07068, adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan perubahan Sertipikat Hak Milik Nomor 7927 dari Sertipikat Hak Milik fisik dengan NIB:12.01.26.03.07068 menjadi Sertipikat Elektronik dengan NIB:12.01.000004143.0, yang dilakukan tanpa permohonan dan tanpa persetujuan Penggugat selaku pemegang hak yang sah, adalah cacat administrasi, tidak sah, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan bahwa Sertipikat Elektronik dengan NIB:12.01.000004143.0 yang diterbitkan tanpa permohonan dan tanpa persetujuan Penggugat selaku pemegang hak yang sah, mengandung cacat administrasi yang serius dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, serta menyatakan bahwa Hak Tanggungan dan pelaksanaan hak-hak yang bertumpu pada Sertipikat Elektronik tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap Penggugat.
- Menyatakan pelaksanaan lelang atas objek sengketa Sertipikat Hak Milik Nomor 7927 tanggal 18 Desember 2025, beserta Risalah Lelang (apabila telah diterbitkan) dan seluruh akibat hukumnya, adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan bahwa setiap tindakan hukum dan/atau tindakan administratif berupa lelang, risalah lelang, balik nama, pengalihan hak, maupun tindakan lainnya yang bertumpu pada Sertipikat Elektronik objek sengketa adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan Penggugat berhak untuk melakukan pelunasan kewajiban atas agunan Sertipikat Hak Milik Nomor 7927 kepada Tergugat I (Albert Wijaya) sesuai dengan nilai limit lelang yang diumumkan, serta menyatakan bahwa setiap tindakan yang menghalangi upaya pelunasan tersebut bertentangan dengan asas itikad baik;
- Menghukum Tergugat II (BPN Surabaya I) untuk:
- membatalkan dan/atau mencabut Sertipikat Elektronik dengan NIB:12.01.000004143.0 dan mengembalikan status Sertipikat Hak Milik Nomor 7927 ke bentuk Sertipikat Hak Milik fisik;
- membuka dan menyerahkan data serta log elektronik pertanahan yang berkaitan dengan objek sengketa;
- mencatat status sengketa dan/atau melakukan blokir administratif atas objek sengketa sampai perkara ini berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat IV (KPKNL Surabaya) untuk:
- tidak menerbitkan atau membatalkan Risalah Lelang atas objek sengketa;
- menyerahkan salinan Risalah Lelang beserta seluruh dokumen dan log proses lelang kepada Penggugat;
- Menetapkan sita persamaan (status quo) atas objek sengketa Sertipikat Hak Milik Nomor 7927, serta melarang Para Tergugat, Turut Tergugat, maupun pihak lain yang memperoleh hak dari mereka untuk melakukan perbuatan hukum apa pun atas objek sengketa sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap;
- Menyatakan Turut Tergugat I (PT. Oke Asset Indonesia) dan Turut Tergugat II (Eka Darma Seputra) didudukkan dalam perkara ini semata-mata untuk kepentingan litis consortium dan tidak dibebani kewajiban pembayaran apa pun;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.
|