Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
977/Pid.B/2026/PN Sby RINY NISLAWATY THAMRIN,SH ACHMAD SYAHFRULLAH PRATAMA PURWANTO BIN JULI PURWANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 977/Pid.B/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B.4578 / M.5.10.3 / Eoh.2 / 06 / 2026
Penuntut Umum
NoNama
1RINY NISLAWATY THAMRIN,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ACHMAD SYAHFRULLAH PRATAMA PURWANTO BIN JULI PURWANTO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR

KEJAKSAAN NEGERI SURABAYA

Jl. Raya Sukomanunggal Jaya No.1 Surabaya 60188

Telp. (031) 7382299 Fax. (031) 7382298 https://www.kejari-surabaya.go.id

 

 

"Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

 

SURAT   DAKWAAN

No. Reg. Perk. : PDM – 3146 /Eoh.2/06/2026

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama  Lengkap

    

     Tempat Lahir

     Umur/tanggal lahir

     Jenis kelamin

     Kebangsaan

     Tempat tinggal

     Agama

     Pekerjaan

     Pendidikan

:

 

:

:

:

:

:

:

:

:

ACHMAD SYAHFRULLAH PRATAMA PURWANTO Bin JULI PURWANTO  

Surabaya

29 tahun / 23 September 1996

Laki-laki

Indonesia

Kalibutuh Timur 5/4 Kel. Tembok Dukuh Kec. Bubutan Surabaya

Islam

Karyawan Swasta

SMP

II.   PENAHANAN :

  • Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 28 April 2026 sampai dengan tanggal 17 Mei 2026

  • Perpanjangan Jaksa Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 18 Mei 2026 sampai dengan tanggal 26 Juni 2026

  • Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 11 Juni 2026 sampai dengan tanggal 30 Juni 2026

III.  DAKWAAN :

------------ Bahwa terdakwa ACHMAD SYAHFRULLAH PRATAMA PURWANTO Bin JULI PURWANTO dan Sdr. HENDRO (Daftar Pecarian Orang) pada hari Minggu tanggal 26 April 2026 sekira pukul 10.00 WIB dan pada hari Senin tanggal 27 April 2026 sekira pukul 13.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2026, atau setidaknya dalam tahun 2026, bertempat di Jl. Kelud No. 6 Surabaya, atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, secara bersama-sarna dan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 26 April 2026 sekira pukul 10.00 WIB terdakwa bersama dengan Sdr. HENDRO mendatangi sebuah rumah kosong yang ada di Jl. Kelud No. 6 Surabaya dan mempunyai niat untuk mengambil kabel instalasi listrik yang ada di dalam rumah tersebut dengan berbekal peralatan berupa 1 (satu) buah tang warna biru, 1 (satu) buah tang warna hijau dan 1 (satu) buah pisau, kemudian terdakwa dan Sdr. HENDRO masuk kedalam rumah tersebut dengan memanjat pagar rumah, setelah berada di dalam rumah tersebut selanjutnya terdakwa dan Sdr. HENDRO melepas kabel yang ada di dalam rumah tersebut menggunakan 1 (satu) buah tang warna biru dan 1 (satu) buah tang warna hijau, setelah kabel terkumpul kemudian terdakwa dan Sdr. HENDRO mengupas kabel tersebut menggunakan sebuah pisau secara bergantian untuk diambil tembaganya, hingga sekira pukul 15.00 WIB terdakwa dan Sdr. HENDRO keluar dari rumah tersebut dengan membawa tembaga seberat + 2,5 kg, selanjutnya oleh Sdr. HENDRO tembaga tersebut dijual kepada seseorang dan terdakwa mendapatkan bagian sebesar Rp.200.000,- dari Sdr. HENDRO;
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 27 April 2026 sekira pukul 13.00 WIB, terdakwa dan Sdr. HENDRO datang lagi ke rumah kosong di Jl. Kelud No. 6 Surabaya untuk mengambil kabel,  kemudian terdakwa dan Sdr. HENDRO masuk kedalam rumah tersebut dengan memanjat pagar rumah, setelah berada di dalam rumah tersebut selanjutnya terdakwa dan Sdr. HENDRO melepas kabel yang ada di dalam rumah tersebut menggunakan 1 (satu) buah tang warna biru dan 1 (satu) buah tang warna hijau, setelah kabel terkumpul kemudian terdakwa dan Sdr. HENDRO mengupas kabel tersebut menggunakan sebuah pisau secara bergantian untuk diambil tembaganya, hingga sekira pukul 17.00 WIB perbuatan terdakwa dan Sdr. HENDRO diketahui oleh saksi IWAN SUSANDI yang saat itu akan membersihkan rumah tersebut dan berhasil mengamankan terdakwa sedangkan Sdr. HENDRO berhasil melarikan diri;

 

  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi IWAN SUSANDI mengalami kerugian materi kurang lebih sekitar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) ;

------- Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum

Pihak Dipublikasikan Ya