| Tanggal Pendaftaran |
Senin, 06 Okt. 2025 |
| Klasifikasi Perkara |
Lain-Lain |
| Nomor Perkara |
1115/Pdt.G/2025/PN Sby |
| Tanggal Surat |
Senin, 29 Sep. 2025 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
| No | Nama | | 1 | EKO PUJI RAHAYU,SH. | | 2 | NURRASYD SEPTIAN HEDYANTINO |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | ROBINSON PANJAITAN, SH., MH | EKO PUJI RAHAYU,SH. | | 2 | ROBINSON PANJAITAN, SH., MH | NURRASYD SEPTIAN HEDYANTINO |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | ARIS PRISTIJANTO | | 2 | RINA WAHYUNINGRUM | | 3 | HENDRA SETIA APRIANTO | | 4 | YUNITA KURNIA NINGRUM | | 5 | ANDRI SOELISTIYANTO |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
| Turut Tergugat |
| No | Nama | | 1 | KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA SURABAYA I | | 2 | MUTIA HARYANI,SH. |
|
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT seluruhnya ;
- Menyatakan AKTA JUAL BELI No. 34/Wyng/1999 tanggal 2 Maret 1999, yang dibuat Notaris / PPAT MUTIA HARYANI,SH.,adalah sah dan mempunyai kekuatan Hukum Mengikat;
- Menyatakan bangunan Rumah yang berdiri diatas tanah dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 764, atas nama BIJOSO SOEDIBJO Kelurahan Balasklumprik, sebagaimana yang diuraikan dalam Gambar Situasi tanggal 15-8-1996, Nomor 10956/1996, seluas 200 M2 (dua ratus meter persegi) terletak di Balasklumprik VII/42 (B-67) yang sekarang terkenal dengan jalan Pondok Manggala BC.3 No. 6, RT 03, RW 05, Kelurahan Balasklumprik, Kecamatan Wiyung, Kota Surabaya adalah milik Para Penggugat sebagai ahli waris dari Alamarhum MARHEDI;
- Menghukum PARA TERGUGAT secara sukarela dan ikhlas untuk membantu PARA PENGGUGAT dalam rangka Peralihan SHGB No. 764 dari atas nama BIJOSO SODIBJO menjadi atas nama PARA PENGGUGAT sebagai ahli waris dari almarhum MARHEDI;
- Menghukum TURUT TERGUGAT I untuk membantu proses peralihan SHGB No. 764 dari atas nama BIJOSO SODIBJO menjadi atas nama PARA PENGGUGAT sebagai ahli waris dari almarhum MARHEDI;
- Menghukum TURUT TERGUGAT I untuk membantu proses peningkatan SHGB No. 764 menjadi Sertipikat Hak Milik serta menjadi atas nama PARA PENGGUGAT sebagai ahli waris dari almarhum MARHEDI;
- Menyatakan PARA PENGGUGAT menanggung keseluruhan pembayaran biaya-biaya yang timbul dari Peralihan dan Peningkatan SHGB No. 764;
- Menghukum TURUT TERGUGAT II dan atau pihak yang lain yang terkait dengan perkara a-quo untuk tunduk dan mematuhi putusan perkara a-quo;
- Menyatakan bahwa putusan ini serta merta dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya hukum verset, banding maupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad) ;
- Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada PARA TERGUGAT;
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |