Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1115/Pdt.G/2025/PN Sby 1.EKO PUJI RAHAYU,SH.
2.NURRASYD SEPTIAN HEDYANTINO
2.ARIS PRISTIJANTO
3.RINA WAHYUNINGRUM
4.HENDRA SETIA APRIANTO
5.YUNITA KURNIA NINGRUM
6.ANDRI SOELISTIYANTO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 1115/Pdt.G/2025/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 29 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1EKO PUJI RAHAYU,SH.
2NURRASYD SEPTIAN HEDYANTINO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ROBINSON PANJAITAN, SH., MHEKO PUJI RAHAYU,SH.
2ROBINSON PANJAITAN, SH., MHNURRASYD SEPTIAN HEDYANTINO
Tergugat
NoNama
1ARIS PRISTIJANTO
2RINA WAHYUNINGRUM
3HENDRA SETIA APRIANTO
4YUNITA KURNIA NINGRUM
5ANDRI SOELISTIYANTO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA SURABAYA I
2MUTIA HARYANI,SH.
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT  seluruhnya ;
  2. Menyatakan  AKTA JUAL BELI No. 34/Wyng/1999 tanggal 2 Maret 1999, yang dibuat Notaris / PPAT MUTIA HARYANI,SH.,adalah sah dan mempunyai kekuatan Hukum Mengikat;
  3. Menyatakan bangunan Rumah yang berdiri diatas tanah  dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 764, atas nama BIJOSO SOEDIBJO Kelurahan Balasklumprik, sebagaimana yang diuraikan dalam Gambar Situasi tanggal 15-8-1996, Nomor 10956/1996, seluas 200 M2 (dua ratus meter persegi) terletak di Balasklumprik VII/42 (B-67) yang sekarang terkenal dengan jalan Pondok Manggala BC.3 No. 6, RT 03, RW 05, Kelurahan Balasklumprik, Kecamatan Wiyung, Kota Surabaya adalah milik Para Penggugat sebagai ahli waris dari Alamarhum MARHEDI;
  4. Menghukum PARA TERGUGAT secara sukarela dan ikhlas untuk membantu PARA PENGGUGAT dalam rangka Peralihan SHGB No. 764 dari atas nama BIJOSO SODIBJO menjadi atas nama PARA PENGGUGAT  sebagai ahli waris dari almarhum MARHEDI;
  5. Menghukum TURUT TERGUGAT I untuk membantu proses peralihan SHGB No. 764 dari atas nama BIJOSO SODIBJO menjadi atas nama PARA PENGGUGAT sebagai ahli waris dari almarhum MARHEDI;
  6. Menghukum TURUT TERGUGAT I  untuk membantu proses peningkatan SHGB No. 764 menjadi Sertipikat Hak Milik serta menjadi atas nama PARA PENGGUGAT  sebagai ahli waris dari almarhum MARHEDI;
  7. Menyatakan PARA PENGGUGAT  menanggung keseluruhan pembayaran biaya-biaya yang timbul dari Peralihan dan Peningkatan SHGB No. 764;
  8. Menghukum TURUT TERGUGAT II  dan atau pihak yang lain yang terkait  dengan perkara a-quo untuk tunduk dan mematuhi putusan perkara a-quo;
  9. Menyatakan bahwa putusan ini serta merta dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya hukum verset, banding maupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad) ;
  10. Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada PARA TERGUGAT;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak