Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2628/Pid.B/2025/PN Sby AHMAD MUZAKKI SH FITRI SETIAWATI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 2628/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 19 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B.5843/M.5.10.3/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1AHMAD MUZAKKI SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FITRI SETIAWATI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa FITRI SETIAWATIpada hari Rabu tanggal 08 Mei 2024 sekira pukul 14.10atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan MeiTahun 2024 bertempatdi depan rumah dengan alamat Jl. Sidoyoso II No. 10 Surabayaatau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili  perkara ini, melakukan penganiayaan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya Saksi ERNAWATI datang ke rumah terdakwa FITRI SETIAWATI di Jl. Sidoyoso II No. 10 Surabaya, untuk membahas rencana pernikahan anak Saksi ERNAWATI yang bernama DWINA dengan anak terdakwa FITRI SETIAWATI yang bernama Saksi CAHYO.
  • Setiba di rumah terdakwa FITRI SETIAWATI, saat itu terjadi cek cok antara Saksi ERNAWATI dengan Saksi BAMBANG KARYONO dan terdakwa FITRI SETIAWATI karena Saksi ERNAWATI tidak setuju anaknya yang bernama DWINA menikah dengan anak terdakwa FITRI SETIAWATI yang bernama CAHYO dengan alasan pindah agama dari Kristen Katholik menjadi Kristen Protestan.
  • Kemudian Saksi ERNAWATI dibentak oleh Saksi BAMBANG KARYONO dengan kata-kata “katanya mau datang, sudah ditunggu dari tadi tidak kunjung datang,” kemudian dijawab oleh Saksi ERNAWATI “mohon maaf saya masih banyak tujuan untuk datang kesini”. Kemudian Saksi BAMBANG KARYONO membentak sebanyak 2 (dua) kali dengan kata-kata “diam kamu!”
  • Kemudian karena keadaan tidak kondusif, Saksi ERNAWATI berinisiatif kembali ke mobil dan akan pergi. Namun bersamaan dengan itu, anak terdakwa yang bernama Saksi CAHYO datang, sehinggaSaksi BAMBANG KARYONO membuka pintu mobil secara paksa dan pada waktu dan tempat tesebut terdakwa FITRI SETIAWATI menyuruh turun dari mobil dan berkata “ayo turun ini anak Saya sudah datang” dan menarik paksa lengan kiri Saksi ERNAWATI dengan memaki-maki dengan berkata “atase anake wes rondo ae untung-ungtungan onok sing ngrabi” (anaknya sudah janda, masih untuk ada yang mau menikahi). Kemudian dijawab oleh Saksi ERNAWATI “maaf ya bukannya terbalik, anak kalian yang gagagl nikah 3 (tiga) kali, kan kalian sendiri yang bilang”, kemudian terdakwa FITRI SETIAWATI menjawab “dewan stress, gendeng, gak dadi stress”, kemudian Saksi ERNAWATI pergi dari lokasi.
  • Bahwa akibat dari tarikan lengan yang dilakukan oleh terdakwa FITRI SETIAWATI, Saksi ERNAWATI mengalami memar di bagian tangan kemudian jatuh sakit dan opname selama 3 (tiga) hari di RSUD BHAKTI DHARMA HUSADA dan berdasarkan Visum Et Repertum Nomor 445/20975/RSMS/VER/436.7.2.1./2024 tanggal 14 Mei 2024,di lengan bawah kiri Saksi ERNAWATI terdapat luka gores, panjang +15 cm.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP 

Pihak Dipublikasikan Ya