Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
701/Pid.Sus/2026/PN Sby SUPARLAN HADIYANTO SH HODLINIKER SIAGIAN ANAK DARI DOLON SIAGIAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 701/Pid.Sus/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B. 2652/M.5.10.3/ENZ.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1SUPARLAN HADIYANTO SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HODLINIKER SIAGIAN ANAK DARI DOLON SIAGIAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------- Bahwa Terdakwa HODLINIKER SIAGIAN anak dari DOLON SIAGIAN pada hari Jum’at tanggal 13 Februari 2026 sekitar pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di pinggir jalan Jl. Zainal Abidin Pondok Candra Kec. Waru Kab. Sidoarjo, namun berdasarkan Pasal 165 ayat (2) UU RI No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP karena terdakwa ditahan di Surabaya sehingga Pengadilan Negeri Surabaya berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan, untuk dijual, menjual, membeli, menerima, atau menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas pada awalnya Terdakwa HODLINIKER SIAGIAN anak dari DOLON SIAGIAN dan saksi HERRY SUSANTO Bin DJAESAN (berkas perkara terpisah) membeli Narkotika jenis Ganja secara patungan dari Sdr. MUKIDI (DPO) sebanyak 2 (dua) bungkus dengan harga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dan pembayaran melalui transfer ke rekening Bank SeaBank nomor rekening 90137123346 atas nama HERNAWAN, selanjutnya setelah Terdakwa mendapatkan Narkotika jenis Ganja tersebut yang 1 (satu) bungkus diserahkan kepada HERRY SUSANTO Bin DJAESAN yang sebelumnya sudah pesan dan membayar sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan yang 1 (satu) bungkus Narkotika jenis ganja untuk terdakwa sendiri.
  • Bahwa pada hari Jum’at tanggal 13 Februari 2026 sekitar pukul 15.30 Wib di depan Alfamidi Jl. Kartini Kec. Tegalsari Kota Surabaya, saksi RACHMAN SUBIYAKTO, SH. dan saksi TRI NORFRIYANTO, SH. yang merupakan anggota Kepolisian Polrestabes Surabaya yang sebelumnya mendapatkan informasi tentang penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja yang dilakukan oleh Terdakwa HODLINIKER SIAGIAN anak dari DOLON SIAGIAN, selanjutnya anggota Kepolisian Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang sedang bersama dengan saksi HERRY SUSANTO Bin DJAESAN (berkas perkara terpisah) serta dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan :
  1. 1 (satu) bungkus lakban warna coklat yang berisi batang, daun dan biji narkotika jenis Ganja dengan berat Netto ± 22,700 (dua puluh dua koma tujuh ratus) gram;
  2. 2 (dua) linting rokok yang berisi batang, daun dan biji narkotika jenis Ganja dengan berat Netto ± 0,480 (nol koma empat ratus delapan puluh) gram;
  3. 1 (satu) HP merk Samsung galaxy A51 warna hitam;
  • Bahwa selanjutnya anggota Kepolisian Polrestabes Surabaya melakukan penggeledahan di kontrakan terdakwa di Jl. Bratang jaya Gg. XX No. 25 Kec. Gubeng Kota Surabaya ditemukan :
  1. 1 (satu) bungkus lakban warna coklat yang berisi batang, daun dan biji narkotika jenis Ganja dengan berat Netto ± 28,370 (dua puluh delapan koma tiga ratus tujuh puluh) gram;
  2. 1 (satu) bungkus lakban warna coklat yang berisi batang, daun dan biji narkotika jenis Ganja dengan berat Netto ± 5,910 (lima koma sembilan ratus sepuluh) gram;
  3. 1 (satu) bungkus kertas paper merk Mascotte;
  4. 1 (satu) buah tepak plastic warna hijau tanpa merk;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 01466/2026/NNF pada hari Jum’at tanggal Enam bulan Maret tahun 2026 setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan barang bukti milik Terdakwa HODLINIKER SIAGIAN anak dari DOLON SIAGIAN dengan nomor = 04071/2026/NNF,- s/d 04074/2026/NNF,- : berupa 4 (empat) kantong plastic berisi daun, batang dan biji dengan berat total Netto ± 57,46 (lima puluh tujuh koma empat puluh enam) gram adalah benar Ganja , terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 8 (delapan) Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa perbuatan terdakwa tanpa hak menjual, membeli, menerima, atau menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman dilakukan tanpa memiliki ijin atau dokumen yang sah dari pejabat yang berwenang.

 

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

ATAU

KEDUA

------- Bahwa Terdakwa HODLINIKER SIAGIAN anak dari DOLON SIAGIAN pada hari Jum’at tanggal 13 Februari 2026 sekitar pukul 15.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di depan Alfamidi Jl. Kartini Kec. Tegalsari Kota Surabaya atau di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, saksi RACHMAN SUBIYAKTO, SH. dan saksi TRI NORFRIYANTO, SH. yang merupakan anggota Kepolisian Polrestabes Surabaya yang sebelumnya mendapatkan informasi tentang penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja yang dilakukan oleh Terdakwa HODLINIKER SIAGIAN anak dari DOLON SIAGIAN, selanjutnya anggota Kepolisian Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang sedang bersama dengan saksi HERRY SUSANTO Bin DJAESAN (berkas perkara terpisah) serta dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan :
  1. 1 (satu) bungkus lakban warna coklat yang berisi batang, daun dan biji narkotika jenis Ganja dengan berat Netto ± 22,700 (dua puluh dua koma tujuh ratus) gram;
  2. 2 (dua) linting rokok yang berisi batang, daun dan biji narkotika jenis Ganja dengan berat Netto ± 0,480 (nol koma empat ratus delapan puluh) gram;
  3. 1 (satu) HP merk Samsung galaxy A51 warna hitam;
  • Bahwa selanjutnya anggota Kepolisian Polrestabes Surabaya melakukan penggeledahan di kontrakan terdakwa di Jl. Bratang jaya Gg. XX No. 25 Kec. Gubeng Kota Surabaya ditemukan :
  1. 1 (satu) bungkus lakban warna coklat yang berisi batang, daun dan biji narkotika jenis Ganja dengan berat Netto ± 28,370 (dua puluh delapan koma tiga ratus tujuh puluh) gram;
  2. 1 (satu) bungkus lakban warna coklat yang berisi batang, daun dan biji narkotika jenis Ganja dengan berat Netto ± 5,910 (lima koma sembilan ratus sepuluh) gram;
  3. 1 (satu) bungkus kertas paper merk Mascotte;
  4. 1 (satu) buah tepak plastic warna hijau tanpa merk;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 01466/2026/NNF pada hari Jum’at tanggal Enam bulan Maret tahun 2026 setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan barang bukti milik Terdakwa HODLINIKER SIAGIAN anak dari DOLON SIAGIAN dengan nomor = 04071/2026/NNF,- s/d 04074/2026/NNF,- : berupa 4 (empat) kantong plastic berisi daun, batang dan biji dengan berat total Netto ± 57,46 (lima puluh tujuh koma empat puluh enam) gram adalah benar Ganja , terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 8 (delapan) Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika..
  • Bahwa perbuatan terdakwa yang jahat memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman dilakukan tanpa memiliki ijin atau dokumen yang sah dari pejabat yang berwenang.

 

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya