Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 07 Agu. 2025 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
875/Pdt.G/2025/PN Sby |
Tanggal Surat |
Senin, 04 Agu. 2025 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | MOHAMAD TAUFIQURRAHMAN,S.H, M.H | Hj. Siyamah |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Surabaya |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- enerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telahmelakukan perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi dengan cara membayar tanah yang berkedudukan Jl. Kedung Anyar I/30 Surabaya yang telah dicatat sebagai daftar inventaris barang Pemerintah kota Surbaya sebesar Rp. 5.000.000.000,- (Lima Milyar Rupiah) atau mengeluarkan tanah Jl. Kedung Anyar I/30 Surabaya dari daftar inventaris barang Pemerintah kota Surbaya dan mengembalikannya kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Immateril Tergugat sebesar Rp 1 (Satu rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar Biaya Perkara;
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |