Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
875/Pdt.G/2025/PN Sby Hj. Siyamah Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Surabaya Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 875/Pdt.G/2025/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 04 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hj. Siyamah
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MOHAMAD TAUFIQURRAHMAN,S.H, M.HHj. Siyamah
Tergugat
NoNama
1Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Surabaya
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. enerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telahmelakukan perbuatan melawan hukum;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi dengan cara membayar tanah yang berkedudukan Jl. Kedung Anyar I/30 Surabaya yang telah dicatat sebagai daftar inventaris barang Pemerintah kota Surbaya sebesar Rp. 5.000.000.000,- (Lima Milyar Rupiah) atau mengeluarkan tanah Jl. Kedung Anyar I/30 Surabaya dari daftar inventaris barang Pemerintah kota Surbaya dan mengembalikannya kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Immateril Tergugat sebesar Rp 1 (Satu rupiah);
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar Biaya Perkara;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak