Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
369/Pdt.G/2026/PN Sby PT. Ekamant Indonesia 1.PT. Natura Lestari
2.Heru Kurniawan
3.Faizal Manan
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 369/Pdt.G/2026/PN Sby
Tanggal Surat Kamis, 02 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Ekamant Indonesia
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dr. Rihantoro BayuAji, S.H., M.H.PT. Ekamant Indonesia
Tergugat
NoNama
1PT. Natura Lestari
2Heru Kurniawan
3Faizal Manan
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan sah dan mengikatnya Berita Acara Kesepakatan Bersama, tertanggal 19 September 2025 terhadap Penggugat dan Tergugat I dan/atau Para Tergugat;
  2. Menyatakan perbuatan Para Tergugat yang tidak melaksanakan kewajibannya untuk melunasi tagihan Penggugat sebesar Rp. 14.845.139,- (Empat Belas Juta Delapan Ratus Empat Puluh Lima Ribu Seratus Tiga Puluh Sembilan Rupiah), merupakan Perbuatan Wanprestasi (Ingkar Janji) yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat;
  3. Menyatakan perbuatan Wanprestasi (Ingkar Janji) yang dilakukan oleh Para Tergugat terhadap Penggugat menimbulkan kerugian berupa bunga sebesar Rp. 742.257,- (Tujuh Ratus Empat Puluh Dua Dua Ratus Lima Puluh Tujuh Rupiah);
  4. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar tagihan Penggugat sebesar Rp. 14.845.139,- (Empat Belas Juta Delapan Ratus Empat Puluh Lima Ribu Seratus Tiga Puluh Sembilan Rupiah), ditambah dengan bunga sebesar Rp. 742.257,- (Tujuh Ratus Empat Puluh Dua Dua Ratus Lima Puluh Tujuh Rupiah), secara tunai dan sekaligus, terhitung sejak dibacakannya putusan ini;
  5. Menyatakan sah dan berharganya sita jaminan atas tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Raya Pacet KM. 3, Desa Jatilangkung, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur;
  6. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu, meskipun ada upaya hukum banding, maupun kasasi (uitvoorbaar bij voorraad) dengan menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian Penggugat sebesar sebagaimana  dalam petitum butir 5, sejak dibacakannya putusan atas Gugatan ini; dan
  7. Membebankan biaya perkara kepada Para Tergugat.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak