Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2432/Pid.Sus/2025/PN Sby RENANDA KUSUMASTUTI, S.H. AHMAD MUZAKKI BIN MATRIPAN (ALM) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 2432/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 23 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-6812/M.5.43/Enz.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RENANDA KUSUMASTUTI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD MUZAKKI BIN MATRIPAN (ALM)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

---------- Bahwa terdakwa AHMAD MUZAKKI Bin MATRIPAN (Alm) pada hari Sabtu tanggal 12 Juli 2025 sekitar jam 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di tahun 2025 bertempat di Tambak Mayor Gang 7 Nomor 15 RT 005 RW 004, Kelurahan Asemrowo, Kecamatan Asemrowo, Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang mengadili perkara, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya terdakwa AHMAD MUZAKKI Bin MATRIPAN (Alm) pada hari Sabtu tanggal 12 Juli 2025 sekitar jam 19.30 WIB yang pada saat itu sedang berada di rumah miliknya yang beralamat di Tambak Mayor Gang 7 Nomor 15 RT 005 RW 004, Kelurahan Asemrowo, Kecamatan Asemrowo, Kota Surabaya didatangi oleh seseorang yang bernama Sdr. ZAINAL (DPO) karena terdakwa membeli narkotika jenis sabu dari orang tersebut. Setelah itu Sdr. ZAINAL (DPO) menyerahkan narkotika jenis sabu sebanyak kurang lebih 10 (sepuluh) gram kepada terdakwa dan terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp 8.000.000,- (delapan juta rupiah) kepada Sdr. ZAINAL (DPO) untuk pembayaran dari pembelian narkotika jenis sabu tersebut, dimana harga narkotika jenis sabu tersebut Rp 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) per gramnya.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 17 Juli 2025 sekitar jam 11.00 WIB saksi RIZA PAHLEVI dan saksi DIMAS MOCHAMMAD RIFQI yang merupakan Petugas Kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa di rumah milik saksi SULAIMAN Bin BUNAIR yang berada di Jalan Tambak Mayor 6 Nomor 10 RT 004 RW 004, Kelurahan Asemrowo, Kecamatan Asemrowo, Kota Surabaya dan ditemukan barang-barang berupa 5 (lima) kantong plastik yang berisikan narkotika jenis sabu dengan total netto 4,258 (empat koma dua lima delapan) gram yang berada di dalam 1 (satu) dompet kecil warna hitam bertuliskan MAKE UP FOR EVER yang disimpan terdakwa di dalam penutup kasur, dimana setelah dilakukan intrograsi terhadap terdakwa 5 (lima) kantong plastik yang berisikan narkotika jenis sabu dengan total netto 4,258 (empat koma dua lima delapan) gram tersebut merupakan sisa narkotika jenis sabu dari penjualan yang telah dilakukan oleh terdakwa.
  • Bahwa tujuan terdakwa membeli narkotika jenis sabu kepada Sdr. ZAINAL (DPO) untuk terdakwa jual kembali dan terdakwa sudah kurang lebih 4 (empat) kali melakukan pembelian narkotika jenis sabu dari Sdr. ZAINAL (DPO).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab.: 06517/NNF/2025 tanggal 30 Juli 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., M.Si., dan FILANTARI CAHYANI, A.Md., selaku pemeriksa dan ditandatangani oleh IMAM MUKTI, S.Si., Apt., M.Si. selaku KABIDLABFOR POLDA JATIM, bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti sebagai berikut:

= 20936/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik terdapat kristal warna putih dengan berat netto ± 0,858 (nol koma delapan lima delapan) gram.

= 20937/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik terdapat kristal warna putih dengan berat netto ± 0,894 (nol koma delapan sembilan empat) gram.

= 20938/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik terdapat kristal warna putih dengan berat netto ± 0,893 (nol koma delapan sembilan tiga) gram.

= 20939/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik terdapat kristal warna putih dengan berat netto ± 0,75 (nol koma tujuh lima) gram.

= 20940/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik terdapat kristal warna putih dengan berat netto ± 0,863 (nol koma delapan enam tiga) gram.

Dengan total berat netto sejumlah ± 4,258 (empat koma dua lima delapan) gram

Kesimpulan:

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:

= 20936/2025/NNF.- sampai dengan 20940/2025/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I tersebut.

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------

 

 

ATAU

KEDUA

---------- Bahwa terdakwa AHMAD MUZAKKI Bin MATRIPAN (Alm) pada hari Kamis tanggal 17 Juli 2025 sekitar jam 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di tahun 2025 bertempat di Jalan Tambak Mayor 6 Nomor 10 RT 004 RW 004, Kelurahan Asemrowo, Kecamatan Asemrowo, Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 17 Juli 2025 saksi RIZA PAHLEVI dan saksi DIMAS MOCHAMMAD RIFQI yang merupakan Petugas Kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat seseorang yang melakukan peredaran narkotika jenis sabu. Kemudian sekitar jam 11.00 WIB saksi RIZA PAHLEVI dan saksi DIMAS MOCHAMMAD RIFQI mendatangi rumah milik terdakwa AHMAD MUZAKKI Bin MATRIPAN (Alm) yang berada di Tambak Mayor Gang 7 Nomor 15 RT 005 RW 004, Kelurahan Asemrowo, Kecamatan Asemrowo, Kota Surabaya namun pada itu terdakwa melarikan diri melalui belakang rumah miliknya dengan cara melompat melalui genteng hingga akhirnya terdakwa diketahui berada di rumah milik saksi SULAIMAN Bin BUNAIR yang berada di Jalan Tambak Mayor 6 Nomor 10 RT 004 RW 004, Kelurahan Asemrowo, Kecamatan Asemrowo, Kota Surabaya. Setelah itu saksi RIZA PAHLEVI dan saksi DIMAS MOCHAMMAD RIFQI melakukan penggeledahan dan ditemukan barang-barang berupa 5 (lima) kantong plastik yang berisikan narkotika jenis sabu dengan total netto 4,258 (empat koma dua lima delapan) gram yang berada di dalam 1 (satu) dompet kecil warna hitam bertuliskan MAKE UP FOR EVER yang disimpan terdakwa di dalam penutup kasur di rumah milik saksi SULAIMAN Bin BUNAIR. Kemudian saksi RIZA PAHLEVI dan saksi DIMAS MOCHAMMAD RIFQI melakukan penggeledahan di rumah milik terdakwa dan ditemukan barang-barang berupa 6 (enam) bendel plastik klip yang ditemukan di dalam 1 (satu) kotak doosbook Redmi dan 1 (satu) timbangan elektrik, dimana barang-barang tersebut diakui kepemilikannya oleh terdakwa. Atas kejadian tersebut terdakwa dibawa ke Polres Kota Besar Surabaya untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab.: 06517/NNF/2025 tanggal 30 Juli 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., M.Si., dan FILANTARI CAHYANI, A.Md., selaku pemeriksa dan ditandatangani oleh IMAM MUKTI, S.Si., Apt., M.Si. selaku KABIDLABFOR POLDA JATIM, bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti sebagai berikut:

= 20936/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik terdapat kristal warna putih dengan berat netto ± 0,858 (nol koma delapan lima delapan) gram.

= 20937/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik terdapat kristal warna putih dengan berat netto ± 0,894 (nol koma delapan sembilan empat) gram.

= 20938/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik terdapat kristal warna putih dengan berat netto ± 0,893 (nol koma delapan sembilan tiga) gram.

= 20939/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik terdapat kristal warna putih dengan berat netto ± 0,75 (nol koma tujuh lima) gram.

= 20940/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik terdapat kristal warna putih dengan berat netto ± 0,863 (nol koma delapan enam tiga) gram.

Dengan total berat netto sejumlah ± 4,258 (empat koma dua lima delapan) gram

Kesimpulan:

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:

= 20936/2025/NNF.- sampai dengan 20940/2025/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman tersebut.

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya