| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 2432/Pid.Sus/2025/PN Sby | RENANDA KUSUMASTUTI, S.H. | AHMAD MUZAKKI BIN MATRIPAN (ALM) | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 03 Nov. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 2432/Pid.Sus/2025/PN Sby | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 23 Okt. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-6812/M.5.43/Enz.2/10/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PERTAMA ---------- Bahwa terdakwa AHMAD MUZAKKI Bin MATRIPAN (Alm) pada hari Sabtu tanggal 12 Juli 2025 sekitar jam 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di tahun 2025 bertempat di Tambak Mayor Gang 7 Nomor 15 RT 005 RW 004, Kelurahan Asemrowo, Kecamatan Asemrowo, Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang mengadili perkara, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------
= 20936/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik terdapat kristal warna putih dengan berat netto ± 0,858 (nol koma delapan lima delapan) gram. = 20937/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik terdapat kristal warna putih dengan berat netto ± 0,894 (nol koma delapan sembilan empat) gram. = 20938/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik terdapat kristal warna putih dengan berat netto ± 0,893 (nol koma delapan sembilan tiga) gram. = 20939/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik terdapat kristal warna putih dengan berat netto ± 0,75 (nol koma tujuh lima) gram. = 20940/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik terdapat kristal warna putih dengan berat netto ± 0,863 (nol koma delapan enam tiga) gram. Dengan total berat netto sejumlah ± 4,258 (empat koma dua lima delapan) gram Kesimpulan: Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: = 20936/2025/NNF.- sampai dengan 20940/2025/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------
ATAU KEDUA ---------- Bahwa terdakwa AHMAD MUZAKKI Bin MATRIPAN (Alm) pada hari Kamis tanggal 17 Juli 2025 sekitar jam 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di tahun 2025 bertempat di Jalan Tambak Mayor 6 Nomor 10 RT 004 RW 004, Kelurahan Asemrowo, Kecamatan Asemrowo, Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------------------
= 20936/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik terdapat kristal warna putih dengan berat netto ± 0,858 (nol koma delapan lima delapan) gram. = 20937/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik terdapat kristal warna putih dengan berat netto ± 0,894 (nol koma delapan sembilan empat) gram. = 20938/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik terdapat kristal warna putih dengan berat netto ± 0,893 (nol koma delapan sembilan tiga) gram. = 20939/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik terdapat kristal warna putih dengan berat netto ± 0,75 (nol koma tujuh lima) gram. = 20940/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik terdapat kristal warna putih dengan berat netto ± 0,863 (nol koma delapan enam tiga) gram. Dengan total berat netto sejumlah ± 4,258 (empat koma dua lima delapan) gram Kesimpulan: Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: = 20936/2025/NNF.- sampai dengan 20940/2025/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
