| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 186/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby | I PUTU KISNU GUPTA, S.H. | ASRUCHIN, S.Pd. | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 09 Des. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi | ||||||
| Nomor Perkara | 186/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 04 Des. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B–5451/M.5.19/Ft.1/12/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Dakwaan | PRIMAIR : Bahwa Terdakwa ASRUCHIN, SPd, selaku Ketua Badan Permusyawaratan Desa Periode tahun 2019 – 2025, bersama – sama dengan Saksi SUKRIWANTO, S.Sos selaku Kepala Desa Entalsewu Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo periode tahun 2021 sampai dengan tahun 2026 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sidoarjo Nomor : 188/179/428.1.1.3/2021 Tentang Pengesahan Kepala Desa Terpilih Desa Entalsewu Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo tanggal 10 Februari 2021 (yang dilakukan Penuntutan secara terpisah), Pada hari RABU tanggal 05 bulan Oktober tahun 2022 sampai hari Sabtu tanggal 31 bulan Desember tahun 2022 atau setidak-tidaknya antara bulan Oktober sampai dengan Bulan Desember tahun 2022 bertempat di Kantor Desa Entalsewu Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Sebagai orang yang melakukan, menyuruh lakukan atau turut serta melakukan perbuatan, yaitu secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP SUBSIDAIR : Bahwa Terdakwa ASRUCHIN, SPd, selaku Ketua Badan Permusyawaratan Desa Periode tahun 2019 – 2025, bersama – sama dengan Saksi SUKRIWANTO, S.Sos selaku Kepala Desa Entalsewu Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo periode tahun 2021 sampai dengan tahun 2026 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sidoarjo Nomor : 188/179/428.1.1.3/2021 Tentang Pengesahan Kepala Desa Terpilih Desa Entalsewu Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo tanggal 10 Februari 2021 (yang dilakukan Penuntutan secara terpisah), Pada hari RABU tanggal 05 bulan Oktober tahun 2022 sampai hari Sabtu tanggal 31 bulan Desember tahun 2022 atau setidak-tidaknya antara bulan Oktober sampai dengan Bulan Desember tahun 2022 bertempat di Kantor Desa Entalsewu Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) 14 Undang Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara Pasal 3 jo Pasal 18 Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke–1 KUHP |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
