Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
658/Pdt.G/2025/PN Sby ALI MAHMUDI 1.PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk Kantor Pusat, Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav. 36-38 Jakarta, cq. PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk Kantor Cabang Gentengkali Surabaya
2.Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementrian Keuangan , Jl. Dr. Wahidin Raya No. 1 Jakarta 10710 Tel 134 Fax 021-3500842, Cq. Direktorat Jendral Kekayaan Negara Kanwil DJKN Jawa Timur, Gedung Keuangan Negara II Lt.8, Jl. Dinoyo No. 111, 60008, Keputran, Tegalsari, Kota Surabaya Jawa Timur Cq. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Surabaya
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 658/Pdt.G/2025/PN Sby
Tanggal Surat Kamis, 12 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ALI MAHMUDI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk Kantor Pusat, Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav. 36-38 Jakarta, cq. PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk Kantor Cabang Gentengkali Surabaya
2Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementrian Keuangan , Jl. Dr. Wahidin Raya No. 1 Jakarta 10710 Tel 134 Fax 021-3500842, Cq. Direktorat Jendral Kekayaan Negara Kanwil DJKN Jawa Timur, Gedung Keuangan Negara II Lt.8, Jl. Dinoyo No. 111, 60008, Keputran, Tegalsari, Kota Surabaya Jawa Timur Cq. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Surabaya
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa PENGGUGAT adalah PENGGUGAT yang baik. 
  3. Menyatakan bahwa PARA TERGUGAT baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
  4. Memutuskan lelang eksekusi hak tanggungan atas asset SHGB No 04062 an. Ali Mahmudi dengan luas tanah 105 m2 yang terletak di Perumahan Green Semanggi Mangrove Blok L No. 38, Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, batal demi hukum.
  5. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara yang timbul secara tanggung renteng.
  6. Menyatakan bahwa terhadap putusan perkara ini merupakan putusan serta merta (Witvoer baar bij vooraad ).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak