Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
- Memberi ijin kepada Pemohon (SUDARMI) sebagai pemegang hak perwalian sekaligus ibu kandung terhadap seorang anak yang msih dibawah umur, bernama : FATIMAH CAYLA AZAHRAH, Perempuan, lahir di Surabaya pada tanggal 12 Januari 2008, sebagaimana Penetapan Pengadilan Agama Surabaya Nomor : 0506/Pdt.P/2014/PA.Sby. tanggal 14 April 2014 untuk menjual hak bagi Pemohon dan hak bagi anak Pemohon tersebut berupa :
- Sebidang Tanah, berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor A3731040 atas nama Pemegang Hak yakni : 1. Sudarmi 2. Agus Eko Cahyono 3. Putri Cahya Ningsih 4. Fatimah Cayla Azahrah. Seluas 168 M2 berdasarkan NIB: 12.01.000010561.0 Terletak di Kendung Kelurahan Sememi Kecamatan Benowo Kota Surabaya.
- Sebidang tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor A3731039 atas nama Pemegang Hak yakni : 1. Sudarmi 2. Agus Eko Cahyono 3. Putri Cahya Ningsih 4. Fatimah Cayla Azahrah. Seluas 197 M2 berdasarkan NIB: 12.01.000010560.0. Terletak di Kendung Kelurahan Sememi Kecamatan Benowo Kota Surabaya.
- Membebankan biaya permohonan Sesuai ketentuan hukum yang berlaku;
|