Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2474/Pdt.P/2025/PN Sby KEVIN BILLIAN SOETANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 2474/Pdt.P/2025/PN Sby
Tanggal Surat Rabu, 15 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1KEVIN BILLIAN SOETANTO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan PEMOHON;

 

  1. Memberi izin kepada PEMOHON untuk melakukan perbaikan dalam Kutipan Akta Kelahiran berupa Penambahan Nama dalam Kutipan Akta Kelahiran PEMOHON yang sebelumnya bernama KEVIN BILLIAN disesuaikan dengan Dokumen Kartu Tanda Penduduk dengan N.I.K. 3578270811960001 milik PEMOHON dan Kartu Keluarga No. 3578270201080970 milik PEMOHON menjadi KEVIN BILLIAN SOETANTO;

 

  1. Memerintahkan kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya untuk melakukan Perbaikan / Perubahan Nama PEMOHON pada Kutipan Akta Kelahiran dengan No. 17/WNI/1997 yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Pemerintah Kotamadya Dati II Surabaya tertanggal 07 Januari 1997 tersebut dalam buku register yang diperuntukkan untuk itu; dan

 

  1. Membebankan biaya perkara ini kepada PEMOHON.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak