Dakwaan |
KESATU
Bahwa ia Terdakwa I KASBULAH ALS. RIO BIN KASTO dan Terdakwa II IVO SEPTIMELAS BIN PETRUS KAMBALI pada hari Kamis tanggal 15 Mei 2025, sekira Pukul 07.00 WIB atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan Mei Tahun 2025 atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di dalam rumah di Jl Genting Tambak Dalam No. 94, RT/RW 03/02, Kel. Genting Kalianak, Kec. Asemrowo, Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram”, yang dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya Terdakwa I KASBULAH ALS. RIO BIN KASTO pada hari rabu tanggal 14 Mei 2025 sekira pukul 18.20 WIB menghubungi Saudara MAT SURI Alias DOMBA (Termasuk dalam daftar pencarian orang) lewat aplikasi whatsapp menggunakan telepon genggam merek OPPO milik Terdakwa I yang pada intinya menyampaikan bahwa uang pembelian Narkotika Golongan I jenis shabu telah di transfer Sebagian kepada Saudara MAT SURI (DPO), dan Terdakwa I ingin membeli Narkotka Golongan I jenis Shabu lagi. Setelah itu Saudara MAT SURI (DPO) menyampaikan kepada Terdakwa I untuk berangkat ke Madura.
- Selanjutnya Terdakwa I mengajak Terdakwa II IVO SEPTIMELAS BIN PETRUS KAMBALI berangkat menuju tempat Saudara MAT SURI (DPO) yakni di Pos yang berada di halaman di daerah Karangmalang, Kel. Parseh, Kec. Socah, Kab. Bangkalan, Bahwa selanjutnya sekira pukul 19.40 WIB Terdakwa I dan Terdakwa II tiba dan bertemu dengan Saudara MAT SURI (DPO).
- Selanjutnya Saudara MAT SURI (DPO) menyerahkan kepada Terdakwa I Narkotika Golongan I Jenis Shabu yang sudah dipesan sebelumnya. Selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II langsung pulang ke rumah Terdakwa II di Jl. Genting Tambak Dalam No. 94, RT/RW 03/02, Kel. Genting Kalianak, Kec. Asemrowo, Kota Surabaya.
- Bahwa setelah sampai di rumah Terdakwa II, Terdakwa I langsung membagi narkotika golongan I jenis shabu tersebut menjadi 10 (sepuluh) poket menggunakan timbangan dengan berat masing-masing adalah 1 (satu) gram.
- Bahwa Terdakwa I kemudian telah menjual 2 (dua) poket narkotika jenis shabu tersebut kepada :
- Saudara JOKO (Termasuk dalam Daftar Pencarian Orang) pada hari kamis tanggal 15 Mei 2025 sekira pukul 03.00 WIB, dengan cara Terdakwa I bertemu secara langsung dengan Saudara JOKO (DPO) di Jl. Genting Tambak Dalam No. 94, RT/RW 03/02, Kel. Genting Kalianak Kec. Asemrowo, Kota Surabaya.
- Saudara WITOKO (Termasuk dalam Daftar Pencarian Orang) pada hari kamis tanggal 15 mei 2025 sekira pukul 06.00 WIB, dengan cara Terdakwa I bertemu secara langsung dengan Saudara JOKO (DPO) di Jl. Genting Tambak Dalam No. 94, RT/RW 03/02, Kel. Genting Kalianak Kec. Asemrowo, Kota Surabaya.
- Bahwa uang hasil penjualan narkotika adalah sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan telah digunakan oleh Terdakwa I dan Terdakwa II untuk membeli makan.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 15 Mei 2025 sekira pukul 07.00 WIB datanglah saksi ARFIAN PAKARTI dan saksi LEYNISSTYAWAN yang mana keduanya adalah anggota Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II yang sedang berada di dalam rumah di Jl. Genting Tambak Dalam No. 94, RT/RW 03/02, Kel. Genting Kalianak, Kec. Asemrowo dan selanjutnya dilakukan penggeledahan Terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II sehingga ditemukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah tas selempang merk Polo Freedom warna hitam yang didalamnya terdapat:
-
- 13 (tiga belas) klip plastic kecil berisikan narkotika jenis shabu dengan berat total keseluruhan netto ± 10,12 gram;
- 1 (satu) bendel klip plastic kosong;
- 1 (satu) buah sekrop dari sedotan plastic;
- 1 (satu) unit timbangan elektrik berwarna hitam;
- 1 (satu) buah kartu ATM BCA nomor kartu 5307 9520 7911 3693 dengan nomor rekening 2141412517 atas nama KASBULAH;
- 1 (satu) buah kertas struk transfer BCA;
- Uang tunai sebesar Rp. 150.000,00 (serratus lima puluh ribu rupiah) yang terdiri dari 2 lembar pecahan Rp. 5.000,00 dan 5 lembar pecahan Rp. 10.000,00 dan 2 lembar pecahan Rp. 20.000,00 dan 1 lembar pecahan Rp. 50.000,00;
- 1 (satu) unit HP Oppo A1k warna hitam nomor IMEI 869318044704332 dengan simcard SIMPATI nomor 0821-4200-1202 (Milik Sdr. KASBULAH);
- 1 (satu) unit HP merk Samsung J5 Pro warna putih nomor IMEI 357202072392393 dengan simcard SIMPATI nomor 0822-5769-8611 (Milik Sdr. IVO SEPTIMELAS).
-
- Bahwa berdasarkan Interogasi yang dilakukan oleh saksi ARFIAN PAKARTI dan saksi LEYNISSTYAWAN pada saat penangkapan, maksud dan tujuan Terdakwa I KASBULAH ALS. RIO BIN KASTO dan Terdakwa II IVO SEPTIMELAS BIN PETRUS KAMBALI menjual narkotika golongan I Jenis Sabu tersebut adalah karena sudah tidak bekerja lagi dan butuh penghasilan uang, sehingga mencari uang dengan cara menjual sabu dan keuntungan dari penjualan tersebut untuk biaya kehidupan sehari-hari, setelah itu Terdakwa I KASBULAH ALS. RIO BIN KASTO dan Terdakwa II IVO SEPTIMELAS BIN PETRUS KAMBALI berserta barang bukti dibawa dan diamankan langsung ke Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak guna untuk diperiksa lebih lanjut;
- Bahwa terhadap barang berupa Narkotika Golongan I jenis Sabu dilakukan pemeriksaan oleh Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur pada hari Kamis tanggal 05 Juni 2025 berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 04308/NNF/2025 atas nama Terdakwa I KASBULAH ALS. RIO BIN KASTO dan Terdakwa II IVO SEPTIMELAS BIN PETRUS KAMBALI, yang ditandatangani oleh Handi Purwanto, S.T, Titin Ernawati, S.Farm, Apt, Filantari Cahyani A.Md, selaku pemeriksa menerangkan dalam kesimpulannya bahwa :
BARANG BUKTI YANG DITERIMA :
- 12631/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 1,969 gram
- 12632/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 1,970 gram
- 12633/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 1,240 gram
- 12634/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,869 gram
- 12635/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,968 gram
- 12636/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,878 gram
- 12637/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,884 gram
- 12638/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,866 gram
- 12639/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,070 gram
- 12640/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,172 gram
- 12641/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,082 gram
- 12642/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,045 gram
- 12643/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,107 gram
KESIMPULAN
- 12631/2025/NNF.- dan 12643/2025/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika..
SISA BARANG BUKTI
- 12631/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 1,743 gram
- 12632/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 1,950 gram
- 12633/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 1,220 gram
- 12634/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0,847 gram
- 12635/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0,945 gram
- 12636/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0,855 gram
- 12637/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0,863 gram
- 12638/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0,843 gram
- 12639/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0,051 gram
- 12640/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0,152 gram
- 12641/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0,062 gram
- 12642/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0,025 gram
- 12643/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0,084 gram
-
- Bahwa perbuatan Para Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang, tidak berhubungan dengan pekerjaan Terdakwa, dan tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun tidak digunakan sebagai reagensia atau reagensia laboratorium.
-------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------
--------------------------------------------------------------ATAU----------------------------------------------------------------
KEDUA :
Bahwa ia Terdakwa I KASBULAH ALS. RIO BIN KASTO dan Terdakwa II IVO SEPTIMELAS BIN PETRUS KAMBALI pada hari Kamis tanggal 15 Mei 2025, sekira Pukul 07.00 WIB atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan Mei Tahun 2025 atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di dalam rumah di Jl Genting Tambak Dalam No. 94, RT/RW 03/02, Kel. Genting Kalianak, Kec. Asemrowo, Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berdasarkan informasi masyarakat bahwa diduga terjadi tindak pidana penyalahgunaan dan transaksi Narkotika disekitar Jl. Genting Tambak Dalam No. 94, RT/RW 03/02, Kel. Genting Kalianak, Kec. Asemrowo, maka pada hari Kamis tanggal 15 Mei 2025 sekira pukul 07.00 WIB, datanglah saksi ARFIAN PAKARTI dan saksi LEYNISSTYAWAN yang mana keduanya adalah anggota Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II yang sedang berada di dalam rumah di Jl. Genting Tambak Dalam No. 94, RT/RW 03/02, Kel. Genting Kalianak, Kec. Asemrowo dan selanjutnya dilakukan penggeledahan Terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II sehingga ditemukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah tas selempang merk Polo Freedom warna hitam yang didalamnya terdapat:
-
- 13 (tiga belas) klip plastic kecil berisikan narkotika jenis shabu dengan berat total keseluruhan netto ± 10,12 gram;
- 1 (satu) bendel klip plastic kosong;
- 1 (satu) buah sekrop dari sedotan plastic;
- 1 (satu) unit timbangan elektrik berwarna hitam;
- 1 (satu) buah kartu ATM BCA nomor kartu 5307 9520 7911 3693 dengan nomor rekening 2141412517 atas nama KASBULAH;
- 1 (satu) buah kertas struk transfer BCA;
- Uang tunai sebesar Rp. 150.000,00 (serratus lima puluh ribu rupiah) yang terdiri dari 2 lembar pecahan Rp. 5.000,00 dan 5 lembar pecahan Rp. 10.000,00 dan 2 lembar pecahan Rp. 20.000,00 dan 1 lembar pecahan Rp. 50.000,00;
- 1 (satu) unit HP Oppo A1k warna hitam nomor IMEI 869318044704332 dengan simcard SIMPATI nomor 0821-4200-1202 (Milik Sdr. KASBULAH);
- 1 (satu) unit HP merk Samsung J5 Pro warna putih nomor IMEI 357202072392393 dengan simcard SIMPATI nomor 0822-5769-8611 (Milik Sdr. IVO SEPTIMELAS).
-
- Bahwa berdasarkan Interogasi yang dilakukan oleh saksi ARFIAN PAKARTI dan saksi LEYNISSTYAWAN pada saat penangkapan, maksud dan tujuan Terdakwa I KASBULAH ALS. RIO BIN KASTO dan Terdakwa II IVO SEPTIMELAS BIN PETRUS KAMBALI menjual narkotika golongan I Jenis Sabu tersebut adalah karena sudah tidak bekerja lagi dan butuh penghasilan uang, sehingga mencari uang dengan cara menjual sabu dan keuntungan dari penjualan tersebut untuk biaya kehidupan sehari-hari, setelah itu Terdakwa I KASBULAH ALS. RIO BIN KASTO dan Terdakwa II IVO SEPTIMELAS BIN PETRUS KAMBALI berserta barang bukti dibawa dan diamankan langsung ke Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak guna untuk diperiksa lebih lanjut;
- Bahwa terhadap barang berupa Narkotika Golongan I jenis Sabu dilakukan pemeriksaan oleh Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur pada hari Kamis tanggal 05 Juni 2025 berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 04308/NNF/2025 atas nama Terdakwa I KASBULAH ALS. RIO BIN KASTO dan Terdakwa II IVO SEPTIMELAS BIN PETRUS KAMBALI, yang ditandatangani oleh Handi Purwanto, S.T, Titin Ernawati, S.Farm, Apt, Filantari Cahyani A.Md, selaku pemeriksa menerangkan dalam kesimpulannya bahwa :
BARANG BUKTI YANG DITERIMA :
- 12631/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 1,969 gram
- 12632/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 1,970 gram
- 12633/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 1,240 gram
- 12634/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,869 gram
- 12635/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,968 gram
- 12636/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,878 gram
- 12637/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,884 gram
- 12638/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,866 gram
- 12639/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,070 gram
- 12640/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,172 gram
- 12641/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,082 gram
- 12642/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,045 gram
- 12643/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,107 gram
KESIMPULAN
- 12631/2025/NNF.- dan 12643/2025/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika..
SISA BARANG BUKTI
- 12631/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 1,743 gram
- 12632/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 1,950 gram
- 12633/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 1,220 gram
- 12634/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0,847 gram
- 12635/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0,945 gram
- 12636/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0,855 gram
- 12637/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0,863 gram
- 12638/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0,843 gram
- 12639/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0,051 gram
- 12640/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0,152 gram
- 12641/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0,062 gram
- 12642/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0,025 gram
- 12643/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0,084 gram
- Bahwa perbuatan Para Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang, tidak berhubungan dengan pekerjaan Terdakwa, dan tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun tidak digunakan sebagai reagensia atau reagensia laboratorium.
-------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------- |