Dakwaan |
![]()
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI TANJUNG PERAK
Jl. Kemayoran Baru No.1, Krembangan Selatan, Kec. Krembangan, Kota Surabaya, Jawa Timur 60175
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-2662/06/2025
- Terdakwa
|
Nama lengkap
|
:
|
JUNI IRAWAN BIN USROK (alm)
|
Tempat lahir
|
:
|
Surabaya
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
35 Th/ 14 Juni 1989
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki Laki
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
Jl Morokrembangan Rt/Rw 01/08 Gg 3 No 2 Surabaya
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Swasta
|
Pendidikan
|
:
|
|
- Penahanan :
|
1
|
Ditahan Oleh Penyidik Sejak
|
:
|
17 April 2025 s/d 06 Mei 2025
|
|
2.
|
Diperpanjang Oleh Kejaksaan Sejak
|
:
|
07 Mei 2025 s/d 15 Juni 2025
|
|
3.
|
Penahanan Oleh JPU Sejak
|
:
|
12 Juni 2025 s/d 01 Juli 2025
|
Pertama
---------- Bahwa ia Terdakwa JUNI IRAWAN BIN USROK (alm) pada hari Selasa tanggal 17 Bulan Januari Tahun 2023 sekira pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari tahun 2023 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tertentu pada tahun 2023, bertempat di depan rumah yang berlamatkan Jl Morokrembangan 9 No 21 Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang mengadili perkara tersebut”mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya,”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 17 Januari 2023 jam 03.00 WIB, Terdakwa JUNI IRAWAN BIN USROK (alm) melihat kunci kontak sepeda motor merk honda beat tahun 2019 warna Hitam Nopol L3675 JU milik saksi MOCHAMMAD NOVIANTO HELINGGA yang masih tertancap di rumah kontak sepeda motor kemudian terdakwa mendorong 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat tahun 2019 warna Hitam Nopol L3675 JU sejauh ± 200 meter selanjutnya terdakwa mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat tahun 2019 warna Hitam Nopol L3675 JU sampai di area parkir depan toilet umum yang beralamatkan Jl Morokremabangan GG VI Surabaya.
- Bahwa pada hari Jumat Tanggal 20 Januari 2023 sekira pukul 18:30 wib terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat tahun 2019 warna Hitam Nopol L3675 JU untuk di bawa ke bengkel yang beralamatkan Jl Demak Surabaya. Selanjutnya pada hari sabtu taggal 21 Januari 2023 sekira pukul 09:00 Wib terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat tahun 2019 warna Hitam Nopol L3675 JU dari bengkel kemudian terdakwa berangkat menuju rumah saksi MUHAMMAD SHOLAHUDDIN AL AYUBI yang beralamatkan Jl Patimura Rt 01 Rw 01 Desa Gedangan Kec Sidayu Kab Gresik dan menitipkan 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat tahun 2019 warna Hitam Nopol L3675 JU kepada saksi MUHAMMAD SHOLAHUDDIN AL AYUBI kemudian terdakwa Kembali pulang kerumah menggunakan angkutan umum bis armada saki
- Bahwa pada hari rabu tanggal 16 April 2025 sekira pukul 22:00 wib terdakwa berhasil diamankan oleh saksi LADI yang merupakan ketua RW dan di Selanjutnya terdakwa dibawa ke kantor Kepolisian guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa JUNI IRAWAN BIN USROK (alm), saksi MOCHAMMAD NOVIANTO HELINGGA mengalami kerugian sebesar Rp 13.000.000.000 (tiga belas juta rupiah)
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke 3 KUHP
ATAU
KEDUA
---------- Bahwa ia Terdakwa JUNI IRAWAN BIN USROK (alm) pada hari Selasa tanggal 17 Bulan Januari Tahun 2023 sekira pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari tahun 2023 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tertentu pada tahun 2023, bertempat di depan rumah yang berlamatkan Jl Morokrembangan 9 No 21 Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang mengadili perkara tersebut”mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 17 Januari 2023 jam 03.00 WIB, Terdakwa JUNI IRAWAN BIN USROK (alm) melihat kunci kontak sepeda motor merk honda beat tahun 2019 warna Hitam Nopol L3675 JU milik saksi MOCHAMMAD NOVIANTO HELINGGA yang masih tertancap di rumah kontak sepeda motor kemudian terdakwa mendorong 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat tahun 2019 warna Hitam Nopol L3675 JU sejauh ± 200 meter selanjutnya terdakwa mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat tahun 2019 warna Hitam Nopol L3675 JU sampai di area parkir depan toilet umum yang beralamatkan Jl Morokremabangan GG VI Surabaya.
- Bahwa pada hari Jumat Tanggal 20 Januari 2023 sekira pukul 18:30 wib terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat tahun 2019 warna Hitam Nopol L3675 JU untuk di bawa ke bengkel yang beralamatkan Jl Demak Surabaya. Selanjutnya pada hari sabtu taggal 21 Januari 2023 sekira pukul 09:00 Wib terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat tahun 2019 warna Hitam Nopol L3675 JU dari bengkel kemudian terdakwa berangkat menuju rumah saksi MUHAMMAD SHOLAHUDDIN AL AYUBI yang beralamatkan Jl Patimura Rt 01 Rw 01 Desa Gedangan Kec Sidayu Kab Gresik dan menitipkan 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat tahun 2019 warna Hitam Nopol L3675 JU kepada saksi MUHAMMAD SHOLAHUDDIN AL AYUBI kemudian terdakwa Kembali pulang kerumah menggunakan angkutan umum bis armada saki
- Bahwa pada hari rabu tanggal 16 April 2025 sekira pukul 22:00 wib terdakwa berhasil diamankan oleh saksi LADI yang merupakan ketua RW dan di Selanjutnya terdakwa dibawa ke kantor Kepolisian guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa JUNI IRAWAN BIN USROK (alm), saksi MOCHAMMAD NOVIANTO HELINGGA mengalami kerugian sebesar Rp 13.000.000.000 (tiga belas juta rupiah)
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP
|
SURABAYA, 19 Juni 2025
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
|
PUTU EKA WISNIATI, S.H.
|
Jaksa Pratama NIP.198802172015022001
|
|