Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1407/Pid.B/2025/PN Sby PUTU EKA WISNIATI, S.H. JUNI IRAWAN BIN USROK (ALM) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1407/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 19 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B-3793/M.5.43/Eoh.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1PUTU EKA WISNIATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JUNI IRAWAN BIN USROK (ALM)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI TANJUNG PERAK

Jl. Kemayoran Baru No.1, Krembangan Selatan, Kec. Krembangan, Kota Surabaya, Jawa Timur 60175

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-2662/06/2025

 

  1. Terdakwa

 

Nama lengkap

:

JUNI IRAWAN BIN USROK (alm) 

Tempat lahir

:

Surabaya  

Umur/tanggal lahir

:

35 Th/ 14 Juni 1989 

Jenis kelamin

:

Laki Laki 

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Jl Morokrembangan Rt/Rw 01/08 Gg 3 No 2 Surabaya  

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Swasta  

Pendidikan

:

 

 

  1. Penahanan :

 

1

Ditahan Oleh Penyidik Sejak

:

17 April 2025 s/d 06 Mei 2025

 

2.

Diperpanjang Oleh Kejaksaan Sejak

:

07 Mei 2025  s/d 15 Juni 2025

 

3.

Penahanan Oleh JPU Sejak

:

12 Juni 2025 s/d 01 Juli 2025

 

c.

Dakwaan

:

 

 

 

Pertama

---------- Bahwa ia Terdakwa JUNI IRAWAN BIN USROK (alm)  pada hari  Selasa                                                                                                                                    tanggal 17 Bulan Januari Tahun 2023 sekira pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari tahun 2023 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tertentu pada tahun 2023, bertempat  di depan rumah yang berlamatkan Jl Morokrembangan 9 No 21 Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang mengadili perkara tersebutmengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya,. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 17 Januari 2023 jam 03.00 WIB, Terdakwa JUNI IRAWAN BIN USROK (alm) melihat kunci kontak sepeda motor merk honda beat tahun 2019 warna Hitam Nopol L3675 JU milik saksi MOCHAMMAD NOVIANTO HELINGGA yang masih tertancap di rumah kontak sepeda motor kemudian terdakwa mendorong 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat tahun 2019 warna Hitam Nopol L3675 JU sejauh ± 200 meter selanjutnya terdakwa mengendarai  1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat tahun 2019 warna Hitam Nopol L3675 JU sampai di area parkir depan toilet umum yang beralamatkan Jl Morokremabangan GG VI Surabaya.
  • Bahwa pada hari Jumat Tanggal 20 Januari 2023 sekira pukul 18:30 wib terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat tahun 2019 warna Hitam Nopol L3675 JU untuk di bawa ke bengkel yang beralamatkan Jl Demak Surabaya. Selanjutnya pada hari sabtu taggal 21 Januari 2023 sekira pukul 09:00 Wib terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat tahun 2019 warna Hitam Nopol L3675 JU dari bengkel kemudian terdakwa berangkat menuju rumah saksi MUHAMMAD SHOLAHUDDIN AL AYUBI yang beralamatkan Jl Patimura Rt 01 Rw 01 Desa Gedangan Kec Sidayu Kab Gresik dan menitipkan 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat tahun 2019 warna Hitam Nopol L3675 JU kepada saksi MUHAMMAD SHOLAHUDDIN AL AYUBI kemudian terdakwa Kembali pulang kerumah menggunakan angkutan umum bis armada saki
  • Bahwa pada hari rabu tanggal 16 April 2025 sekira pukul 22:00 wib terdakwa berhasil diamankan oleh saksi LADI yang merupakan ketua RW dan di Selanjutnya terdakwa dibawa ke kantor Kepolisian guna pemeriksaan lebih lanjut.   
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa JUNI IRAWAN BIN USROK (alm), saksi MOCHAMMAD NOVIANTO HELINGGA mengalami kerugian sebesar Rp 13.000.000.000 (tiga belas juta rupiah)

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 363 Ayat (1) Ke 3 KUHP

 

 

 

ATAU

KEDUA

---------- Bahwa ia Terdakwa JUNI IRAWAN BIN USROK (alm) pada hari Selasa                                                                                                                                    tanggal 17 Bulan Januari Tahun 2023 sekira pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari tahun 2023 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tertentu pada tahun 2023, bertempat  di depan rumah yang berlamatkan Jl Morokrembangan 9 No 21 Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang mengadili perkara tersebutmengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 17 Januari 2023 jam 03.00 WIB, Terdakwa JUNI IRAWAN BIN USROK (alm) melihat kunci kontak sepeda motor merk honda beat tahun 2019 warna Hitam Nopol L3675 JU milik saksi MOCHAMMAD NOVIANTO HELINGGA yang masih tertancap di rumah kontak sepeda motor kemudian terdakwa mendorong 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat tahun 2019 warna Hitam Nopol L3675 JU sejauh ± 200 meter selanjutnya terdakwa mengendarai  1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat tahun 2019 warna Hitam Nopol L3675 JU sampai di area parkir depan toilet umum yang beralamatkan Jl Morokremabangan GG VI Surabaya.
  • Bahwa pada hari Jumat Tanggal 20 Januari 2023 sekira pukul 18:30 wib terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat tahun 2019 warna Hitam Nopol L3675 JU untuk di bawa ke bengkel yang beralamatkan Jl Demak Surabaya. Selanjutnya pada hari sabtu taggal 21 Januari 2023 sekira pukul 09:00 Wib terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat tahun 2019 warna Hitam Nopol L3675 JU dari bengkel kemudian terdakwa berangkat menuju rumah saksi MUHAMMAD SHOLAHUDDIN AL AYUBI yang beralamatkan Jl Patimura Rt 01 Rw 01 Desa Gedangan Kec Sidayu Kab Gresik dan menitipkan 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat tahun 2019 warna Hitam Nopol L3675 JU kepada saksi MUHAMMAD SHOLAHUDDIN AL AYUBI kemudian terdakwa Kembali pulang kerumah menggunakan angkutan umum bis armada saki
  • Bahwa pada hari rabu tanggal 16 April 2025 sekira pukul 22:00 wib terdakwa berhasil diamankan oleh saksi LADI yang merupakan ketua RW dan di Selanjutnya terdakwa dibawa ke kantor Kepolisian guna pemeriksaan lebih lanjut.   
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa JUNI IRAWAN BIN USROK (alm), saksi MOCHAMMAD NOVIANTO HELINGGA mengalami kerugian sebesar Rp 13.000.000.000 (tiga belas juta rupiah)

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 362 KUHP

 

 

SURABAYA, 19 Juni 2025

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

 

PUTU EKA WISNIATI, S.H.

Jaksa Pratama NIP.198802172015022001

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya