Dakwaan |
PERTAMA
---- Bahwa terdakwa JATMIKO NATA PRATAMA BIN MARDINATA SETIAWAN bersama dengan saksi EZZY AUDINO ANDREAN Bin HENDRY KESINJER dan Sdr. SHEREN, pada hari Selasa tanggal 27 Mei 2025 sekira pukul 19.46 WIB, Kedua pada hari Selasa tanggal 27 Mei 2025 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Mei 2025 atau setidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Pakis Tirtosari Gang 10 Kota Surabaya, Kedua di Jalan Raya Menganti Wiyung No.82 Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu, atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, perbuatan itu dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------
- Bahwa berawal pada hari senin tanggal 26 Mei 2025 sekira jam 16.00 WIB di apartemen waterpalce tower F Surabaya, terdakwa dihubungi oleh saksi EZZY AUDINO ANDREAN Bin HENDRY KESINJER menelephone dengan mengatakan "aku butuh duit kepepet pol gak ada garapan ta" dengan maksud untuk mengajak menggelapkan barang milik orang lain dan setelah itu saksi DINAR RISNAYA HADI BIN HADIONO (Alm) juga mengirim pesan “Pingin ikut kerja dengan hasil yang banyak dan kerja yang cepat karena butuh uang" setelah itu terdakwa menjawab “kalau kerja ikut saya, saya butuh nomor teldphone” lalu saksi DINAR RISNAYA HADI BIN HADIONO (Alm) mengirimkan nomor WA dan kode OTP untuk login di Whatsapp dengan nomor 085607543150, dan langsung terdakwa login ke handphonenya di nomor 081335475737, sehingga terdakwa bisa membuka Whatsapp dengan nomor 085607543150 dari handphone terdakwa tersebut, selanjutnya kejadian pertama pada hari Selasa tanggal 27 Mei 2025 sekira pukul 19.46 WIB, bertempat di Jalan Pakis Tirtosari Gang 10 Kota Surabaya, terdakwa membuka aplikasi OMI dari Handphone terdakwa dengan memasang foto profil yang sudah dirubah dengan wajah orang lain dan nama orang lain yaitu a.n. “INDRA PRATAMA" atas kesepakatan dengan saksi EZZY AUDINO ANDREAN Bin HENDRY KESINJER dan Sdr. SHEREN, untuk mencari korban perempuan yang bisa diajak chating dan diner, lalu terjadi Perkenalan dan percakapan terdakwa meminta nomor Whatsapp untuk beralih kepercakapan di Aplikasi Whatsapp, kemudian terdakwa mengirim pesan kepada saksi SOFIYYAH LATHUUF ZAYYAN untuk mengajak ketemuan dan saksi SOFIYYAH LATHUUF ZAYYAN menyetujuinya, namun terdakwa meminta untuk dijemput dengan alasan tidak ada kendaraan karena sedang masuk bengkel;
- Bahwa selanjutnya, saksi SOFIYYAH LATHUUF ZAYYAN berangkat dari rumah dengan mengendarai sepeda motor milik saksi SOFIYYAH LATHUUF ZAYYAN berupa 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat, No Pol: W-2410-BF, Noka: MH1JM1118JK642259, No Sin: JM11E1623365, warna Merah Putih, STNK an DESI APRIANI Alamat: Menganti RT 18/ RW 06, Ds. Menganti, Kec. Menganti, Kab. Gresik, lalu saksi SOFIYYAH LATHUUF ZAYYAN menjemput saksi EZZY AUDINO ANDREAN Bin HENDRY KESINJER di depan Ruko Perumahan Pondok Benowo Indah, Kec. Pakal, Kota Surabaya kemudian saksi SOFIYYAH LATHUUF ZAYYAN dibonceng oleh saksi EZZY AUDINO ANDREAN Bin HENDRY KESINJER dengan tujuan akan ke Pakuwon, Namun saksi SOFIYYAH LATHUUF ZAYYAN dibawa keliling-keliling yang arahnya bukan mendekati ke pakuwon, lalu saksi EZZY AUDINO ANDREAN Bin HENDRY KESINJER beralasan ingin membeli rokok di toko madura yang beralamat di Jl Raya Menganti Wiyung No 82 Surabaya, kemudian saksi SOFIYYAH LATHUUF ZAYYAN diminta untuk membelikan rokok Sampoerna mild merah isi 16 batang dan saksi SOFIYYAH LATHUUF ZAYYAN turun dari sepeda motor, namun ketika SOFIYYAH LATHUUF ZAYYAN kembali saksi EZZY AUDINO ANDREAN Bin HENDRY KESINJER pergi membawa sepeda motor milik saksi SOFIYYAH LATHUUF ZAYYAN, selanjutnya saksi SOFIYYAH LATHUUF ZAYYAN menghubungi terdakwa melalui whatApps namun sudah tidak bisa dihubungi, sehingga atas perbuatan terdakwa tersebut saksi SOFIYYAH LATHUUF ZAYYAN mengalami kerugian sebesar Rp13.000.000,- (tiga belas juta rupiah);
- Bahwa kejadian kedua terjadi pada hari Selasa tanggal 27 Mei 2025 sekira pukul 21.00 WIB, di Jalan Raya Menganti Wiyung No.82 Kota Surabaya, terdakwa membuka aplikasi OMI dari Handphone terdakwa dengan memasang foto profil yang sudah dirubah dengan wajah orang lain dan nama orang lain yaitu an. “INDRA PRATAMA" atas kesepakatan dengan saksi EZZY AUDINO ANDREAN Bin HENDRY KESINJER dan Sdr. SHEREN, untuk mencari korban perempuan yang bisa diajak chating dan diner, lalu terjadi Perkenalan dan percakapan terdakwa meminta nomor Whatsapp untuk beralih kepercakapan di Aplikasi Whatsapp, kemudian terdakwa mengirim pesan kepada saksi ALYA PARINDRA PUTRI untuk mengajak ketemuan dan saksi ALYA PARINDRA PUTRI menyetujuinya, namun terdakwa meminta untuk dijemput dengan alasan tidak ada kendaraan karena sedang masuk bengkel;
- Bahwa selanjutnya saksi ALYA PARINDRA PUTRI berangkat dari rumah dengan mengendarai sepeda motor milik saksi ALYA PARINDRA PUTRI berupa 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna Abu-abu tahun 2023, No Pol: W-3475-FC, Noka: MH1JM9120PK746213, No Sin: JM91E2744008, warna Biru, STNK a.n PARJONO SUSILO HARJO Alamat: Taman Siwalan Indah Blok Y-28 Rt.02 Rw.09 Kel. Kepatihan, Kec. Menganti, Kab. Gresik lalu saksi ALYA PARINDRA PUTRI dibonceng oleh Sdr. SHEREN dengan tujuan akan Jalan-jalan, namun Sdr. SHEREN beralasan dompetnya ketinggalan, dan menurunkan saksi ALYA PARINDRA PUTRI di pos kampling Pakis Tirtosari kota Surabaya untuk menunggu kemudian Sdr. SHEREN meminjam sepeda motor untuk mengambil dompet dirumahnya, dan setelah saksi ALYA PARINDRA PUTRI menunggu lama namun Sdr. SHEREN tidak kunjung Kembali dan membawa kabur sepeda motor milik saksi ALYA PARINDRA PUTRI, selanjutnya saksi ALYA PARINDRA PUTRI menghubungi terdakwa melalui whatApps namun sudah tidak bisa dihubungi, sehingga atas perbuatan terdakwa tersebut saksi SOFIYYAH LATHUUF ZAYYAN mengalami kerugian sebesar Rp19.000.000,- (Sembilan belas juta rupiah);
- Bahwa setelah terdakwa, saksi EZZY AUDINO ANDREAN Bin HENDRY KESINJER dan saksi SHEREN menguasai 1 (Satu) Unit Sepeda motor Honda Beat tahun 2023, warna biru abu-abu, No. Pol: W-3475-FC dan 1 (Satu) Unit Sepeda motor Honda Beat tahun 2018, warna merah putih, No. Pol: W-2410-BF tersebut, lalu terdakwa, saksi EZZY AUDINO ANDREAN Bin HENDRY KESINJER dan saksi SHEREN pergi ke Jalan Rajawali Surabaya (dekat pom bensin / SPBU) untuk bertemu dengan saksi RAJA HARFI MAULANA BIN HARIYADI (Alm) yang sebelumnya sudah bersepakat bahwa akan membeli sepeda motor hasil kejahatan, dan saat itu 1 (Satu) Unit Sepeda motor Honda Beat tahun 2023, warna biru abu-abu, No. Pol: W-3475-FC milik saksi ALYA PARINDRA PUTRI dibeli dengan harga sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) karena ada STNK sepeda motor sedangkan 1 (Satu) Unit Sepeda motor Honda Beat tahun 2018, warna merah putih, No. Pol: W-2410-BF milik saksi SOFIYYAH LATHUUF ZAYYAN dijual oleh terdakwa dengan harga Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah) tanpa disertai dengan surat kendaraan bermotornya dengan total sebesar Rp8.000.000,- (delapan juta rupiah), selanjutnya terdakwa trasfer kepada saksi EZZY AUDINO ANDREAN Bin HENDRY KESINJER dan SHEREN dengan rek bank BCA No. 4290976001, an. EZZI AUDINO ANDREAN, sebesar Rp.3.100.000,- (tiga juta seratus ribu rupiah), Sdr. SHEREN dengan rek bank BCA No. 1030752372 AN, SHEREN ARNI DINATA, sebesar Rp.2.900.000,- (dua juta Sembilan ratus ribu rupiah) dan saksi DINAR RISNAYA HADI BIN HADIONO (Alm) rek bank BCA no 2582763586 an. DINAR RISNAYA HADI sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), sedangkan terdakwa mendapatkan bagian Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah);
---- Perbuatan terdakwa diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.--------------------------------------------
ATAU
KEDUA
---- Bahwa terdakwa JATMIKO NATA PRATAMA BIN MARDINATA SETIAWAN bersama dengan saksi EZZY AUDINO ANDREAN Bin HENDRY KESINJER dan Sdr. SHEREN, pada hari Selasa tanggal 27 Mei 2025 sekira pukul 19.46 WIB, Kedua pada hari Selasa tanggal 27 Mei 2025 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Mei 2025 atau setidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Pakis Tirtosari Gang 10 Kota Surabaya, Kedua di Jalan Raya Menganti Wiyung No.82 Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan itu dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa kejadian pertama pada hari Selasa tanggal 27 Mei 2025 sekira pukul 19.46 WIB, bertempat di Jalan Pakis Tirtosari Gang 10 Kota Surabaya, terdakwa membuka aplikasi OMI dari Handphone terdakwa dengan memasang foto profil yang sudah dirubah dengan wajah orang lain dan nama orang lain yaitu a.n. “INDRA PRATAMA" atas kesepakatan dengan saksi EZZY AUDINO ANDREAN Bin HENDRY KESINJER dan Sdr. SHEREN, untuk mencari korban perempuan yang bisa diajak chating dan diner, lalu terjadi Perkenalan dan percakapan terdakwa meminta nomor Whatsapp untuk beralih kepercakapan di Aplikasi Whatsapp, kemudian terdakwa mengirim pesan kepada saksi SOFIYYAH LATHUUF ZAYYAN untuk mengajak ketemuan dan saksi SOFIYYAH LATHUUF ZAYYAN menyetujuinya, namun terdakwa meminta untuk dijemput dengan alasan tidak ada kendaraan karena sedang masuk bengkel;
- Bahwa selanjutnya, saksi SOFIYYAH LATHUUF ZAYYAN berangkat dari rumah dengan mengendarai sepeda motor milik saksi SOFIYYAH LATHUUF ZAYYAN berupa 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat, No Pol: W-2410-BF, Noka: MH1JM1118JK642259, No Sin: JM11E1623365, warna Merah Putih, STNK an DESI APRIANI Alamat: Menganti RT 18/ RW 06, Ds. Menganti, Kec. Menganti, Kab. Gresik, lalu saksi SOFIYYAH LATHUUF ZAYYAN menjemput saksi EZZY AUDINO ANDREAN Bin HENDRY KESINJER di depan Ruko Perumahan Pondok Benowo Indah, Kec. Pakal, Kota Surabaya kemudian saksi SOFIYYAH LATHUUF ZAYYAN dibonceng oleh saksi EZZY AUDINO ANDREAN Bin HENDRY KESINJER dengan tujuan akan ke Pakuwon, Namun saksi SOFIYYAH LATHUUF ZAYYAN dibawa keliling-keliling yang arahnya bukan mendekati ke pakuwon, lalu saksi EZZY AUDINO ANDREAN Bin HENDRY KESINJER beralasan ingin membeli rokok di toko madura yang beralamat di Jl Raya Menganti Wiyung No 82 Surabaya, kemudian saksi SOFIYYAH LATHUUF ZAYYAN diminta untuk membelikan rokok Sampoerna mild merah isi 16 batang dan saksi SOFIYYAH LATHUUF ZAYYAN turun dari sepeda motor, namun ketika SOFIYYAH LATHUUF ZAYYAN kembali saksi EZZY AUDINO ANDREAN Bin HENDRY KESINJER pergi membawa sepeda motor milik saksi SOFIYYAH LATHUUF ZAYYAN, selanjutnya saksi SOFIYYAH LATHUUF ZAYYAN menghubungi terdakwa melalui whatApps namun sudah tidak bisa dihubungi, sehingga atas perbuatan terdakwa tersebut saksi SOFIYYAH LATHUUF ZAYYAN mengalami kerugian sebesar Rp13.000.000,- (tiga belas juta rupiah);
- Bahwa kejadian kedua terjadi pada hari Selasa tanggal 27 Mei 2025 sekira pukul 21.00 WIB, di Jalan Raya Menganti Wiyung No.82 Kota Surabaya, terdakwa membuka aplikasi OMI dari Handphone terdakwa dengan memasang foto profil yang sudah dirubah dengan wajah orang lain dan nama orang lain yaitu an. “INDRA PRATAMA" atas kesepakatan dengan saksi EZZY AUDINO ANDREAN Bin HENDRY KESINJER dan Sdr. SHEREN, untuk mencari korban perempuan yang bisa diajak chating dan diner, lalu terjadi Perkenalan dan percakapan terdakwa meminta nomor Whatsapp untuk beralih kepercakapan di Aplikasi Whatsapp, kemudian terdakwa mengirim pesan kepada saksi ALYA PARINDRA PUTRI untuk mengajak ketemuan dan saksi ALYA PARINDRA PUTRI menyetujuinya, namun terdakwa meminta untuk dijemput dengan alasan tidak ada kendaraan karena sedang masuk bengkel;
- Bahwa selanjutnya saksi ALYA PARINDRA PUTRI berangkat dari rumah dengan mengendarai sepeda motor milik saksi ALYA PARINDRA PUTRI berupa 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna Abu-abu tahun 2023, No Pol: W-3475-FC, Noka: MH1JM9120PK746213, No Sin: JM91E2744008, warna Biru, STNK a.n PARJONO SUSILO HARJO Alamat: Taman Siwalan Indah Blok Y-28 Rt.02 Rw.09 Kel. Kepatihan, Kec. Menganti, Kab. Gresik lalu saksi ALYA PARINDRA PUTRI dibonceng oleh Sdr. SHEREN dengan tujuan akan Jalan-jalan, namun Sdr. SHEREN beralasan dompetnya ketinggalan, dan menurunkan saksi ALYA PARINDRA PUTRI di pos kampling Pakis Tirtosari kota Surabaya untuk menunggu kemudian Sdr. SHEREN meminjam sepeda motor untuk mengambil dompet dirumahnya, dan setelah saksi ALYA PARINDRA PUTRI menunggu lama namun Sdr. SHEREN tidak kunjung Kembali dan membawa kabur sepeda motor milik saksi ALYA PARINDRA PUTRI, selanjutnya saksi ALYA PARINDRA PUTRI menghubungi terdakwa melalui whatApps namun sudah tidak bisa dihubungi, sehingga atas perbuatan terdakwa tersebut saksi ALYA PARINDRA PUTRI mengalami kerugian sebesar Rp19.000.000,- (Sembilan belas juta rupiah);
- Bahwa setelah terdakwa, saksi EZZY AUDINO ANDREAN Bin HENDRY KESINJER dan saksi SHEREN menguasai 1 (Satu) Unit Sepeda motor Honda Beat tahun 2023, warna biru abu-abu, No. Pol: W-3475-FC dan 1 (Satu) Unit Sepeda motor Honda Beat tahun 2018, warna merah putih, No. Pol: W-2410-BF tersebut, lalu terdakwa, saksi EZZY AUDINO ANDREAN Bin HENDRY KESINJER dan saksi SHEREN pergi ke Jalan Rajawali Surabaya (dekat pom bensin / SPBU) untuk bertemu dengan saksi RAJA HARFI MAULANA BIN HARIYADI (Alm) yang sebelumnya sudah bersepakat bahwa akan membeli sepeda motor hasil kejahatan, dan saat itu 1 (Satu) Unit Sepeda motor Honda Beat tahun 2023, warna biru abu-abu, No. Pol: W-3475-FC milik saksi ALYA PARINDRA PUTRI dibeli dengan harga sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) karena ada STNK sepeda motor sedangkan 1 (Satu) Unit Sepeda motor Honda Beat tahun 2018, warna merah putih, No. Pol: W-2410-BF milik saksi SOFIYYAH LATHUUF ZAYYAN dijual oleh terdakwa dengan harga Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah) tanpa disertai dengan surat kendaraan bermotornya dengan total sebesar Rp8.000.000,- (delapan juta rupiah), selanjutnya terdakwa trasfer kepada saksi EZZY AUDINO ANDREAN Bin HENDRY KESINJER dan SHEREN dengan rek bank BCA No. 4290976001, an. EZZI AUDINO ANDREAN, sebesar Rp.3.100.000,- (tiga juta seratus ribu rupiah), Sdr. SHEREN dengan rek bank BCA No. 1030752372 AN, SHEREN ARNI DINATA, sebesar Rp.2.900.000,- (dua juta Sembilan ratus ribu rupiah) dan saksi DINAR RISNAYA HADI BIN HADIONO (Alm) rek bank BCA no 2582763586 an. DINAR RISNAYA HADI sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), sedangkan terdakwa mendapatkan bagian Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah).
-- Perbuatan terdakwa diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.-------------------------------------------- |