Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2580/Pid.B/2025/PN Sby M.MOSLEH RAHMAN, SH ADITIYA NUGRAHA bin MUSTOFAN (alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 2580/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 17 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B. 6408 / M.5.10.3 / Eoh.2 / 11 / 2025
Penuntut Umum
NoNama
1M.MOSLEH RAHMAN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADITIYA NUGRAHA bin MUSTOFAN (alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa  ADITIYA NUGRAHA Bin MUSTOFAN pada hari Selasa tanggal 09 September 2025 sekitar jam 22.15   Wib  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu  dalam bulan September   2025, bertempat di  di Indomaret Penjaringan  Asri 15 Rungkut Surabaya setidak tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang , dengan maksud untuk mempersiap atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicurinya itu tetap ada ditangannya, apabila maksud akan melakukan kejahatan itu sudah nyata, dengan adanya permulaan membuat kejahatan itu dan pebuatan itu tidak diselesaikan hanyalah oleh sebab hal  yang tidak tergantung pada kehdendak sendiri , perbuatan terdakwa dilakukan sebagai berikut :

  • Berawal pada   hari  selasa tanggal  09 September 2025 sekira pukul 19.00 Wib  terdakwa berjalan kaki dari Jalan Pandugo Penjaringan Sari Rungkut  Surabaya  membawa 1 (satu) bilah pisau  yang diselipkan di dalam jaket , lalu sekira pukul 22.00 Wib terdakwa melihat Toko Indomaret  Penjaringan Asri 15 Rungkut Surabaya  yang sudah tutup  tetapi pintu depan terbuka sedikit , selajutnya terdakwa masuk ke dalam Toko Indomaret langsung menuju ke arah tempat kasir  dan bertemu dengan 2 (dua) orang  karyawan  yang sedang menghitung uang hasil penjualan  lalu terdakwa mengatakan “ Serahkan semua uang yang ada disitu “ sambil menondongkan pisau yang terdakwa pegang dengan  tangan kanan yang di  arahkan kepada  saksi Sugik Angga Saputra dan saksi Chika Nida Nafisha kemudian terdakwa maju akan mengambil  uang yang ada dilaci kasir tersebut namun pada saat itu saksi Sugik Angga Saputra memberontak melakukan perlawanan  dan terjadi perkelahian  sehingga saksi Sugik Angga Saputra mengalami luka sobek  berdarah  dipelipis wajah terkena pisau sedangkan saksi Chika Nida Nafisha mengalami luka sobek di leher, selanjutnya saksi Chika Nida Nafisha  lari melompat  dari meja kasir  dan   keluar dari Toko Indomaret meminta tolong sambil berteriak rampok-rampok  lalu terdakwa keluar dari dalam Toko Indomaret dan melarikan diri lalu dikejar oleh masyarakat dan tertagkap  selanjutnya diserahkan ke Polsek Rungkut Surabaya
  • Berdasarkan Visum Et Reptum Nomor R/687/X/A/2025/Rsb. Surabaya tanggal 7 Oktober 2025 Rumah Sakit Bhayangkara HS Samoeri Mertojoso atas nama Pasien  SUGIK ANGGA SAPUTRA yang ditanda tangan oleh dr. Ardhia Febrine  Indarta dengan hasil kesimpulan sebagai berikut :  
  1. Pada Pemeriksaan terhadap seorang laki-laki mengaku   berusia dua puluh empat tahun ini, ditemukan luka robek pada dahi kiri , akibat kekerasan tajam . Ditemukan luka lecet pada luka lecet pada pungung bawah kiri akibat kekersan tumpul
  2. Luka-luka tersebut tidak menimbulkan penyakit , atau halangan dalam menjalankan pekerjaan  jabatan, atau mata pencaharian
  • Berdasarkan Visum Et Reptum Nomor R/642/X/A/2025/Rsb. Surabaya tanggal 7 Oktober 2025 Rumah Sakit Bhayangkara HS Samoeri Mertojoso atas nama Pasien  CHIKA NIDA NAFISHA  yang ditanda tangan oleh dr. Ardhia Febrine  Indarta dengan hasil kesimpulan sebagai berikut :  
  1. Pada Pemeriksaan terhadap seorang perempuan mengaku   berusia dua puluh empat tahun ini, ditemukan luka terbuka pada leher  dan luka lecet gores pada tangan  kiri bawah , akibat kekerasan benda tanjam
  2. Luka-luka tersebut tidak menimbulkan penyakit , atau halangan dalam menjalankan pekerjaan  jabatan, atau mata pencaharian
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, Toko Indomaret mengakami kerugian sebesar Rp. 350.000 setidak-tidaknya lebih dari Rp. 250- (dua ratus lima puluh rupiah).

         Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 365 ayat (1) jo Pasal 53 ke (1) KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya