Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
64/Pdt.G.S/2025/PN Sby PT Bank BRI Cabang Surabaya Kusuma Bangsa 1.SUHARTONO
2.MASROFAH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 64/Pdt.G.S/2025/PN Sby
Tanggal Surat Rabu, 02 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Bank BRI Cabang Surabaya Kusuma Bangsa
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SUHARTONO
2MASROFAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 11.281.330,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar :
  • Tunggakan pokok                   : Rp. 124.666.700,-
  • Bunga Berjalan                                   : Rp.   57.280.102,-
  • Total Kewajiban                                 : Rp. 112.813.330,-

(Seratus Dua Belas Juta Delapan Ratus Tiga Belas Ribu Tiga Ratus Tiga Puluh Rupiah)

Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda/penalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa BPKB Roda 4 Hyundai Getz 2004, BPKB Roda 4 Daihatsu Xenia 2004 yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang langsung melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/ kredit Tergugat kepada Penggugat;

  1. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam BPKB Roda 4 Hyundai Getz 2004, BPKB Roda 4 Daihatsu Xenia 2004 atas nama Tergugat I dan Hanik Lutfiyah;
  2. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak