| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 37/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby | IRFAN ADI PRASETYA, S.H. | Dr. Drs. Hudiyono, MSi | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 10 Mar. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi | ||||||
| Nomor Perkara | 37/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 04 Mar. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1874/M.5.43/Ft.1/03/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Dakwaan |
PERTAMA
---------- Bahwa Terdakwa Dr. Drs. HUDIYONO, M.Si selaku Kepala Bidang SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur berdasarkan Petikan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor : 821.2/ 2109/ 212/ 2016 tanggal 26 Desember 2016 yang secara ex officio sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor : 900/ 32/ KPTS/ 203.3/ 2017 tanggal 03 Januari 2017 yang juga selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Nomor : 188.4/ 01/ 101.1/ 2017 tanggal 03 Januari 2017, melakukan atau turut serta melakukan perbarengan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri dalam Kegiatan Belanja Modal dan Belanja Hibah pada Kegiatan Peningkatan Sarana dan Prasaran SMK pada Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2017 yaitu bersama-sama dengan Saksi Dr. Drs. SYAIFUL RACHMAN, M.M., M.Pd. (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) selaku Pengguna Anggaran (PA) berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor : 900/ 32/ KPTS/ 203.3/ 2017 tanggal 03 Januari 2017 dan Saksi JIMMY TANAYA (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) sebagai pihak yang meminjam perusahaan PT. MULTI CENTRA ALKESINDO milik Saksi HERI BUDIANTO selaku Direktur, sebagai Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) dari Penyedia Kegiatan Bantuan Modal Sarana dan Prasaran SMK Negeri dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2017 (Kegiatan Belanja Modal) yang pelaksanaannya mengacu pada Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur:
dan sebagai pelaksana yang tidak berkontrak juga sebagai Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) dari Penyedia Kegiatan Peningkatan Sarana dan Prasaran SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2017 (Kegiatan Belanja Hibah) yang pelaksanaannya mengacu pada Surat Keputusan Gubernur Propinsi Jawa Timur;
yang dalam Kegiatan Belanja Modal Sarana dan Prasaran SMK Negeri dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2017 melakukan atau turut serta melakukan bersama pula dengan;
dan dalam Kegiatan Belanja Hibah Sarana dan Prasaran SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2017 melakukan atau turut serta melakukan bersama pula dengan;
yang pelaksanaannya pada bulan Januari 2017 sampai dengan bulan Juni 2018 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu antara tahun 2017 sampai dengan tahun 2018 bertempat di Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur yang berada di Jalan Gentengkali No. 33 Kota Surabaya atau di suatu tempat yang setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya, yang berwenang mengadili berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, dalam Kegiatan Belanja Modal Sarana dan Prasaran SMK Negeri dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2017, secara melawan hukum yakni tidak mengindahkan kaidah kaidah yang sudah tertuang dalam Pasal 1 angka 43 jo Pasal 18 jo Pasal 23 jo Pasal 24 Permendagri No. 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang milik Daerah dan milik Negara, yang mengharuskan dilakukan analisa kebutuhan Barang Milik Daerah (BMD) dan Rencana Kebutuhan Milik Daerah yang didahului dengan adanya permohonan (poposal) dari SMK yang membutuhkan, kemudian diverifikasi oleh bidang SMK yang seharusnya melibatkan pengurus barang aset untuk memastikan bantuan yang dibelanjakan akan sesuai dengan peruntukannya dan harus melibatkan dari Subag Penyusunan Program pada sekretariat Pendidikan Provinsi Jawa Timur untuk merencanakan kebutuhan barang milik daerah sesuai alokasi anggaran, mengkondisikan pemilihan penyedia untuk penyaluran bantuan Sarpras bantuan modal kepada SMK Negeri dengan melibatkan 4 (empat) perusahaan selaku Penyedia yaitu :
dengan cara tidak mengindahkan kaidah-kaidah yang sudah tertuang dalam Pasal 1 angka 43 jo Pasal 18 jo Pasal 23 jo Pasal 24 Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang milik Daerah dan milik Negara, yang mengharuskan dilakukan Analisa Kebutuhan Barang milik Daerah (BMD) dan Rencana Kebutuhan milik Daerah yang didahului dengan adanya permohonan (poposal) dari SMK yang membutuhkan, kemudian diverifikasi oleh bidang SMK yang seharusnya melibatkan pengurus barang aset untuk memastikan bantuan yang dibelanjakan akan sesuai dengan peruntukannya dan harus melibatkan dari Subag Penyusunan Program pada sekretariat Pendidikan Provinsi Jawa Timur untuk merencanakan kebutuhan barang milik Daerah sesuai alokasi anggaran, mengkondisikan pemilihan penyedia seolah-olah melalui pelelangan, mengkondisikan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) tanpa didasari survey pasar, bantuan tidak didasarkan kebutuhan riil penerima bantuan, memanipulasi Berita Acara Serah Terima Barang untuk menghindari denda keterlambatan, sehingga uang anggaran peningkatan sarana dan prasarana bagi SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur yang bersumber dari APBD Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2017 ke luar secara tidak sah dari kas APBD Provinsi Jatim, sehingga terdakwa Dr. Drs. HUDIYONO, M.Si selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) bersama dengan Saksi Dr. Drs. SYAIFUL RACHMAN, M.M., M.Pd. selaku Pengguna Anggaran (PA) dan Saksi JIMMY TANAYA selaku BO (Benefid Owner) bertentangan dengan peraturan perundang-undangan antara lain Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah Pasal 1, Pasal 18, Pasal 23, Pasal 24 jo Peraturan Presiden RI Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang terakhir diubah dengan Peraturan Presiden RI Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, terkait HPS diatur dalam Pasal 66, jo Peraturan Presiden RI Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang terakhir diubah dengan Peraturan Presiden RI Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, terkait HPS diatur dalam Pasal 118 ayat 1, sehingga memperkaya diri terdakwa sendiri yaitu terdakwa Dr. Drs. HUDIYONO, M.Si selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) maupun PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), serta memperkaya orang lain yakni Saksi Dr. Drs. SYAIFUL RACHMAN, M.M., M.Pd. selaku Pengguna Angagaran (PA) dan Saksi JIMMY TANAYA sebagai BO (Benefit Owner) atau selaku pihak yang mengatur serta mengkondisikan Proyek Pemerintah berupa Kegiatan Peningkatan Sarana dan Prasaran SMK Negeri pada Dinas serta memperkaya pihak lain lagi yakni memperkaya Para Direktur Perusahaan selaku Penyedia dalam Kegiatan Peningkatan Sarana dan Prasarana SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2017
KEDUA ---------- Bahwa Terdakwa Dr. Drs. HUDIYONO, M.Si selaku Kepala Bidang SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur berdasarkan Petikan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor : 821.2/ 2109/ 212/ 2016 tanggal 26 Desember 2016 yang secara ex officio sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor : 900/ 32/ KPTS/ 203.3/ 2017 tanggal 03 Januari 2017 yang juga selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Nomor : 188.4/ 01/ 101.1/ 2017 tanggal 03 Januari 2017, melakukan atau turut serta melakukan perbarengan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri dalam Kegiatan Belanja Modal dan Kegiatan Belanja Hibah pada Kegiatan Peningkatan Sarana dan Prasaran SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2017 yaitu bersama-sama dengan Saksi Dr. Drs. SYAIFUL RACHMAN, M.M., M.Pd. (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) selaku Pengguna Anggaran (PA) berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor : 900/ 32/ KPTS/ 203.3/ 2017 tanggal 03 Januari 2017 dan Saksi JIMMY TANAYA (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) sebagai pihak yang meminjam perusahaan PT. MULTI CENTRA ALKESINDO milik Saksi HERI BUDIANTO selaku Direktur, sebagai Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) dari Penyedia Kegiatan Bantuan Modal Sarana dan Prasaran SMK Negeri dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2017 (Kegiatan Belanja Modal) yang pelaksanaannya mengacu pada Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur:
dan sebagai pelaksana yang tidak berkontrak juga sebagai Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) dari Penyedia Kegiatan Peningkatan Sarana dan Prasaran SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2017 (Kegiatan Belanja Hibah) yang pelaksanaannya mengacu pada Surat Keputusan Gubernur Propinsi Jawa Timur;
pada bulan Januari 2017 sampai dengan bulan Juni 2018 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu antara Tahun 2017 sampai dengan tahun 2018 bertempat di Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur yang berada di Jalan Gentengkali No.33 Kota Surabaya atau di suatu tempat yang setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya, yang berwenang mengadili berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi, dalam Kegiatan Belanja Modal Sarana dan Prasaran SMK Negeri dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2017, yakni menguntungkan terdakwa Dr. Drs. HUDIYONO, M.Si selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan menguntungkan orang lain yakni saksi Dr. Drs. SYAIFUL RACHMAN, M.M., M.Pd. (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) selaku Pengguna Angagaran (PA) serta saksi JIMMY TANAYA sebagai BO (Benefit Owner) atau selaku pihak yang mengatur serta mengkondisikan Proyek Pemerintah berupa Kegiatan Peningatan Sarana dan Prasaran SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2017 (Kegiatan Belanja Modal) maupun pihak lain yakni menguntungkan Para Direktur Perusahaan selaku Penyedia dalam Proyek atau Kegiatan Peningkatan Sarana dan Prasarana SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2017 (Kegiatan Belanja Modal) |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
