Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2153/Pid.B/2025/PN Sby ESTIK DILLA RAHMAWATI, S.H.M.H IRWANSYAH BIN MOHAMMAD ALI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Pemalsuan Surat
Nomor Perkara 2153/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B-5889/M.5.43/Eku.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ESTIK DILLA RAHMAWATI, S.H.M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IRWANSYAH BIN MOHAMMAD ALI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

----- Bahwa ia Terdakwa IRWANSYAH BIN MOHAMMAD ALI  dan Saksi Hosairiyah Binti Alm Soepari (penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah), pada waktu yang tidak dapat diingat lagi tanggal 03 Oktober 2018, atau setidak-tidaknya pada waktu yang tidak dapat diingat lagi di bulan Oktober 2018, atau setidak-tidaknya pada waktu yang tidak dapat diingat lagi di tahun 2018, bertempat di Bulak Banteng Langgar II Nomor 2C Kelurahan Sidotopo Wetan Kecamatan Kenjeran Surabaya,  atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara a quo, “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar· dan tidak dipalsu, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian karena pemalsuan surat”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ---

  • Bahwa bermula Saksi Faridah, Saksi Nor Hotimah, dan Saksi Hosairiyah Binti Alm Soepari (penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah) merupakan kakak beradik kandung dan Ahli Waris dari orang tua yang telah meninggal dunia yaitu Alm Soepari al Supari bin Alm Niman (meninggal dunia pada 01 Mei 2016 sebagaimana Kutipan Akta Kematian Nomor: 3578-KM-16112016-0059) dan Almh Rochimah al Rohimah binti Alm Pai (meninggal dunia pada 15 Mei 2016 sebagaimana Kutipan Akta Kematian Nomor: 3578-KM-15112016-0013)

 

  • berdasarkan Penetapan Nomor: 1145/Pdt.P/2022/PA.Sby. Atas meninggalnya, Alm Soepari al Supari bin Alm Niman dan Almh Rochimah al Rohimah binti Alm Pai meninggalkan sebidang rumah yang beralamat di Bulak Banteng Langgar II Nomor 2C Kelurahan Sidotopo Wetan Kecamatan Kenjeran Surabaya yang dikuasai oleh Saksi Hosairiyah Binti Alm Soepari.
  • Bahwa semula sebidang rumah yang beralamat di Bulak Banteng Langgar II Nomor 2C Kelurahan Sidotopo Wetan Kecamatan Kenjeran Surabaya tersebut disewa oleh Terdakwa dari Saksi Hosairiyah Binti Alm Soepari, lalu Saksi Hosairiyah Binti Alm Soepari menawarkan kepada Terdakwa untuk membeli rumah tersebut. Selanjutnya, atas sebidang rumah yang dikuasai oleh Saksi Hosairiyah Binti Alm Soepari tersebut dijual kepada Terdakwa dengan harga Rp.350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah). Atas rencana penjualan sebidang rumah tersebut, Saksi Hosairiyah Binti Alm Soepari tidak memberitahukan kepada Saksi Faridah dan Saksi Nor Hotimah yang merupakan sesama ahli waris. Saksi Hosairiyah Binti Alm Soepari menunjukkan kepada Terdakwa berupa Petok D atas sebidang rumah yang beralamat di Bulak Banteng Langgar II Nomor 2C Kelurahan Sidotopo Wetan Kecamatan Kenjeran Surabaya milik Almh Rochimah al Rohimah binti Alm Pai. Selanjutnya, Terdakwa dan Saksi Hosairiyah Binti Alm Soepari secara bersama-sama sepakat untuk segera melaksanakan jual beli tersebut, Saksi Hosairiyah Binti Alm Soepari mengajak Terdakwa untuk bertemu dengan Notaris yang ditunjuk oleh Saksi Hosairiyah Binti Alm Soepari namun ditolak oleh Terdakwa. Terdakwa justru mengajak Saksi Hosairiyah Binti Alm Soepari untuk pergi ke Saksi Wibowo Ibo Sarwono, S.H sebagai Notaris, lalu disarankan oleh Saksi Wibowo Ibo Sarwono, S.H. untuk melakukan pengurusan Surat Keterangan Ahli Waris dan Pajak Bumi Bangunan (PBB) agar dapat dilaksanakan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). Terdakwa kemudian meminta Kartu Keluarga (KK) dari Saksi Hosairiyah Binti Alm Soepari lalu Saksi Hosairiyah Binti Alm Soepari memberikan fotocopy Kartu Keluarga (KK) kepada Terdakwa, Terdakwa lalu meminta fotocopy Akta Kematian Alm Soepari al Supari bin Alm Niman dan Almh Rochimah al Rohimah binti Alm Pai, Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Surat Nikah dari Saksi Hosairiyah Binti Alm Soepari  untuk diproses pembuatan Surat Keterangah Ahli Waris. 
  • Bahwa Terdakwa dan Saksi Hosairiyah Binti Alm Soepari secara bersama-sama sepakat untuk melakukan pengurusan Surat Keterangan Ahli Waris secara mandiri atas sebidang rumah yang beralamat di Bulak Banteng Langgar II Nomor 2C Kelurahan Sidotopo Wetan Kecamatan Kenjeran Surabaya tidak sesuai dengan ketentuan yaitu melengkapi dokumen kematian orang tua dari ahli waris yang tercatat pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, surat nikah orang tua dari ahli waris, Kartu Tanda Penduduk (KTP) seluruh ahli waris, Kartu Keluarga (KK) seluruh ahli waris, surat pengantar dari RT/RW tempat orang tua dari ahli waris yang meninggal dunia.
  • Bahwa selanjutnya, pada tanggal 03 Oktober 2018, Saksi Feryanto mengetahui dan melihat jika Terdakwa datang seorang diri  tanpa didampingi oleh Saksi Hosairiyah Binti Alm Soepari sebagai pemohon Surat Keterangan Ahli Waris untuk menemui Alm Hasan Bisri (Akta Kematian Nomor: 3578-KM-12062019-0057 tanggal 13 Juni 2019) yang merupakan PNS sebagai staf di Kelurahan Sidotopo Wetan dengan tujuan untuk melakukan pengurusan Surat Keterangan Ahli Waris Tunggal atas nama Hosairiyah. Atas pengajuan tersebut, Alm Hasan Bisri meminta kepada Terdakwa untuk melengkapi tanda tangan dari RT/RW, tanda tangan Lurah dan tangan tangan Camat dari domisili pemohon Surat Keterangan Ahli Waris dalam hal ini adalah Saksi Hosairiyah Binti Alm Soepari bukan Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa dan Saksi Hosairiyah Binti Alm Soepari secara bersama-sama dengan sengaja membuat surat palsu yaitu Saksi Hosairiyah Binti Alm Soepari selaku warga yang bertempat tinggal di RT.06 RW.08 Kelurahan Sidotopo Wetan Surabaya justru melengkapi syarat administrasi untuk pengajuan Surat Keterangan Ahli Waris Tunggal dengan meminta tanda tangan dari RT/RW di lingkungan tempat milik Terdakwa yang bukan merupakan pemohon Surat Keterangan Ahli Waris. Terdakw datang kepada Saksi Misturi Anto selaku ketua RT. 001 di RW.008 Kelurahan Sidotopo Wetan Kecamatan Kenjeran Surabaya untuk meminta tanda tangan dan stempel RT.001 RW.008, selanjutnya Terdakwa datang ke Saksi Henni Indriaty, S.H.,M.Si selaku Plt. Camat Kenjeran untuk meminta tanda tangan. Pada tanggal 06 Oktober 2018, Saksi Feryanto kembali mengetahui dan melihat jika Saksi Irwansyah datang seorang diri menemui Alm Hasan Bisri untuk melakukan pengurusan Surat Keterangan Ahli Waris Tunggal milik Terdakwa. Atas pengajuan dari Terdakwa, Alm Hasan Bisri meminta kepada Saksi Feryanto untuk membuat draft Surat Keterangan Ahli Waris Tunggal. Selanjutnya, atas draft tersebut, Terdakwa berkomunikasi dengan Alm Hasan Bisri untuk melaksanakan sidang waris di  rumah yang beralamat di Bulak Banteng Langgar II Nomor 2C Kelurahan Sidotopo Wetan Kecamatan Kenjeran Surabaya bukan di kelurahan.
  • Bahwa Terdakwa dan Saksi Irwansyah secara bersama-sama membuat surat palsu dengan menerangkan keadaan tidak sebenarnya jika Saksi Hosairiyah Binti Alm Soepari merupakan ahli waris tunggal, lalu melakukan pengurusan Surat Keterangan Ahli Waris Tunggal atas nama Hosairiyah dengan ditanda tangani oleh Saksi Hosairiyah Binti Alm Soepari, serta ketika melaksanakan sidang waris Saksi Hosairiyah Binti Alm Soepari dan Terdakwa menyampaikan jika Saksi Hosairiyah Binti Alm Soepari  merupakan seorang ahli waris tunggal, yang mana Terdakwa juga bertanda tangan sebagai Saksi atas Surat Keterangan Ahli Waris tersebut. Atas terbitnya Surat Keterangan Ahli Waris tersebut menimbulkan hak berupa Perikatan Jual Beli rumah yang beralamat di Bulak Banteng Langgar II Nomor 2C Kelurahan Sidotopo Wetan Kecamatan Kenjeran Surabaya yang akan dibeli oleh Terdakwa dengan harga Rp.350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah). Namun, atas pembelian tersebut juga tidak dilaksanakan sebagaimana di dalam Perjanjian Perikatan Jual Beli antara Terdakwa dan Saksi Hosairiyah Binti Alm Soepari hingga penjualan tersebut kemudian diketahui oleh ahli waris lainnya yaitu Saksi Faridah dan Saksi Nor Hotimah.
  • Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa dan Saksi Hosairiyah Binti Alm Soepari menimbulkan kerugian bagi Saksi Faridah dan Saksi Nor Hotimah kurang lebih sebesar Rp.350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) atau senilai rumah yang beralamat di Bulak Banteng Langgar II Nomor 2C Kelurahan Sidotopo Wetan Kecamatan Kenjeran Surabaya.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

ATAU

 

KEDUA:

----- Bahwa ia Terdakwa IRWANSYAH BIN MOHAMMAD ALI dan Saksi Hosairiyah Binti Alm Soepari (penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah), pada waktu yang tidak dapat diingat lagi tanggal 03 Oktober 2018, atau setidak-tidaknya pada waktu yang tidak dapat diingat lagi di bulan Oktober 2018, atau setidak-tidaknya pada waktu yang tidak dapat diingat lagi di tahun 2018, bertempat di Bulak Banteng Langgar II Nomor 2C Kelurahan Sidotopo Wetan Kecamatan Kenjeran Surabaya,  atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara a quo,, “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran, jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian,”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -----------

  • Bahwa bermula Saksi Faridah, Saksi Nor Hotimah, dan Saksi Hosairiyah Binti Alm Soepari (penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah) merupakan kakak beradik kandung dan Ahli Waris dari orang tua yang telah meninggal dunia yaitu Alm Soepari al Supari bin Alm Niman (meninggal dunia pada 01 Mei 2016 sebagaimana Kutipan Akta Kematian Nomor: 3578-KM-16112016-0059) dan Almh Rochimah al Rohimah binti Alm Pai (meninggal dunia pada 15 Mei 2016 sebagaimana Kutipan Akta Kematian Nomor: 3578-KM-15112016-0013) berdasarkan Penetapan Nomor: 1145/Pdt.P/2022/PA.Sby. Atas meninggalnya, Alm Soepari al Supari bin Alm Niman dan Almh Rochimah al Rohimah binti Alm Pai meninggalkan sebidang rumah yang beralamat di Bulak Banteng Langgar II Nomor 2C Kelurahan Sidotopo Wetan Kecamatan Kenjeran Surabaya yang dikuasai oleh Saksi Hosairiyah Binti Alm Soepari.
  • Bahwa semula sebidang rumah yang beralamat di Bulak Banteng Langgar II Nomor 2C Kelurahan Sidotopo Wetan Kecamatan Kenjeran Surabaya tersebut disewa oleh Terdakwa dari Saksi Hosairiyah Binti Alm Soepari, lalu Saksi Hosairiyah Binti Alm Soepari menawarkan kepada Terdakwa untuk membeli rumah tersebut. Selanjutnya, atas sebidang rumah yang dikuasai oleh Saksi Hosairiyah Binti Alm Soepari tersebut dijual kepada Terdakwa dengan harga Rp.350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah). Atas rencana penjualan sebidang rumah tersebut, Saksi Hosairiyah Binti Alm Soepari tidak memberitahukan kepada Saksi Faridah dan Saksi Nor Hotimah yang merupakan sesama ahli waris. Saksi Hosairiyah Binti Alm Soepari menunjukkan kepada Terdakwa berupa Petok D atas sebidang rumah yang beralamat di Bulak Banteng Langgar II Nomor 2C Kelurahan Sidotopo Wetan Kecamatan Kenjeran Surabaya milik Almh Rochimah al Rohimah binti Alm Pai. Selanjutnya, Terdakwa dan Saksi Hosairiyah Binti Alm Soepari secara bersama-sama sepakat untuk segera melaksanakan jual beli tersebut, Saksi Hosairiyah Binti Alm Soepari mengajak Terdakwa untuk bertemu dengan Notaris yang ditunjuk oleh Saksi Hosairiyah Binti Alm Soepari namun ditolak oleh Terdakwa. Terdakwa justru mengajak Saksi Hosairiyah Binti Alm Soepari untuk pergi ke Saksi Wibowo Ibo Sarwono, S.H sebagai Notaris, lalu disarankan oleh Saksi Wibowo Ibo Sarwono, S.H. untuk melakukan pengurusan Surat Keterangan Ahli Waris dan Pajak Bumi Bangunan (PBB) agar dapat dilaksanakan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). Terdakwa kemudian meminta Kartu Keluarga (KK) dari Saksi Hosairiyah Binti Alm Soepari lalu Saksi Hosairiyah Binti Alm Soepari memberikan fotocopy Kartu Keluarga (KK) kepada Terdakwa, Terdakwa lalu meminta fotocopy Akta Kematian Alm Soepari al Supari bin Alm Niman dan Almh Rochimah al Rohimah binti Alm Pai, Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Surat Nikah dari Saksi Hosairiyah Binti Alm Soepari  untuk diproses pembuatan Surat Keterangah Ahli Waris. 
  • Bahwa Terdakwa dan Saksi Hosairiyah Binti Alm Soepari secara bersama-sama sepakat untuk melakukan pengurusan Surat Keterangan Ahli Waris secara mandiri atas sebidang rumah yang beralamat di Bulak Banteng Langgar II Nomor 2C Kelurahan Sidotopo Wetan Kecamatan Kenjeran Surabaya tidak sesuai dengan ketentuan yaitu melengkapi dokumen kematian orang tua dari ahli waris yang tercatat pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, surat nikah orang tua dari ahli waris, Kartu Tanda Penduduk (KTP) seluruh ahli waris, Kartu Keluarga (KK) seluruh ahli waris, surat pengantar dari RT/RW tempat orang tua dari ahli waris yang meninggal dunia.
  • Bahwa selanjutnya, pada tanggal 03 Oktober 2018, Saksi Feryanto mengetahui dan melihat jika Terdakwa datang seorang diri  tanpa didampingi oleh Saksi Hosairiyah Binti Alm Soepari sebagai pemohon Surat Keterangan Ahli Waris untuk menemui Alm Hasan Bisri (Akta Kematian Nomor: 3578-KM-12062019-0057 tanggal 13 Juni 2019) yang merupakan PNS sebagai staf di Kelurahan Sidotopo Wetan dengan tujuan untuk melakukan pengurusan Surat Keterangan Ahli Waris Tunggal atas nama Hosairiyah. Atas pengajuan tersebut, Alm Hasan Bisri meminta kepada Terdakwa untuk melengkapi tanda tangan dari RT/RW, tanda tangan Lurah dan tangan tangan Camat dari domisili pemohon Surat Keterangan Ahli Waris dalam hal ini adalah Saksi Hosairiyah Binti Alm Soepari bukan Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa dan Saksi Hosairiyah Binti Alm Soepari secara bersama-sama dengan sengaja memasukkan keterangan palsu yaitu Saksi Hosairiyah Binti Alm Soepari selaku warga yang bertempat tinggal di RT.06 RW.08 Kelurahan Sidotopo Wetan Surabaya justru melengkapi syarat administrasi untuk pengajuan Surat Keterangan Ahli Waris Tunggal dengan meminta tanda tangan dari RT/RW di lingkungan tempat milik Terdakwa yang bukan merupakan pemohon Surat Keterangan Ahli Waris. Terdakwa datang kepada Saksi Misturi Anto selaku ketua RT. 001 di RW.008 Kelurahan Sidotopo Wetan Kecamatan Kenjeran Surabaya untuk meminta tanda tangan dan stempel RT.001 RW.008, selanjutnya Terdakwa datang ke Saksi Henni Indriaty, S.H.,M.Si selaku Plt. Camat Kenjeran untuk meminta tanda tangan. Pada tanggal 06 Oktober 2018, Saksi Feryanto kembali mengetahui dan melihat jika Saksi Irwansyah datang seorang diri menemui Alm Hasan Bisri untuk melakukan pengurusan Surat Keterangan Ahli Waris Tunggal milik Terdakwa. Atas pengajuan dari Terdakwa, Alm Hasan Bisri meminta kepada Saksi Feryanto untuk membuat draft Surat Keterangan Ahli Waris Tunggal. Selanjutnya, atas draft tersebut, Terdakwa berkomunikasi dengan Alm Hasan Bisri untuk melaksanakan sidang waris di  rumah yang beralamat di Bulak Banteng Langgar II Nomor 2C Kelurahan Sidotopo Wetan Kecamatan Kenjeran Surabaya bukan di kelurahan.
  • Bahwa Terdakwa dan Saksi Hosairiyah Binti Alm Soepari secara bersama-sama memasukkan keterangan tidak sebenarnya (palsu) jika Saksi Hosairiyah Binti Alm Soepari merupakan ahli waris tunggal, lalu melakukan pengurusan Surat Keterangan Ahli Waris Tunggal atas nama Hosairiyah dengan ditanda tangani oleh Saksi Hosairiyah Binti Alm Soepari dan dihadiri oleh Terdakwa sebagai Saksi. Terdakwa dan Saksi Hosairiyah Binti Alm Soepari menyampaikan jika Saksi Hosairiyah Binti Alm Soepari merupakan seorang ahli waris tunggal, yang mana Terdakwa juga bertanda tangan sebagai Saksi atas Surat Keterangan Ahli Waris tersebut. Atas terbitnya Surat Keterangan Ahli Waris tersebut dimasukkan ke dalam suatu akta yang mana atas akta tersebut menunjukkan suatu kebenaran jika Saksi Hosairiyah Binti Alm Soepari   merupakan ahli waris tunggal. Atas kata tersebut kemudian menimbulkan hak berupa Perikatan Jual Beli rumah yang beralamat di Bulak Banteng Langgar II Nomor 2C Kelurahan Sidotopo Wetan Kecamatan Kenjeran Surabaya yang akan dibeli oleh Terdakwa dengan harga Rp.350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah). Namun, atas pembelian tersebut juga tidak dilaksanakan sebagaimana di dalam Perjanjian Perikatan Jual Beli antara Terdakwa dan Saksi Hosairiyah Binti Alm Soepari hingga penjualan tersebut kemudian diketahui oleh ahli waris lainnya yaitu Saksi Faridah dan Saksi Nor Hotimah.
  • Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa dan Saksi Hosairiyah Binti Alm Soepari menimbulkan kerugian bagi Saksi Faridah dan Saksi Nor Hotimah kurang lebih sebesar Rp.350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) atau senilai rumah yang beralamat di Bulak Banteng Langgar II Nomor 2C Kelurahan Sidotopo Wetan Kecamatan Kenjeran Surabaya.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 266 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya