Petitum |
- Mengabulkan Permohonan PEMOHON;
- Menyatakan bahwa nama PEMOHON yang bernama:
- WARSO LUTFIANTO yang tertulis pada dokumen Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kutipan Akta Kelahiran, Kartu Keluarga (KK), dan Kutipan Akta Nikah milik PEMOHON; dan
- WARSO yang tertulis pada dokumen Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Dasar (SD) milik PEMOHON.
Sebenarnya adalah NAMA SATU ORANG YANG SAMA, dan menyatakan nama yang digunakan selanjutnya adalah WARSO LUTFIANTO yang tertulis pada dokumen Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kutipan Akta Kelahiran, Kartu Keluarga (KK), dan Kutipan Akta Nikah milik PEMOHON; dan
- Membebankan biaya permohonan ini kepada PEMOHON.
|