Dakwaan |
------- Bahwa terdakwa DEFI PURWANTO BIN DARDIRI pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2025 pukul 16.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Mei 2025 atau setidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Toko Laundry FANNY 2 Jalan Wiyung Gang III No.87 RT.03 RW.04 kel. Wiyung kec. Wiyung Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya ditempat lain masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal terdakwa pulang dari tempat kerja sebagai Satpam di SPBE LPG PT. GONADI GASINDO PRATAMA Jalan Donowati Surabaya, terdakwa berkeliling untuk mencari sasaran dan melihat rumah yang terlihat sepi lalu terdakwa masuk dan beralasan ingin melihat tempat kost selanjutnya terdakwa melihat handphone yang tergeletak di meja di tempat usaha laundry yang sedang sepi dan penjaganya sedang bekerja mencuci pakaian kemudian terdakwa membatalkan niat melihat kamar kost dan langsung menuju kedalam Toko Usaha Laundry FANNY 2 Jalan Wiyung Gang III No.87 Kota Surabaya, kemudian terdakwa masuk dan langsung mengambil 1 (satu) Buah Handphone Merk OPPO A58 Tipe CPH2577, warna Hitam dengan menggunakan tangan kanannya lalu memasukkan kedalam saku celana, selanjutnya terdakwa pergi meninggalkan lokasi tersebut;
- Bahwa setelah terdakwa menguasai 1 (satu) Buah Handphone Merk OPPO A58 milik saksi RACHAEL YUNIAR PUTRI MAHARDIKA tersebut terdakwa menjual kepada seseorang dengan harga Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) di sekitar stasiun wonokromo Surabaya lalu handphone yang terdakwa gunakan untuk transaksi menjual handphone tersebut terdakwa jual dengan seseorang yang tidak dikenal di sekitar stasiun wonokromo seharga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan terdakwa langsung pulang;
- Bahwa pada hari Senin tanggal 26 Mei 2025 sekira pukul 09.00 Wib, terdakwa ditangkap oleh saksi LUTIARSO dan saksi DIAN HARIAWAN, SH beserta team Polsek Wiyung Surabaya bertempat didalam Rumah Jl.Gadel Jaya Timur blok CC No.39 RT.012 RW.06 Kel. Karangpoh Kec. Tandes Surabaya dan ketika dilakukan penggeledahan ditemukan 4 (empat) buah handphone dan diakui oleh terdakwa Handphone tersebut adalah milik orang lain yang terdakwa ambil sebelumnyam, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Wiyung Surabaya guna proses hukum lebih lanjut;
- Bahwa maksud dan tujuan terdakwa mengambil barang milik orang lain adalah untuk dijual dan uang hasil penjualan tersebut akan digunakan untuk keperluan sehari-hari terdakwa;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi RACHAEL YUNIAR PUTRI MAHARDIKA mengalami kerugian materi kurang lebih sebesar Rp.2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah) atau setidaknya lebih dari Rp.250,- (dua ratus lima puluh rupiah);
------- Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP;----
|