| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Waprestasi Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan cidera (ingkar) janji (wanprestasi) dalam melaksanakan Akta Nomor 32 tentang Pengakuan Hutang tanggal 12 Agustus 2023 dan Akta Nomor 33 tentang Jaminan Fidusia tanggal 12 Agustus 2023 yang dibuat dihadapan Turut Tergugat (Tri Sinta Krisnaningrum, S.H., M.Kn.), Notaris di Kabupaten Sidoarjo;
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II adalah Pihak yang Beritikad Tidak Baik (Bad Faith) dalam melaksanakan Akta Nomor 32 tentang Pengakuan Hutang tanggal 12 Agustus 2023 dan Akta Nomor 33 tentang Jaminan Fidusia tanggal 12 Agustus 2023 yang dibuat dihadapan Turut Tergugat (Tri Sinta Krisnaningrum, S.H., M.Kn.), Notaris di Kabupaten Sidoarjo;
- Menyatakan Sah dan Memiliki Kekuatan Hukum Mengikat, terhadap :
- Akta Nomor 32 tanggal 12 Agustus 2023 yang dibuat dihadapan Turut Tergugat (Tri Sinta Krisnaningrum, S.H., M.Kn.), Notaris di Kabupaten Sidoarjo;
- Akta Nomor 33 tanggal 12 Agustus 2023 tentang Jaminan Fidusia yang dibuat dihadapan Turut Tergugat (Tri Sinta Krisnaningrum, S.H., M.Kn.), Notaris di Kabupaten Sidoarjo;
- Sertipikat Jaminan Fidusia Nomor W14.00605064.AH-1 tahun 2023 tanggal 22 Agustus 2023 oleh Kantor Pendaftaran Fidusia pada Kantor Wilayah Jawa Timur Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia;
- 2 (dua) Surat Permohonan Pencairan Dana tanggal 30 Agustus 2023;
- Tabel Pinjaman 1 dan Tabel Pinjaman 2 tanggal 30 Agustus 2023; dan
- 2 (dua) lembar Cek Bank Panin Nomor 956907 dan Nomor 956908 tanggal 01 September 2023.
- Memerintahkan dan Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara bersama-sama dan tanggung renteng untuk membayarkan kewajibannya kepada Penggugat sebesar Rp. 370.339.858,00 (tiga ratus tujuh puluh juta tiga ratus tiga puluh sembilan ribu delapan ratus lima puluh delapan rupiah) terhitung sejak perkara a quo diputus meskipun terdapat upaya hukum dari Tergugat I dan Tergugat II;
- Memerintahkan dan Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara bersama-sama dan tanggung renteng untuk membayarkan kewajibannya kepada Penggugat sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) terhitung sejak perkara a quo diputus meskipun terdapat upaya hukum dari Tergugat I dan Tergugat II
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh atas Putusan Perkara a quo;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslaag) atas bangunan yang terletak di Jalan Dukuh Kupang Barat I Nomor 150 Kelurahan Dukuh Kupang, Kecamatan Dukuh Pakis, Kota Surabaya, Propinsi Jawa Timur, dengan batas-batas berikut ini :
Batas sebelah Utara : Rumah Kos dengan Nomor 148
Batas sebelah Timur : Jalan Dukuh Kupang Barat I
Batas sebelah Selatan : Sebidang tanah bangunan yang sedang direnovasi
Batas sebelah Barat : Rumah Warga
Dengan Titik Koordinat 7°16'55.2"S 112°42'37.8"E
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum banding dan kasasi;
- Membebankan biaya Perkara kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk seluruhnya.
|