Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV dan TERGUGAT V telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan PENGGUGAT;
- Menyatakan Perjanjian Pengusahaan Nomor 35 tertanggal 29 Desember 2023 antara PT. PATRA LINE dengan TERGUGAT I batal dan tidak berkekuatan hukum;
- Menghukum PARA TERGUGAT baik sendiri-sendiri maupun tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian kepada PENGGUGAT dengan total kerugian sebesar Rp. 56.601.886.562,- (Lima Puluh Enam Milyar Enam Ratus Satu Juta Delapan Ratus Delapan Puluh Enam Ribu Lima Ratus Enam Puluh Dua Rupiah) secara tunai dan seketika Dengan rincian sebagai berikut :
- kerugian Materiil yang diderita oleh PENGGUGAT Sebesar Rp. 46.601.886.562 (Empat Puluh Enam Milyar Enam Ratus Satu Juta Delapan Ratus Delapan Puluh Enam Ribu Lima Ratus Enam Puluh Dua Rupiah) dan
- kerugian immaterial sebesar Rp. 10.000.000.000 (Sepuluh Milyar Rupiah)
- menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas :
- KAPAL PETRO OCEAN V
- Panjang = 37.43 meter
- Lebar. = 7.30 meter
- Dalam. = 2.40 meter
- Tonase (gt) =216
- Tonase (nt) = 102
- Tanda selar = GT.216 No.2757/Ka
- Grose akta No 5263 tertanggal 1 november 2012
- KAPAL PETRO OCEAN XXI EKS SHINKO NO.15
- Panjang = 59.98 meter
- Lebar. = 10.00 meter
- Dalam. = 4.38 meter
- Tonase (gt) =729
- Tonase (nt) = 348
- Tanda selar = GT.729 No.2880/Ka
- Grose akta no. 5823 tertanggal 31 juli 2013
- KAPAL PETRO OCEAN XXV EKS.EIHO MARU 31
- Panjang = 60.00 meter
- Lebar. = 10.40 meter
- Dalam. = 4.30 meter
- Tonase (gt) =732
- Tonase (nt) = 368
- Tanda selar = GT. 732 No.2897/Ka
- Grose akta nomor 6323 tertanggal 23 oktober 2013
- KAPAL EKA BAHANA
- Panjang = 50.20 meter
- Lebar. = 10.40 meter
- Dalam. = 3.20 meter
- Tonase (gt) =481
- Tonase (nt) = 145
- Tanda selar = GT. 481 No. 3748/Ka
- Grose akta nomor 9800 tertanggal 26 Agustus 2022
- Menyatakan putusan atas gugatan Penggugat dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya bantahan, banding atau kasasi dan upaya hukum lainnya (Uit Voorbar Bij Voorrad);
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara.
|