INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 971/Pdt.G/2026/PN Sby | RIMA ASTARI. | 1.PRADITYA ARDINUGROHO, S.E 2.Dr. EMY SUSANTI, M.A 3.WIN HENDARSO, S.E |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 20 Agu. 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||
| Nomor Perkara | 971/Pdt.G/2026/PN Sby | ||||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 14 Agu. 2026 | ||||||||
| Nomor Surat | - | ||||||||
| Penggugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
| Tergugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Pernyataan tertanggal 12 April 2022 yang dibuat dan ditandatangani oleh TERGUGAT I, PRADITYA ARDINUGROHO, S.E.;
3. Menyatakan bahwa berdasarkan Surat Pernyataan tertanggal 12 April 2022 telah lahir perikatan yang sah dan mengikat antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT I, berupa kewajiban TERGUGAT I untuk menjamin dan melunasi fasilitas kredit PENGGUGAT kepada TURUT TERGUGAT I sebesar Rp 950.000.000,00 (sembilan ratus lima puluh juta rupiah);
4. Menyatakan Counter Cheque/Cek Bank Jatim Nomor EE771651 atas nama PT. Nugraha Baja Utama dengan nominal Rp 950.000.000,00 dan tanggal pencairan 12 April 2023 merupakan bagian dari rangkaian pelaksanaan kewajiban TERGUGAT I sebagaimana Surat Pernyataan tertanggal 12 April 2022;
5. Menyatakan TERGUGAT I telah melakukan WANPRESTASI/CIDERA JANJI, karena tidak memenuhi kewajiban untuk menjamin dan melunasi kewajiban kredit sebesar Rp 950.000.000,00 sebagaimana telah dinyatakan dan disanggupinya;
6. Menghukum TERGUGAT I untuk memenuhi prestasinya, yaitu melakukan pembayaran dan/atau pelunasan sebesar Rp 950.000.000,00 (sembilan ratus lima puluh juta rupiah) kepada PENGGUGAT untuk digunakan bagi penyelesaian kewajiban kredit PENGGUGAT kepada TURUT TERGUGAT I;
7. Menghukum TERGUGAT I membayar kepada PENGGUGAT kerugian materiil sebesar Rp 180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah) yang terdiri atas biaya penagihan, perjalanan, dan biaya operasional penyelesaian sebagaimana diuraikan dalam Posita dan dibuktikan dalam persidangan;
8. Menghukum TERGUGAT I membayar kepada PENGGUGAT kerugian immateriil sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) atau jumlah lain yang menurut pertimbangan Majelis Hakim dipandang patut, wajar dan berkeadilan;
9. Menyatakan Surat Pernyataan tertanggal 03 Agustus 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh TERGUGAT II, DR. EMY SUSANTI, M.A., dan TERGUGAT III, WIN HENDARSO, S.E., sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang mengenai kewajiban dan kesanggupan yang secara tegas dinyatakan dalam surat tersebut;
10. Menyatakan bahwa TERGUGAT II dan TERGUGAT III telah mengikatkan diri dalam suatu komitmen penyelesaian kewajiban TERGUGAT I berdasarkan Surat Pernyataan tertanggal 03 Agustus 2026;
11. Menyatakan TERGUGAT II dan TERGUGAT III telah cidera janji terhadap kewajiban yang secara tegas mereka nyatakan dan sanggupi sendiri dalam Surat Pernyataan tertanggal 03 Agustus 2026, sepanjang kewajiban tersebut terbukti mengikat berdasarkan isi surat tersebut;
12. Menghukum TERGUGAT II dan TERGUGAT III untuk melaksanakan kewajiban sebagaimana secara tegas dinyatakan dalam Surat Pernyataan tertanggal 03 Agustus 2026, termasuk menyerahkan dokumen asli dan/atau melakukan tindakan hukum yang diperlukan terhadap aset yang secara tegas dinyatakan dalam surat tersebut sebagai bagian dari penyelesaian kewajiban TERGUGAT I;
13. Menyatakan bahwa pelaksanaan kewajiban TERGUGAT II dan TERGUGAT III sebagaimana dimaksud pada petitum angka 12 merupakan bagian dari penyelesaian kewajiban TERGUGAT I dan tidak dimaksudkan untuk mengubah atau menghapus hubungan hukum PENGGUGAT dengan TURUT TERGUGAT I berdasarkan Perjanjian Kredit Nomor BPR/SH/0013/22.
14. Mengabulkan permohonan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) PENGGUGAT terhadap harta kekayaan TERGUGAT I yang secara hukum dapat dijadikan objek sita jaminan, baik harta bergerak maupun tidak bergerak, yang telah dapat diidentifikasi dalam perkara ini, dengan nilai yang proporsional terhadap nilai tuntutan PENGGUGAT;
15. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang telah diletakkan berdasarkan penetapan Pengadilan dalam perkara a quo, apabila sita tersebut telah dilaksanakan secara sah menurut hukum;
16. Terhadap aset yang berada atas nama TERGUGAT II dan/atau TERGUGAT III sebagaimana disebut dalam Surat Pernyataan tanggal 03 Agustus 2026, menyatakan bahwa tindakan eksekutorial terhadap aset tersebut hanya dapat dilakukan berdasarkan adanya kewajiban hukum TERGUGAT II dan/atau TERGUGAT III yang secara tegas dinyatakan dalam amar putusan dan sesuai dengan status hukum kepemilikan aset tersebut.
17. Memerintahkan TURUT TERGUGAT I untuk memberikan dan/atau menyerahkan kepada PENGGUGAT rincian perhitungan kewajiban kredit, sekurang-kurangnya mengenai pokok kredit, bunga, denda, biaya administrasi, biaya penagihan, biaya lelang, pembayaran yang telah dilakukan, serta saldo kewajiban (outstanding) yang menjadi dasar pemberitahuan tagihan sebesar kurang lebih Rp 6.042.499.010,00;
18. Memerintahkan TURUT TERGUGAT I untuk memperhitungkan pembayaran yang dilakukan TERGUGAT I berdasarkan putusan perkara a quo terhadap kewajiban kredit PENGGUGAT, sesuai jumlah dan mekanisme yang ditetapkan dalam putusan serta hubungan hukum kredit yang berlaku;
19. Menyatakan bahwa proses pelelangan terhadap SHM Nomor 421/Desa Curug dan SHM Nomor 425/Desa Curug harus ditangguhkan selama berlaku perintah penundaan yang ditetapkan oleh Pengadilan dalam perkara a quo;
20. Memerintahkan TURUT TERGUGAT II, Kantor Pertanahan Kota Depok, untuk menerima, memeriksa, dan menindaklanjuti Surat Permohonan Pemblokiran Nomor 868/SOMASI/MPJ/XIII/2026-Sda, tertanggal 12 Agustus 2026, yang telah diterima oleh petugas loket bagian sengketa atas nama BARKAH, terhadap SHM Nomor 421/Desa Curug dan SHM Nomor 425/Desa Curug atas nama PENGGUGAT, sesuai kewenangan, prosedur, persyaratan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan.
21. Dan atau Memerintahkan TURUT TERGUGAT II untuk tunduk dan melaksanakan putusan perkara a quo sepanjang berkaitan dengan kewenangan administrasi pertanahan yang dimilikinya;
22. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan/atau TERGUGAT III, masing-masing sesuai kewajiban non-monetair yang dibebankan kepadanya dalam amar putusan, untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan kewajiban non-monetair tersebut, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap sampai dengan kewajiban tersebut dilaksanakan;
23. Menghukum TERGUGAT I dan/atau pihak yang menurut amar putusan dinyatakan bertanggung jawab untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
| Prodeo | Tidak |
