INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
80/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby | 1.Silfana Chairini, S.H., M.H. 2.Afrid Sundoro Putro, S.H. |
Achmad Zaenuri | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 20 Mei 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi | ||||||
Nomor Perkara | 80/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 15 Mei 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B - 1957 / M.5.44 / Ft.1 / 05/ 2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||
Dakwaan | P R I M A I R:
Bahwa terdakwa Achmad Zaenuri yang bertindak selaku perantara dalam pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada BRI Unit Batu I, bersama-sama dengan :
1. Saksi Justinus Willy Prabowo, selaku Associate Mantri 1 pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Batu 1 Kantor Cabang Malang Soekarno Hatta (diajukan dalam penuntutan terpisah);
2. Saksi Mohamad Herdin Cahyadi Ashar, yang bertindak selaku perantara dalam pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada BRI Unit Batu I (diajukan dalam penuntutan terpisah);
3. Saksi Arif Santoso, yang bertindak selaku perantara dalam pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada BRI Unit Batu I (diajukan dalam penuntutan terpisah);
4. Saksi Nurul Astiyawati, yang bertindak selaku perantara dalam pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada BRI Unit Batu I (diajukan dalam penuntutan terpisah);
pada kurun waktu antara bulan September tahun 2021 sampai dengan bulan April tahun 2023 atau setidak tidaknya pada waktu-waktu lain antara tahun 2021 sampai dengan tahun 2023, bertempat di Kantor Bank Rakyat Indonesia Unit Batu 1 di Jl. Dewi Sartika No. 18 B Temas Kecamatan Batu Kota Batu atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor : 46 Tahun 2009 tentang Pembentukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum.
SUBSIDIAIR:
Bahwa terdakwa Achmad Zaenuri yang bertindak selaku perantara dalam pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada BRI Unit Batu I, bersama-sama dengan :
1. Saksi Justinus Willy Prabowo, selaku Associate Mantri 1 pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Batu 1 Kantor Cabang Malang Soekarno Hatta (diajukan dalam penuntutan terpisah);
2. Saksi Mohamad Herdin Cahyadi Ashar, yang bertindak selaku perantara dalam pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada BRI Unit Batu I (diajukan dalam penuntutan terpisah);
3. Saksi Arif Santoso, yang bertindak selaku perantara dalam pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada BRI Unit Batu I (diajukan dalam penuntutan terpisah);
4. Saksi Nurul Astiyawati, yang bertindak selaku perantara dalam pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada BRI Unit Batu I (diajukan dalam penuntutan terpisah);
pada kurun waktu antara bulan September tahun 2021 sampai dengan bulan April tahun 2023 atau setidak tidaknya pada waktu-waktu lain antara tahun 2021 sampai dengan tahun 2023, bertempat di Kantor Bank Rakyat Indonesia Unit Batu 1 di Jl. Dewi Sartika No. 18 B Temas Kecamatan Batu Kota Batu atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor : 46 Tahun 2009 tentang Pembentukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |